HEADLINE

DPO Kasus Korupsi Sejak 2017, Wakil Direktur CV Safitri Ditangkap Kejari Tebing Tinggi

TEBING TINGGI | Wakil Direktur CV Safitri, Samsul ditangkap tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi dikediamannya, Kamis (7/5/2020) sekira pukul 20.30 Wib.

Samsul merupakan buronan atau DPO sejak 2017 terkait kasus korupsi pembuatan tanggul Sungai Sei Padang Tebingtinggi senilai Rp1,5 miliar yang bersumber dari APBD Pemerintah Kota Tebingtinggi Tahun 2013 lalu.

Penangkapan Samsul (foto) dipimpin langsung Kasi Pidsus Kejari Tebingtinggi Chandra Syahputra SH MH.

“Tersangka Samsul ditangkap di rumahnya pada pukul 20.30 WIB. Setelah diamankan, Samsul kemudian diboyong ke Kantor Kejari Tebingtinggi, untuk menjalani pemeriksaan terkait perkara korupsi yang disematkan kepadanya,” terang Chandra Syahputra, Jumat (8/5/2020) siang.

Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif, termasuk rapid test Covid-19, untuk syarat kesehatan negatif dari virus Corona. Tersangka Samsul selanjutnya dibawa ke Lapas Tebingtinggi sebagai tahanan titipan Kejari Tebing Tinggi pada pukul 23.00 WIB.

Penyerahan tersangka sebagai titipan tahanan Kejari Tebingtinggi diterima langsung pejabat Lapas Tebingtinggi, Heru SH didampingi beberapa petugas lapas yang saat itu sedang berjaga.

Sementara itu, Kajari Tebingtinggi Mustaqfirin SH MH menegaskan, penangkapan terhadap Samsul untuk menuntaskan tunggakan perkara yang ada di Kejari Tebingtinggi.

Tersangka Samsul saat dilakukan pemeriksaan tim Pidsus Kejari Tebing Tinggi

Samsul merupakan tersangka kasus korupsi pembangunan tanggul Sungai Sei Padang Tebingtinggi yang anggarannya bersumber dari APBD Kota Tebing Tinggi Tahun 2013 sebesar Rp1,4 miliar berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 04/N.2.14/Fd.1/06/2016 tertanggal 6 Juni 2016.

Tersangka Samsul, sebut Kajari Tebingtinggi Mustaqfirin adalah Wakil Direktur CV Safitri, perusahan atau rekanan yang memenangkan lelang pengadaan pekerjaan proyek pembuatan tanggul Sungai Sei Padang Kota Tebingtinggi saat itu.

Kasus tersebut telah diproses Kejari Tebingtinggi sejak Tahun 2016 yang merupakan pengaduan dari masyarakat.

“Dalam proses penyidikan kita menemukan ada tindak pidana korupsi dalam proyek itu. Kerugian keuangan negara dalam perkara ini senilai Rp150 juta,” kata Kajari Mustaqfirin.

Kasi Pidsus Chandra Syahputra menambahkan, ada dua tersangka dalam kasus tersebut. Satu tersangka atas nama Muhammad Yusuf telah divonis Pengadilan Tipikor Medan, dan kasusnya telah inkrah Tahun 2017 lalu dengan putusan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Sementara Samsul sedari awal telah mangkir hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO. “Setelah ditangkap, Samsul selanjutnya akan kita limpahkan untuk digelarnya persidangannya di Pengadilan Tipikor Medan,” tutup Chandra Syahputra.KM-red/OMC

admin

Recent Posts

Polrestabes Medan Gerebek Sarang Narkoba di Medan Denai, Satu Pengedar Diamankan

koranmonitor - MEDAN | Personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggerebek sebuah kawasan padat penduduk di…

56 tahun ago

Alvi Pelaku Mutilasi Pacar Jadi Ratusan Potongan Terancam Hukuman Mati

koranmonitor - JAKARTA | Alvi Maulana (24), pemuda asal Dusun Aek Paing Tengah, Labuhan Batu,…

56 tahun ago

IHSG dan Rupiah Menguat di Awal Pekan, Harga Emas Terbang Tinggi

koranmonitor - MEDAN |  Mayoritas bursa saham di Asia ditransaksikan menguat pada perdagangan pagi ini.…

56 tahun ago

Rico Waas Temui Ojol Korban Penganiayaan, Pastikan Dishub Tertibkan Jukir Liar

koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menunjukkan empatinya dengan menemui…

56 tahun ago

Preman Modus Jukir Aniaya Ojol, Kini Meringkuk di Sel Polsek Medan Timur

koranmonitor - MEDAN | Seorang preman berlagak juru parkir (jukir) liar yang kerap meresahkan pengunjung di…

56 tahun ago

Geopark Kaldera Toba Pertahankan Status Green Card dari UNESCO

koranmonitor - MEDAN | Geopark Kaldera Toba kembali meraih status Green Card dalam anggota UNESCO…

56 tahun ago