Direktur CV Bangun Restu Bersama Ditahan Kasus Korupsi Railink Kualanamu, Negara Rugi Rp 5,7 Miliar

oleh
Direktur CV Bangun Restu Bersama Ditahan Kasus Korupsi Railink Kualanamu, Negara Rugi Rp 5,7 Miliar
DIBORGOL. Tersangka JC Direktur Direktur CV Bangun Restu Bersama Ditahan Kasus Korupsi Railink Kualanamu, Negara Rugi Rp 5,7 Miliar. (Foto. Ist)

koranmonitor – MEDAN | Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), kembali menahan satu tersangka baru kasus korupsi Pengembangan Railink Station Bandara Internasional Kualanamu PT Angkasa Pura II Tahun Anggaran 2019.

“Kembali ditetapkan tersangka baru dan dilakukan penahanan berinisial JC merupakan Direktur CV Bangun Restu Bersama,” sebut Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, Rabu (9/10/2024).

Adre W Ginting SH MH menjelaskan penahanan terhadap JC terkait pengerjaan proyek yang tidak sesuai dengan spesifikasi.

Dikatakannya, PT Angkasa Pura Propertindo telah subkontrakkan beberapa item pekerjaan kepada CV Bangun Restu Bersama yang dipimpin tersangka JC.

“Dalam proyek ini, ditemukan tindak pidana korupsi berupa pelanggaran hukum dalam Pengadaan Jasa Konstruksi Pengembangan Railink Station Kualanamu, dengan nilai kontrak sebesar Rp39,25 miliar,” ujar Adre.

Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp5,7 miliar, berdasarkan laporan dari Akuntan Independen.

“Penahanan dilakukan setelah tim penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup. Selain itu, ada kekhawatiran bahwa tersangka dapat menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya,” beber Adre.

Tersangka JC akan ditahan selama 20 hari, mulai 9 Oktober hingga 28 Oktober 2024, di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta, Medan.

Sebelumnya, pada 3 Oktober 2024, Kejati Sumut telah menahan empat tersangka lainnya, yaitu BI (Executive General Manager PT Angkasa Pura II), YF (Senior Manager Airport Maintenance PT AP II Kualanamu), AA (Manager Infrastruktur PT AP II), dan RAH (Direktur PT Incohi Consultant), yang juga terlibat dalam kasus ini.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. KM-fah/red