Dua Kabupaten di Sumut Ini Rentan Terjadi Kekerasan Perempuan dan Anak

oleh -28 views

MEDAN | Himpunan Serikat Perempuan Indonesia (HAPSARI) mencatat bahwa dua Kabupaten di Sumatera Utara (Sumut) yaitu Deliserdang dan Serdang Bedagai (Sergai) rentan terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Ketua Dewan Pengurus HAPSARI, Lely Zailani mengatakan bahwa sampai akhir 2018, HAPSARI telah menangani sebanyak 133 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di Deliserdang dan Sergai. Dimana, kekerasan itu mayoritas terjadi di desa-desa.

“Dari 133 kasus tersebut, sebanyak 6,7 persen atau sembilan orang adalah anak perempuan,” katanya di Medan, Senin (24/12/2018).

Lely menjelaskan, dari 133 kasus tersebut, sebanyak 90,2 persen atau 120 orang adalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang berupa kekerasan fisik terhadap istri dan 9,8 persen atau 13 orang adalah kekerasan seksual.

“Untuk kekerasan KDRT itu sendiri terjadi karena tindakan suami terhadap istri baik fisik maupun psikis yang dilakukan. Bahkan faktor ekonomi juga mempengaruhinya. Sementara untuk kekerasan seksual itu mulai dari pelecehan hingga perkosaan,” jelasnya.

Lely mengungkapkan bahwa dampak dari kekerasan tersebut terutama kekerasan seksual sangat serius dialami oleh anak-anak yang menjadi korbannya. Dimana, rasa trauma selalu menghantui korban seperti susah bergaul dengan lingkungan, pemurung, takut kepada orang lain, dan terganggu tumbuh kembang anak.

“Meskipun jumlah angka kekerasan seksual yang ditangani HAPSARI hanya sebesar 9,8 persen dari 133 kasus kekerasan yang ditangani, namun kekerasan seksual adalah bentuk kekerasan yang sangat berat penanganannya. Berat, tidak hanya bagi korban, tapi juga bagi keluarga korban dan pendamping,” ungkapnya.

Lely menambahkan bahwa dari hasil catatan akhir tahun ini, nantinya akan mereka sampaikan ke pusat sebagai catatan untuk menindaklanjuti kekerasan terhadap perempuan dan anak di Deliserdang dan Sergai.

“Catatan akhir tahun secara rutin kami tulis untuk disampaikan kepada Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), sebagai bagian dari koordinasi kerja berjejaring, sekaligus untuk diteruskan kepada para pihak level pembuatan kebijakan nasional,” pungkasnya.red