Empat Tersangka Korupsi Bank Sumut Syariah Cabang Kisaran Rp4,83 Miliar Ditahan di Rutan Tj. Gusta

oleh -194 views
Empat Tersangka Korupsi Bank Sumut Syariah Cabang Kisaran Rp4,83 Miliar Ditahan di Rutan Tj. Gusta
DITAHAN: Mantan Pimcan Bank Sumut Syariah dan Analisis Kredit (atas). Direktur CV. Zamrud dan tersangka MH (bawah). (Foto. Ist)

koranmonitor – ASAHAN | Empat tersangka dugaan korupsi penyimpangan dalam pemberian kredit senilai Rp4,83 miliar tahun 2013, ditahan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.

Keempatnya masing-masing, Mantan Pimpinan Cabang (Pimcab) Pembantu PT. Bank Sumut Syariah Kisaran berinisial EHA, dan mantan analisis kredit inisial RHH.

Lalu, Direktur CV. Zamrud berinisial ARH (41) dan tersangka MH merupakan pihak yang terafiliasi dengan CV. Zamrud.

Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Dedying Wibiyanto Atabay melalui Kasi Intelijen H. Manurung, membenarkan penyerahan keempat tersangka dan ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan pada Kamis 4 Juli 2024.

“Benar, sudah tahap II, jadi perkaranya akan diajukan ke Pengadilan Tipikor Medan. Penyidik menyerahkan keempat tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tersangka ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan,” ungkapnya, baru-baru ini.

Dugaan korupsi penyimpangan pemberian kredit di Kantor Bank Sumut Syariah Cabang Kisaran bermula, tersangka EHA (pimpinan Cabang Bank Sumut Syariah Kisaran) saat itu menyetujui kredit yang diajukan ARH (tersangka yang sebelumnya sudah dilakukan penahanan) selaku Direktur CV Zamrud sebesar Rp4,83 miliar tahun 2013 lalu untuk pembangunan properti.

Kredit tersebut, lanjutnya, tidak memenuhi syarat. Di antaranya, tidak memiliki agunan dan perusahaan dimaksud, tidak memiliki pengalaman di bidang properti.

Kuat dugaan terjadi persekongkolan jahat antara tersangka RHH selaku analisis kredit dan EHA selaku pimpinan, yang menyetujui permohonan kredit CV. Zamrud. Kredit dicairkan itu pun tidak sesuai dengan progres pembangunan perumahan, dan kredit digunakan untuk keperluan lain.

Akibatnya, pembangunan Perumahan Permata Zamrud Residences tidak selesai dibangun dan tidak tercapai tujuan pemberian kredit.

Hasil penghitungan oleh auditor ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.083.190.000.

Sebelumnya, penyidik Kejari Asahan melakukan penahanan terhadap tersangka ARH (Direktur CV. Zamrud) pada 14 Maret 2024, tersangka MH ditangkap di Aceh pada 26 Maret 2024.

Sedangkan, mantan Pimpinan Bank Sumut Syariah Pembantu Asahan, EHA, dan mantan analisis kredit inisial RHH ditahan pada 7 Mei 2024.

Keempat tersangka dijerat dengan sangka primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan
UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana. KM-tim