Dua pejabat PT INALUM (pakai rompi dan diborgol) ditahan kasus korupsi.
koranmonitor – MEDAN | Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan secara marathon dan penggeladahan, akhirnya penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penahanan terhadap dua pejabat PT INALUM (Indonesia Aluminium), Rabu (17/12/2025).
Penahanan kedua pejabat PT Inalum tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi, pada Penjualan Aluminium Alloy oleh PT INALUM pada tahun 2019 kepada PT. Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk, yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
“Kedua pejabat PT INALUM yakni, tersangka DS selaku SEVP (Senior Executive Vice President) Pengembangan Usaha PT INALUM tahun 2019, dan JS selaku Kepala Departemen Sales dan Marketing PT INALUM 2019,” sebut Kepala Kejati Sumut Harli Siregar melalui Plt Kasi Penkum Indra Ahmadi Hasibuan.
Dikatakannya, penerapan tersangka penahanan dilakukan setelah tim Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumut, menemukan minimal dua alat bukti yang cukup.
” Penahanan sebagai tindak lanjut Surat Perintah Penyidikan Kajati Sumatera Utara Nomor Nomor: Print-28/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 27 Oktober 2025 menetapkan status tersangka kepada dua tersangka,” ungkap Indra Hasibuan.
Dari hasil penyidikan, tim telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan ke dua tersangka. Dimana mereka diduga telah mengubah skema pembayaran, yang sebelumnya harus secara cash dan SKBN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) kemudian di rubah menjadi Dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan Tenor selama 180 hari.
Sehingga PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang sudah dikirim oleh PT INALUM. Hal itu mengakibatkan kerugian negara pada PT INALUM diperkirakan mencapai USD 8.000.000, yang jika dikonversi dalam rupiah saat ini diperkirakan mencapai Rp133.496.000.000. Namun untuk kepastian nominal kerugian negaranya saat ini masih dalam proses perhitungan.
Selanjutnya, kepada kedua tersangka di jerat dengan sangkaan melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah pemeriksaan kesehatan, kedua tersangka dilakukan penahanan untuk menghindari tersangka mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti ataupun melarikan diri.
” Surat perintah penahanan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-29/L.2/Fd.2/12/2025 tanggal 17 Desember 2025 untuk tersangka JS, dan Nomor PRINT-30L.2/Fd.2/12/2025 tanggal 17 Desember 2025 untuk tersangka DS dengan perintah melakukan penahanan untuk 20 hari pertama di Rutan kelas IA Tanjung Gusta Medan,” ujar Indra Hasibuan.
Tim penyidik terus bekerja melakukan pendalaman dan jika ditemukan adanya keterlibatan orang atau pihak lain, baik perorangan maupun koorporasi tentu akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya. KM-fah/R
koranmonitor - MEDAN | Polda Sumut menegaskan komitmen penuh dalam menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat…
koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Medan membatalkan kegiatan…
koranmonitor - MEDAN | IHSG pada perdagangan hari ini ditransaksikan dalam rentang antara 8.660 hinga…
koranmonitor - PATUMBAK | Presiden RI, Prabowo Subianto, diminta untuk menjadi anggota aksi mafia tanah…
koranmonitor - MEDAN | Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B…
koranmonitor - TERNATE | Kantor Pencarian dan Pertolongan (SAR) Basarnas Ternate, Maluku Utara (Malut), intensif…