Kasi Pidsus Kejari Sergai Aguinaldo Marbun, SH, MH saat memboyong tersangka ZR (dirangkul) untuk penahanan. (Foto. Fad/Red)
koranmonitor – SEI RAMPAH | Mantan atau eks Pimpinan Seksi Pemasaran PT Bank Sumut Cabang Sei Rampah tahun 2013-2015 berinisial ZR (44), ditahan Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Kejari Sergai), Kamis (17/4/2025) sore.
ZR ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh Tim Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sergai, atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan atau penyelewengan pemberian fasilitas kredit pada Bank Sumut tahun 2015.
Penahanan tersangka ZR oleh penyidik Pidsus, disampaikan Kajari Sergai Rufina Ginting SH MH melalui Kasi Intel Hasan Afif Muhammad, SH MH didampingi Kasi Pidsus Aguinaldo Marbun, SH, MH, Kamis (17/4/2025) sore
Hasan Afif, penetapan tersangka dan penahanan oleh Bidang Pidsus Kejari Sergai berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: Print–02/L.2.29/Fd.1/10/2024 tanggal 24 Oktober 2024.
Lanjut Kasi Intel, junto surat penetapan tersangka nomor: Print 01/L.2.29/Fd.1/04/2025 tanggal 17 April 2025, kembali menetapkan dan menahan tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan atau penyelewengan pemberian fasilitas kredit pada Bank Sumut tahun 2015 yakni ZR ,44, selaku Pimpinan Seksi Pemasaran Bank Sumut Cabang Sei Rampah tahun 2013-2015 saat itu.
”Dari pendalaman fakta penyidikan yang dilakukan Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Sergai. Dimana tersangka ZR bersama-sama dengan terdakwa SL (tahap penuntutan) yang merupakan nasabah bank, diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan atau penyelewengan pemberian fasilitas kredit,” papar Hasan Afif.
Ditambahkannya, akibat perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.332.585.554, berdasarkan laporan perhitungan kerugian keuangan negara yang diterbitkan oleh Kantor Akuntan Publik, pada 3 Desember 2024 lalu.
Tersangka ZR ujar Kasi Intel, ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Lubuk Pakam selama 20 hari ke depan terhitung sejak 17 April 2025 hingga 6 Mei 2025.
“Tersangka ZR dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, ” pungkas Hasan Afif Muhammad.
Ketika disinggung, apakah bakal ada tersangka lainnya terhadap kasus ini. “Berdasarkan fakta-fakta persidangan, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya,” cetus Hasan Afif.
Titipkan Uang Rp150 Juta
Sebelumnya, Kamis (20/3) baru-baru ini di kantor Kejari Sergai, salah seorang terdakwa SL, nasabah Bank Sumut Cabang Sei Rampah warga Kecamatan Sei Rampah yang saat ini dalam proses persidangan tahap tuntutan telah menitipkan uang sebesar Rp150 juta.
Uang sebesar Rp150 juta yang langsung diserahkan istri tersangka didampingi kuasa hukumnya tersebut, merupakan pengembalian sebagai uang pengganti kerugian negara ke Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sergai.
Uang pengganti kerugian negara dari terdakwa SL, terkait kasus melakukan dugaan perbuatan tindak pidana penyalahgunaan atau penyelewengan pemberian fasilitas kredit di Bank Sumut Cabang Sei Rampah. KM-fad/Red
koranmonitor - MEDAN | Data penyerapan jumlah tenaga kerja di luar sektor pertanian AS mengalami pertumbuhan…
koranmonitor - MEDAN | Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberantas korupsi khususnya di Sumut mendapat…
koranmonitor - JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang Rp2,8 miliar, senjata api (senpi)…
koranmonitor - JAKARTA | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mengambil terobosan baru, dengan menghapuskan biaya…
koranmonitor - MEDAN | Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya mengingatkan seluruh jajaran Badan Pendapatan…
koranmonitor - MEDAN | Rumah mewah milik mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Sumut, Topan Obaja…