Kantor BPKAD Kota Binjai
koranmonitor – BINJAI | Dugaan penyelewengan Dana Insentif Fiskal (DIF) tahun 2024, masih menjadi misteri di lingkup tatanan Pemerintah Kota (Pemko) Binjai.
Sejak dimulainya pemberitaan dari Maret 2025 dan pelaporan Ketua Badko HMI Sumut di April 2025 di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), sampai kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negri (Kejari) Binjai belum mendapatkan kepastian secara hukum.
Fakta baru yang diperoleh, Selasa (24/6/2025), ditemukannya laporan BPKAD Kota Binjai ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) didapati kejanggalan yang mendalam. Pasalnya, dana insentif fiskal dari Rp20.8 miliar dilaporkan hanya Rp10.44 miliar.
Hal ini menjadi fakta baru, dapat diduga kuat dana insentif fiskal tidak seutuhnya dibayarkan ke pihak rekanan, mungkinkah dugaan ini malah di buat hal-hal lain yang sifatnya memperkaya diri sendiri, maupun golongan.
Dugaan ini muncul sesuai pernyataan Kepala BPKAD Kota Binjai Erwin Toga beberapa waktu lalu kepada wartwan, yang mengatakan lebih kurang Rp10 miliar untuk pembayaran hutang ke rekanan. Meski dia (Erwin Toga-red) enggan mengatakan secara spesifik ke rekanan proyek mana saja di bayarkan.
Wartawan terus menggali dilapangan misterius dugaan penyimpangan DIF tahun 2024 di Pemko Binjai, terendus kuat di lapangan untuk pembayaran hutang yang disetujui Kemenkeu hanya berkisar Rp5 miliar saja, dan kenyataannya malah dibayarkan hutang Rp10 miliar lebih.
Jika, mengacu pada UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, diatur dalam Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 yang menyatakan bahwa, pembayaran hutang daerah tidak boleh melebihi 20 persen.
Artinya, 20 persen dari pagu Ro20.8 miliar hanya berkisar 4.5 miliar dan di bulatkan menjadi Rp5 miliar yang bisa digunakan membayar hutang, sama persis sesuai informasi dihimpun dilapangan.
Kepala BPKAD Kota Binjai Erwin Toga saat di konfirmasi via WhatsApp terkait ke pihak rekanan mana saja pembayaran hutang tersebut, dan berapa yang disetujui Kemenkeu untuk pembayaran hutang. Hingga berita ini diterbitkan dia enggan atau belum menjawab.
Kejaksaan Lakukan Penyelidikan
Diketahui, Kejari Binjai melakukan penyelidikan dalam rangka mendalami adanya pengalihan dana insentif fiskal, yang sejatinya untuk pengentasan kemiskinan, malah digeser untuk pembayaran utang proyek.
Sejauh ini, penyelidik tindak pidana khusus Kejari Binjai juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kepala OPD, termasuk sekretaris daerah. Pemeriksaan yang dilakukan penyelidik usai Kajari Binjai, Jufri menerbitkan surat perintah penyelidikan bernomor: Prin-05/L.2.11/Fd.1/05/2025 pada 8 Mei 2025.
Dalam dokumen sepotong surat dengan nomor: 900.I.11-0728 tentang pengajuan dana insentif fiskal yang ditandatangani Wali Kota Binjai Amir Hamzah, Pemko mengajukan permohonan kucuran uang dari pemerintah pusat itu pada 12 Januari 2023 lalu. KM-Nasti/red.
koranmonitor - MEDAN | Seorang bayi perempuan bernama Arisha Zainabba Nasution membutuhkan uluran tangan dari…
koranmonitor - MEDAN | Peredaran narkotika jenis Liquid Vape di Medan, Sumatera Utara (Sumut), sepertinya…
koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumut Bobby Nasution menegaskan proyek pembangunan dan perbaikan jalan, yang…
KORANMONITOR.COM, SERGEI - Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Rally 2025 yang digelar di Perkebunan Sawit, Rambung Sialang,…
koranmonitor - MEDAN | Polsek Medan Sunggal kembali melakukan tindakan tegas dan terukur (tembak, red)…
koranmonitor - MEDAN | Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kota Medan resmi dilantik,…