PENAHANAN DUA pimpinan BRI Unit Kutalimbaru kasus kredit macet Rp6,28 miliar. (Foto. Ist)
koranmonitor – MEDAN | Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan kembali melakukan penahanan terhadap 2 tersangka kasus korupsi beraroma kredit macet, di PT BRI (Persero) Tbk Unit Kutalimbaru senilai Rp6,28 miliar.
Kali ini giliran 2 pimpinan PT BRI Unit Kutalimbaru dengan status tersangka ditahan penyidik Pidsus Kejati Medan, di Rutan Tanjung Gusta Medan.
Kasi Intelijen (Intel) Kejari Medan Dapot Dariarma saat dikonfirmasi awak media, Rabu (13/11/2024) membenarkan penahanan 2 pimpinan BRI Unit Kutalimbaru.
“Iya, dua pimpinan Unit BRI Kutalimbaru kasus dugaan korupsi beraroma kredit macet. Selasa kemarin (12/11/2024) dititip di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan tanggal 12 November sampai dengan 01 Desember 2024,” katanya.
Kedua tersangka masing-masing berinisial EH selaku Kepala Unit BRI Kutalimbaru periode April 2023-13 Mei 2024, dan MJ selaku mantan Kepala unit yang sama periode April 2021-April 2023.
“Kasus kredit macet di BRI Kutalimbaru yang merugikan keuangan negara ini telah ditetapkan 7 tersangka. Lima lainnya dilakukan penahanan (termasuk 2 pimpinan BRI). Sedangkan 2 tersangka lainnya belum memenuhi panggilan penyidik,” sebutnya.
Disebutkan Dapot kasus ini persisnya terkait pemberian kredit tidak sesuai ketentuan di Bank BRI Unit Kutalimbaru Cabang Medan Iskandar Muda pada tahun 2021 sampai Mei 2024.
Modus Pinjaman KUR
Secara terpisah, Kasi Pidsus Kejari Medan Mochammad Ali Rizza menjelaskan, dalam kasus dugaan korupsi dimaksud tim telah menetapkan lima lainnya sebagai tersangka.
Kelimanya yakni, JAS selaku mantan Customer Service BRI Kutalimbaru, RS, HM dan R alias T masing-masing selaku narahubung nasabah. Serta DS selaku mantan mantri BRI Kutalimbaru.
Tiga tersangka yang lebih dulu dilakukan penahanan yakni JS, RS dan R alias T untuk 20 hari sejak tanggal 5 November sampai 24 November 2024. Sedangkan tersangka DS dan HM belum dilakukan penahanan karena belum memenuhi panggilan tim penyidik.
“Kita akan melakukan pemanggilan ulang tiga kali berturut-turut. Bila juga tidak hadir, besar kemungkinan kedua tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Medan, untuk kemudian perkaranya digelar di Pengadilan Tipikor Medan secara in absentia,” urai Mochamad Ali Rizza.
Sedangkan modus operandinya, para tersangka adalah menggunakan data dan identitas para nasabah atau korban. Dengan cara meminjamkan identitas dan memalsukan dokumen seperti usaha dan agunan yang digunakan sebagai dasar pengajuan nasabah, untuk mengajukan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR).
“Setelah administrasi pengajuan kredit selesai diproses di BRI Kutalimbaru para tersangka meminta buku tabungan beserta ATM dari nasabah untuk dikuasai oleh para tersangka kemudian menarik dana dari rekening para nasabah digunakan dan dinikmati para tersangka untuk kepentingan mereka serta membayar angsuran kredit yang lain,” urainya.
Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 6.280.628.075 atau Rp6,28 miliar lebih.Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. KM-fah/red
koranmonitor - MEDAN | Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyampaikan perayaan pada peringatan Hari Bhayangkara…
koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mengimbau seluruh kantor-kantor pemerintah dan swasta…
koranmonitor - BINJAI | Dalam rangka upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba dan menciptakan situasi kamtibmas yang…
koranmonitor - MEDAN | Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto memberikan penghargaan kepada sejumlah…
koranmonitor - MEDAN | Pasca Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting tertangkap tangan (OTT)…
koranmonitor - MEDAN | Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menyampaikan permohonan maaf kepada…