HEADLINE

Diperiksa KPK, Pengacara Senior Hotma Sitompul Klaim Kembalikan Fee Kemensos

JAKARTA | Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan aliran uang, yang diterima pengacara Hotma Sitompul dari tersangka kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Adi Wahyono.

Uang itu merupakan fee lawyer atas pendampingan hukum di Kementerian Sosial (Kemensos).

“Hotma Sitompul didalami oleh tim penyidik KPK mengenai pengetahuannya terkait dengan adanya pembayaran sejumlah uang sebagai fee lawyer karena adanya bantuan penanganan perkara hukum di Kemensos saat itu,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat (19/2/2021).

Dikatakan Ali Fikri, pembayaran fee lawyer tersebut diduga diberikan oleh Tersangka AW [Adi Wahyono].

Kepada awak media, Hotma mengaku pernah memberikan pendampingan hukum di kementerian yang ketika itu dipimpin oleh Juliari Peter Batubara.

Namun, ia mengklaim uang jasa pengacara tidak diterimanya lantaran perkara yang ditangani melibatkan anak di bawah umur. Sementara Kemensos, terang dia, memberikan perhatian terhadap anak tersebut.

Ia sendiri tidak menyampaikan secara detail perkara yang dimaksud.

“Saya dengan jujur setelah selesai dapat honorarium Rp5 juta, Rp3 juta, Rp2 juta untuk tiga lawyer kita, kami kembalikan kepada anak di bawah umur itu,” akunya usai menjalani pemeriksaan di Gedung Dwiwarna KPK.

Selain Hotma, penyidik KPK juga sudah merampungkan pemeriksaan terhadap istri dari Tersangka Matheus Joko Santoso, Elfrida Gusti Gultom.

Ali mengatakan penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan perkara dari pemeriksaan terhadap Elfrida.

“Elfrida sekaligus dikonfirmasi perihal perolehan harta dari Tersangka MJS [Matheus Joko Santoso],” tambah Ali.

Kemudian pada hari ini KPK juga memeriksa Ketua DPC PDIP Kabupaten Kendal, Akhmat Suyuti. KPK mendalami pengetahuan kader banteng tersebut seputar uang yang diberikan oleh Juliari.

“Akhmat Suyuti didalami pengetahuannya terkait dengan adanya pengembalian sejumlah uang oleh saksi yang diduga diterima dari Tersangka JPB [Juliari] melalui perantaraan pihak lain,” pungkas Ali.

Secara keseluruhan ada lima tersangka dalam kasus ini yang terdiri dari unsur penyelenggara negara dan pihak swasta.

Mereka ialah Juliari Peter Batubara; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono; serta pihak swasta Ardian I M dan Harry Sidabuke.

Juliari disebut KPK menerima total Rp17 miliar dari dua paket pelaksanaan bansos berupa sembako untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

admin

Recent Posts

Wanita Kakak Beradik di Medan Kompak Jualan Sabu

koranmonitor - MEDAN | Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan meringkus 2 wanita kakak-beradik, karena…

56 tahun ago

Kota Medan Ditetapkan Sebagai Penerima PSEL, Rico Waas: Kita Siap Menyambut Program Strategis Nasional

koranmonitor - MEDAN | Kota Medan dipilih dan ditetapkan sebagai satu diantara 10 kota di Indonesia,…

56 tahun ago

Program 3 Juta Rumah, Bobby Nasution: Semua Dipermudah dan Ajak Warga Sumut Manfaatkan Kesempatan Ini

koranmonitor - DELI SERDANG | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak masyarakat…

56 tahun ago

Wilayah Labuhan Batu dan Labusel Fokus Penindakan Narkoba, 43 Kg Sabu Disita

koranmonitor - MEDAN | Sepanjang periode Januari sampai 6 Oktober 2025, Direktorat (Dit) Reserse Narkoba…

56 tahun ago

Polrestabes Medan Bongkar Jaringan Narkoba dan Penipuan Online

koranmonitor - MEDAN | Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan membongkar jaringan peredaran narkoba dan pelaku penipuan…

56 tahun ago

Wartawan Dianiaya Preman Diduga Suruhan PT UG Melapor ke Polisi

koranmonitor - MEDAN | Insiden terjadi saat unjuk rasa warga Dusun I, Desa Patumbak Kampung…

56 tahun ago