HEADLINE

Giliran PPTK Proyek Pemeliharaan Jalan Provinsi Ditahan Kejari Langkat

STABAT-koranmonitor | Satu persatu penyidik Tindak Pidana Khusus ((Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan jalan.

Kali ini, penyidik melakukan penahanan terhadap Agusti Nasution selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dalam proyek pemeliharaan jalan provinsi di Kabupaten Langkat.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Boy Amali, Kamis (19/8/2021) membenarkan adanya penahanan tersebut. Menurutnya, penahanan terhadap tersangka usai diambil keterangannya atau diperiksa oleh penyidik.

“Hari ini, penyidik Kejari Langkat telah melakukan penahanan terhadap tersangka Agusti Nasution yang menjadi PPTK. Penahanan dilakukan selama 20 hari kedepan,” kata Boy.

Menurutnya, penahanan dilakukan setelah penyidik mempertimbangkan secara subjektif dan objektif, sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

“Penahanan tersangka dalam tingkat penyidikan dan dititipkan di Lapas Binjai,” bebernya.

Boy menambahkan, penahanan terhadap tersangka dilakukan usai melalui pemeriksaan kesehatan dan tes covid-19. Hasilnya, tersangka tersangka sehat.

Karena itu, tersangka diboyong ke Lapas Binjai untuk ditahan. Sementara itu, lanjut Boy, untuk tersangka T Sahril belum dilakukan penahanan.

Bahkan, T Sahril juga belum diperiksa oleh penyidik sebagai tersangka. “Sebab, tersangka T Sahril berdasarkan hasil pemeriksaan PCR, masih dinyatakan positif covid-19. Penyidik akan memantau terus perkembangan yang bersangkutan untuk dilakukan jadwal ulang pemeriksaan,” tandasnya.

Sebelumnya, Kejari Langkat menetapkan empat orang tersangka dalam dugaan korupsi proyek pemeliharaan jalan provinsi di Kabupaten Langkat, yang bersumber dari APBD tahun 2020 sebesar Rp2,4 miliar.

Keempat tersangka dimaksud yakni, Effendy Pohan yang menjabat Kepala Dinas BMBK Sumut tahun 2020 dan kini menjabat Kadis Perizinan Sumut.

Kemudian mantan Kepala UPT Dinas BMBK Sumut di Binjai, Dirwansyah yang kini menjabat salah satu kepala bidang di Dinas BMBK Sumut. Lalu Agusti Nasution selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan T Sahril selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu di UPT Jalan dan Jembatan Dinas BMBK di Binjai.

Sejauh ini, Dirwansyah sudah berstatus tahanan Kejari Langkat yang dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Binjai.

Dana yang dikorupsi mereka pada proyek pemeliharaan di tujuh titik jalan. Akibat ulah mereka, negara dirugikan Rp1,9 miliar.

Dugaan penyelewengan dengan berbagai modus. Mulai dari dugaan tidak sesuai volumenya, fiktif hingga dokumennya dimanipulasi. Bahkan pengerjaan yang dilakukan tersangka diduga hanya 20 persen saja.KM-ted

admin

Recent Posts

Pemprov Sumut Susun Strategi Pengembangan Kawasan Unggulan Tiga Sektor

koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) tengah menyusun strategi pengembangan kawasan…

56 tahun ago

Aktivis Perempuan Apresiasi Gubernur Bobby Nasution Bongkar ASN Terpapar Judol

koranmonitor - MEDAN | Terungkapnya ribuan ASN dan non ASN Pemprov Sumut terpapar judi online…

56 tahun ago

BADKO HMI Sumut Desak Kapolda Copot Kapolres Dairi dan Bebaskan Pejuang Lingkungan Parbuluan VI

koranmonitor - MEDAN | Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sumatera Utara mendesak Kepolisian…

56 tahun ago

SIPD Dimanfaatkan Oknum Pejabat, Realisasi Dana Insentif Fiskal Binjai Diduga Tumpang Tindih dan Kaburkan Kode Rekening

koranmonitor - BINJAI | Realisasi dana insentif fiskal Rp20,8 miliar yang menyisakan Rp1,2 miliar dan…

56 tahun ago

Kejati Sumut Geledah Kantor PT Inalum Kuala Tanjung Terkait Korupsi Penjualan Aluminium ke PT PASU Tbk

koranmonitor - MEDAN | Tim penyidik ​​​​Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut)…

56 tahun ago

Polda Sumut Selidiki Penjual Narkoba ke Anggota DPRK Simeulue

koranmonitor - MEDAN | Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, mengaku tidak…

56 tahun ago