HEADLINE

Diduga Menyalahi Wewenang dan Jabatan, Kepala BPKAD Binjai Bertanggung Jawab Atas Hilangnya Kode Rekening DIF

koranmonitor – BINJAI | Diduga menyalahi wewenang jabatan Kepala Badan Pengelola Kekayaan Aset Daerah (BPKAD) Binjai Erwin Toga, kembali menjadi sorotan publik yang tidak menjalankan tupoksi jabatan selaku pengelolaan keuangan Daerah Kota Binjai.

Pasalnya, diduga Erwin Toga tumpangtindihkan mata anggaran dimana pembayaran seperti, gaji dan biaya rutinitas menggunakan Dana Insentif Fiskal (DIF) tahun 2024, bukan menggunakan dana transfer pusat yang di dalamnya ada Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Seperti pernyataan Plt. Kepala Dinas PUTR Kota Binjai Ridho Indah Purnama saat di konfirmasi beberapa waktu lalu, bahwasannya dia hanya menjalankan kewajiban yang diperintahkan Kepala BPKAD, untuk melakukan pembayaran hutang dan kegiatan lainnya, sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang digunakan bersumber dari dana DAU.

” Awal pelaksanaan DPA bersumber dari dana DAU 2023 terbawa menjadi hutang di DPA Tahun 2024 bersumber dari DIF,” terangnya.

Ketika ditanya, hutang mana saja dialokasikan dia menjawab tidak tau, dan minta tanyakan saja ke TAPD dan BPKAD, karena mereka yang lebih tau.

Dari salah satu sumber yang namanya tidak mau disebutkan dalam publik, diduga pembayaran hutang yang di setujui Kementrian Keuangan (Kemenkeu) hanya berkisar Rp5 Miliar yang disetujui.

Sedangkan dalam pernyataan Kepala BPKAD Kota Binjai Erwin Toga beberapa waktu lalu telah membayarkan hutang Ro10 Miliar lebih ke pihak rekanan. Dua hal perbedaan ini menjadi sorotan publik dan menabrak aturan PMK No 91 Tahun 2024 tentang pengelolaan dana insentif fiskal.

“Terdapat tumpang tindih mata anggaran dan kode rekening yang tidak sesuai peruntukannya diduga unsur kesengajaan ini, mencari keuntungan atau memperkaya diri sendiri dan kelompok,” sebut praktisi hukum Ferdinand Sembiring SH MH beberapa waktu lalu.

Disebutnya, diketahui kode rekening tidak sesuai peruntukannya serta tumpang tindih mata anggaran, diduga pembayaran hutang tidak sesuai jumlahnya yang di setujui Kemenkeu. Dan pernyataan Kepala Dinas yang tidak mengetahui dana insentif fiskal, sudah memenuhi unsur tidak pidana korupsi.

“Pernyataan ini jelas, diduga menabrak Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi No 20 Tahun 2001 tentang Penyalahgunaan wewenang dan jabatan,” jelasnya.

Tertuang dalam pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, mengatur tentang tindak pidana korupsi yang dapat berupa penyalahgunaan wewenang dan jabatan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dan Pasal 415 KUHP, mengatur tentang tindak pidana pegawai negeri yang menyalahgunakan wewenangnya.

“Kan sudah jelas, terdapat tiga poin kejanggalan perbuatan melawan hukum, dengan cara penyalahgunaan wewenang jabatan, itu diatur dalam kitab UU Tindak Pidana Korupsi meski, memulangkan kerugian negara,” tandasnya. KM – Nasti/red

Fahmi -

Recent Posts

Gubernur Sumut Bersama Forkopimda Pimpin Pembongkaran Diskotik Sarang Narkoba di Langkat dan Deli Serdang

koranmonitor - DELI SERDANG | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution bersama unsur…

56 tahun ago

Sekdaprov Sumut Dorong Inovasi Diversifikasi Pangan: Talas Bisa Jadi Alternatif Beras

koranmonitor - MEDAN | Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprov Sumut), Togap Simangunsong, mendorong Dinas Ketahanan…

56 tahun ago

Dirubuhkan, THM Marcopolo Milik Ketua Ormas Rata dengan Tanah

koranmonitor - DELI SERDANG | Bangunan Tempat Hiburan Malam (THM), Marcopolo di Desa Namo Rube…

56 tahun ago

Di Sergai, Gadis 15 Tahun Dicabuli Abang Sepupu di Rumah Nenek

koranmonitor - MEDAN | Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus pencabulan…

56 tahun ago

Anak Usia 8 Tahun di Sergai Dicabuli Ayah Kandung di Gubuk Belakang Rumah

koranmonitor - MEDAN |  Pria berinisial TH (37) tega mencabuli anak kandungnya berusia 8 tahun…

56 tahun ago

Gandeng Bulog, Kapolda Sumut Launching GPM Salurkan 200 Ton Beras SPHP

koranmonitor - MEDAN | Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto melaunching program Gerakan Pangan…

56 tahun ago