HEADLINE

Dugaan Korupsi Dana Insentif Fiskal Binjai Rp20,8 Miliar, KPK Dituding Turun Tangan, Tapi Dibantah

koranmonitor – BINJAI | Dugaan penyimpangan Dana Insentif Fiskal (DIF) Tahun 2024 senilai Rp20,8 miliar di Kota Binjai menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat, terutama warga Kota Binjai sendiri.

Pasalnya, masyarakat baru-baru ini dihebohkan oleh kabar yang beredar di media sosial tentang kehadiran tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kota berjuluk “Kota Rambutan”. Ada yang meyakini kabar tersebut hoaks, namun sebagian lainnya percaya informasi itu benar adanya.

Jika kabar tersebut benar, tentu membingungkan publik, sebab selama ini diketahui bahwa penyelidikan kasus DIF ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, bukan KPK.

Hal ini juga diungkapkan oleh Bambang (42), warga Binjai Barat, yang merasa bingung setelah media sosialnya dipenuhi kabar soal kedatangan KPK ke Binjai.

“Iya, kok bisa KPK datang ke Binjai? Setahu saya, kasus DIF ini ditangani oleh kejaksaan,” ucapnya saat ditemui pada Minggu (28/07/2025).

Menindaklanjuti kabar tersebut, wartawan koranmonitor.com mencoba mengonfirmasi kepada Jubir KPK Budi Prasetyo melalui pesan WhatsApp. Saat ditanya apakah benar tim KPK mendatangi Kota Binjai terkait dugaan korupsi Dana Insentif Fiskal, pihak KPK membantahnya.

“Sejauh ini tidak ada informasi terkait hal tersebut,” jawab Jubir KPK singkat.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Binjai, Sofyan Siregar, juga memberikan bantahan serupa.

“Itu hoaks. Mengenai pengembalian dana pun kami belum mendapatkan informasi apa pun,” katanya, Sabtu (26/07/2025).

HMI Sumut Kecewa Penanganan Kasus Tak Transparan

Sementara itu, Ketua Badko HMI Sumut, Yusril Mahendra, menyampaikan kekecewaannya terhadap proses penanganan dugaan korupsi DIF Tahun 2024 senilai Rp20,8 miliar, yang dinilai tidak transparan.

“Kami sebagai pelapor dalam kasus ini sangat kecewa terhadap kinerja kejaksaan. Kami tidak pernah mendapatkan informasi resmi, baik tertulis maupun lisan, mengenai perkembangan penyelidikan. Justru kami mengetahuinya dari pihak lain,” ujar Yusril.

Ia juga menambahkan, jika Kejari Binjai bekerja secara profesional dan objektif, seharusnya penetapan tersangka sudah dilakukan dalam kasus ini.

“Kalau kejaksaan benar-benar profesional, seharusnya sudah ada tersangka dalam kasus ini hari ini,” tegasnya.

Bolehkah KPK dan Kejaksaan Menangani Kasus yang Sama?

Terkait kemungkinan keterlibatan dua lembaga penegak hukum secara bersamaan, praktisi hukum Ferdinand Sembiring, SH, MH memberikan penjelasan bahwa kolaborasi antara Kejaksaan dan KPK sah secara hukum.

“Secara hukum, KPK dan Kejaksaan memang bisa bekerja sama dalam mengungkap kasus korupsi. Dasarnya ada di beberapa regulasi,” ujarnya.

Ferdinand menyatakan hal tersebut merujuk pada:

– UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Pasal 30 Ayat (1), yang memberi kewenangan kepada kejaksaan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam perkara korupsi.

– UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK, Pasal 6 huruf a dan b, yang memberikan wewenang kepada KPK untuk menyelidiki, menyidik, dan menuntut kasus korupsi.

– PP No. 43 Tahun 2018, tentang tata cara kerja sama penanganan tindak pidana korupsi.

“Jadi, jika benar KPK datang ke Binjai, itu sah saja. Tapi perlu dikonfirmasi ke pihak terkait apakah ada kerja sama resmi dengan Kejaksaan dalam penanganan kasus DIF ini,” imbuhnya.

Kejari Binjai Tegaskan Tidak Ada Kolaborasi dengan KPK

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Noprianto Sihombing, SH, MH menegaskan bahwa tidak diperbolehkan dua lembaga penegak hukum melakukan penyelidikan terhadap kasus yang sama secara bersamaan.

“Tidak boleh, itu melanggar asas ne bis in idem,” katanya.

Saat ditanya apakah Kejari Binjai melakukan kolaborasi dengan KPK dalam penanganan kasus DIF, ia membantahnya.

“Tidak ada kolaborasi dengan KPK,” tegas Noprianto.

Terkait perkembangan penyidikan, ia menyebutkan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan ulang terhadap Kepala BPKAD Kota Binjai, usai berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan.

“Setelah penyidik kembali dari Kemenkeu, tim Pidsus kembali memeriksa pihak BPKAD,” ujarnya.

Namun, saat ditanya lebih lanjut apakah ada dugaan penyalahgunaan dana oleh Kepala BPKAD, ia enggan memberikan keterangan.

“Maaf, saya belum bisa menjawab karena hal itu sudah masuk dalam materi penyidikan,” pungkas Noprianto melalui pesan singkat. KM-tim/Red

koranmonitor

Recent Posts

Pemko Medan Perpanjang Jatuh Tempo Pembayaran PBB Hingga 30 September 2025

koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Kota Medan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan kembali memberikan…

56 tahun ago

DPR RI Apresiasi Langkah Kemenag Tingkatkan Kesejahteraan Guru

koranmonitor - JAKARTA | Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid menyambut baik langkah…

56 tahun ago

Layaknya Seorang Ayah, Wali Kota Medan Motivasi Siswa Raih Cita-Cita dan Jauhi Narkoba

koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, memberikan motivasi kepada para…

56 tahun ago

Lokasi Judi Terbesar Diduga Milik Oknum Tentara di Karo Belum Tersentuh

koranmonitor - MEDAN | Penindakan terhadap praktik perjudian yang dilakukan Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut…

56 tahun ago

Kemendagri Apresiasi Sumut Kondusif, Bobby Nasution Siap Aktifkan Siskamling

koranmonitor - MEDAN | Staf Khusus Bidang Keamanan dan Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Wahyu…

56 tahun ago

Transparansi kepada Masyarakat, KI Provsu Desak Pengadaan Website Polda Sumut

koranmonitor - MEDAN | Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan melakukan kunjungan kerja…

56 tahun ago