HEADLINE

Dua Mantan Pimpinan Bank Sumut KCP Galang dan Debitur Divonis 13 Tahun Penjara

MEDAN–koranmonitor | Terbukti korupsi Rp35 miliar, mantan pimpinan dan wakil pimpinan PT. Bank Sumut Kantor Cabang Galang, Legiarto (61) dan Ramlan SE (39), bersama terdakwa Salikin (43) selaku debitur divonis masing-masing 13 tahun penjara.

Putusan itu disampaikan majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata dalam sidang virtual di ruang Cakra-9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (15/3/2022).

Selain dihukum 13 tahun penjara, ketiga terdakwa (sidang berkas terpisah) juga dikenai hukuman denda masing-masing Rp 750 juta subsider 4 bulan kurungan.

Sedangkan Uang Pengganti (UP) kerugian negara sepenuhnya dibebankan kepada terdakwa Salikin sebesar Rp35.153.000.000 subsider 5 tahun penjara.

Menurut majelis hakim, tindak pidana yang dilakukan para terdakwa sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut.

Terdakwa Legiarto dan Ramlan, selaku Pimpinan dan Wakil Pimpinan Bank Sumut KCP Galang tahun 2012-2016 terbukti bersalah. melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. sebagai mana dakwaan subsider.

Sedangkan terdakwa Salikin terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Sebagaimana dakwaan primer.

Putusan majelis lebih rendah dibanding tuntutan JPU Kejati Sumut Ingan Malem Purba, yang menuntut terdakwa Legiarto dan Ramlan dengan pidana penjara 14 tahun, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kemudian terdakwa Salikin dituntut 15 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 30.854.599.541,65, subsider 7,5 tahun penjara.

Disebutkan pula, total kerugian negara sebesar Rp 35.153.000.000, dikurangi pembayaran angsuran terhadap pokok pinjaman yang dilakukan Salikin sebesar Rp4.298.400.458,35, sehingga terdapat kekurangan pembayaran uang pengganti sebesar Rp30.854.599.541,65.

Menurut JPU dalam dakwaannya, peristiwanya sejak tahun 2013 sampai dengan tahun 2015, saat itu PT. Bank Sumut KCP Galang yang menjalankan produk perkreditan, Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Pemilikan Property Sumut Sejahtera (KPP-SS) dan Kredit Angsuran Lainnya (KAL).

Sementara, terdakwa Salikin telah menjadi debitur PT. Bank Sumut KCP Galang sejak 2006. Terdakwa yang berdomisili di Desa Pulau Tagor Kecamatan Serba Jadi Kabupaten Serdang Begadai, memiliki usaha peternakan ayam, jual beli ayam pedaging/potong, grosir dan rumah makan serta pembangunan perumahan (developer).

Tahun 2013, Salikin mengalami kesulitan dalam usaha ternak ayam dan usaha perumahan, sehingga tidak mampu membayar angsuran kredit-kreditnya.

Sesuai saran terdakwa Legiono, diberi solusi alternatif agar Salikin meminjam kredit di PT. Bank Sumut KCP Galang, dengan cara memakai nama orang lain dan menggunakan agunan yang sebahagian milik para debitur dan sebahagian lagi milik Salikin.

Lalu, dana kredit yang dicairkan dipergunakan untuk menutupi angsuran kredit Salikin pada bulan sebelumnya, dan sisanya digunakan untuk menyelesaikan bangunan perumahan.

Upaya meyakinkan orang lain sebagai debitur, Salikin menjanjikan akan membayar angsuran kredit tersebut.

Dengan melihat krediblitas usaha Salikin maka para calon debitur merasa yakin, lalu melengkapi dokumen persyaratan untuk pengajuan kredit.

Lalu sebagian para calon debitur menyerahkan dokumen persyaratan untuk pengajuan kredit kepada Salikin dan sebagian lagi menyerahkan kepada terdakwa Ramlan.

Berdasarkan laporan hasil Audit perhitungan kerugian keuangan negara tahun 2013-2015, akibat perbuatan terdakwa Salikin, Legiono dan Ramlan
negara merugi sebesar Rp.35.153.000.000. Ujung cerita ketiganya harus merasakan penjara belasan tahun.KM-fah

admin

Recent Posts

Eks Kadis PMD Padangsidimpuan Klaim Jadi Korban Permainan Jaksa, Bongkar Aliran Dana Rp 500 Juta

koranmonitor - MEDAN | Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD) Kota Padangsidimpuan…

56 tahun ago

Erfin Fachrur Razi Resmi Jabat Kepala Inspektorat Medan, Wali Kota Minta Fokus Reformasi Birokrasi

koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Kota (Pemko) Medan menegaskan bahwa proses pelantikan Kepala Inspektorat yang baru,…

56 tahun ago

Ini Identitas dan Peran 23 Tersangka Perjudian di Karo, 5 Diantaranya Wanita

koranmonitor - MEDAN | Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, sebanyak 23 orang ditetapkan Subdit…

56 tahun ago

Polrestabes Medan Ungkap 17 Kasus Kriminal dalam Sepekan, 21 Pelaku Ditangkap

koranmonitor - MEDAN | Polrestabes Medan berhasil mengungkap 17 kasus tindak pidana kejahatan yang meresahkan masyarakat,…

56 tahun ago

Rico Waas Serahkan Santunan Rp200 Juta Lebih Keluarga Pegawai Non-ASN Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja

koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyampaikan duka cita mendalam…

56 tahun ago

Josniko Tarigan Divonis 1,6 Tahun Penjara dalam Kasus Penganiayaan Sadis

koranmonitor - MEDAN | Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cabang Pancur Batu menjatuhkan vonis 1,6…

56 tahun ago