Categories: HEADLINE

DKPP Rehabilitasi Nama Baik Ketua dan Anggota Bawaslu Paluta

JAKARTA | Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia merehabilitasi nama baik Ketua, dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).

Yakni, Panggabean Hasibuan selaku Teradu I, Musmuliadi Siregar selaku Teradu II, dan Rizky Athia Arfa Hasibuan selaku Teradu III.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Majelis DKPP diketuai Prof Muhammad menjelaskan, seluruh dalil Permohonan Pengadu Muhammad Thohir Munte tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Para Teradu melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.

“Memutuskan, menyatakan Permohonan Pengadu tidak terbukti dan ditolak seluruhnya. Merehabilitasi nama baik Para Teradu,” kata Prof Muhammad, membacakan putusannya di ruang sidang DKPP RI, Rabu (6/11/2019).

Prof Muhammad menjelaskan, dalil Permohonan Pengadu bahwa Para Teradu tidak menyerahkan salinan putusan Perkara Nomor 006 tidak dapat diterima oleh majelis DKPP.

Karena Para Teradu bersama Saksi Rahmat Saleh Harahap, Arman Matinggi Hasibuan, dan Indra Siregar, telah berusaha memberikan salinan putusan tersebut kepada Pengadu sejak 1 kali 24 jam perkara aquo diputuskan.

Ketua Bawaslu Kab. Paluta, Pangabean Hasibuan (tengah) dan dua anggota Bawaslu Paluta saat menghadiri sidang pembacaan putusan di DKPP RI, Jakarta, Rabu (6/11/2019).

Selanjutnya, Para Teradu dan Saksi juga terus berusaha untuk memberikan salinan putusan kepada Pengadu. Namun, Pengadu sudah berada di Kota Medan, sehingga salinan putusan tersebut tidak dapat diserahkan.

“Bahwa Para Teradu I, II & III sudah bekerja secara profesional dan penuh tanggung jawab sebagai penyelenggara Pemilu, dengan terus berupaya untuk memberikan salinan putusan kepada Pengadu. Sehingga dalil Permohonan Pengadu tidak dapat diterima,” kata Muhammad dalam putusan yang juga live di media sosial Facebook tersebut.

Selain merehabilitasi Para Teradu dari Bawaslu Paluta, Majelis DKPP juga menjatuhkan putusan yang sama kepada Ketua dan Anggota KPU Padang Lawas Utara yang juga menjadi Teradu dalam perkara ini.

Putusan ini dibacakan oleh Majelis DKPP dalam sidang yang terbuka untuk umum di ruang sidang DKPP RI di Jakarta.KM-red

admin

Recent Posts

Mantan Pekerja PT Tri Adi Bersama Gugat Pesangon ke PHI Medan

koranmonitor - MEDAN | Sidang gugatan pesangon oleh mantan pekerja/karyawan PT Tri Adi Bersama (Anteraja) mulai…

56 tahun ago

2 Polantas Pos Sudirman Terjaring OTT, Ini Identitasnya

koranmonitor - MEDAN | Dua personel Polisi Lalu Lintas (Polantas) Satlantas Polrestabes Medan telah diamankan…

56 tahun ago

1.160 Poskamling Terbentuk, Wali Kota Medan Tekankan Sinergi Jaga Keamanan

koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Kota (Pemko) Medan telah membentuk 1.160 pos keamanan lingkungan (poskamling), yang…

56 tahun ago

The Fed Susul BI Pangkas Suku Bunga, Waspadai Aksi Profit Taking di Pasar Keuangan

koranmonitor - MEDAN | Bank sentral AS atau The Fed memangkas besaran bunga acuannya sebanyak 25…

56 tahun ago

Perkara Suap Proyek PJN Wil. I Medan Bergulir di Tipikor Medan, Bapak-Anak Duduk di Kursi Terdakwa

koranmonitor - MEDAN | Perkara dugaan korupsi beraroma suap hasil operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan…

56 tahun ago

Kapolres Labusel dan Wakil Bupati Peduli Anak Stunting dan Gizi Buruk

koranmonitor - LABUSEL |  Kapolres Labuhan Natu Selatan (Labusel), AKBP Aditya SP Sembiring M, bersama…

56 tahun ago