Petugas Kejari Langkat boyong Tersangka Agusti Nasution (tengah) untuk dilakukan penahanan
STABAT-koranmonitor | Satu persatu penyidik Tindak Pidana Khusus ((Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan jalan.
Kali ini, penyidik melakukan penahanan terhadap Agusti Nasution selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dalam proyek pemeliharaan jalan provinsi di Kabupaten Langkat.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Boy Amali, Kamis (19/8/2021) membenarkan adanya penahanan tersebut. Menurutnya, penahanan terhadap tersangka usai diambil keterangannya atau diperiksa oleh penyidik.
“Hari ini, penyidik Kejari Langkat telah melakukan penahanan terhadap tersangka Agusti Nasution yang menjadi PPTK. Penahanan dilakukan selama 20 hari kedepan,” kata Boy.
Menurutnya, penahanan dilakukan setelah penyidik mempertimbangkan secara subjektif dan objektif, sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
“Penahanan tersangka dalam tingkat penyidikan dan dititipkan di Lapas Binjai,” bebernya.
Boy menambahkan, penahanan terhadap tersangka dilakukan usai melalui pemeriksaan kesehatan dan tes covid-19. Hasilnya, tersangka tersangka sehat.
Karena itu, tersangka diboyong ke Lapas Binjai untuk ditahan. Sementara itu, lanjut Boy, untuk tersangka T Sahril belum dilakukan penahanan.
Bahkan, T Sahril juga belum diperiksa oleh penyidik sebagai tersangka. “Sebab, tersangka T Sahril berdasarkan hasil pemeriksaan PCR, masih dinyatakan positif covid-19. Penyidik akan memantau terus perkembangan yang bersangkutan untuk dilakukan jadwal ulang pemeriksaan,” tandasnya.
Sebelumnya, Kejari Langkat menetapkan empat orang tersangka dalam dugaan korupsi proyek pemeliharaan jalan provinsi di Kabupaten Langkat, yang bersumber dari APBD tahun 2020 sebesar Rp2,4 miliar.
Keempat tersangka dimaksud yakni, Effendy Pohan yang menjabat Kepala Dinas BMBK Sumut tahun 2020 dan kini menjabat Kadis Perizinan Sumut.
Kemudian mantan Kepala UPT Dinas BMBK Sumut di Binjai, Dirwansyah yang kini menjabat salah satu kepala bidang di Dinas BMBK Sumut. Lalu Agusti Nasution selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan T Sahril selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu di UPT Jalan dan Jembatan Dinas BMBK di Binjai.
Sejauh ini, Dirwansyah sudah berstatus tahanan Kejari Langkat yang dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Binjai.
Dana yang dikorupsi mereka pada proyek pemeliharaan di tujuh titik jalan. Akibat ulah mereka, negara dirugikan Rp1,9 miliar.
Dugaan penyelewengan dengan berbagai modus. Mulai dari dugaan tidak sesuai volumenya, fiktif hingga dokumennya dimanipulasi. Bahkan pengerjaan yang dilakukan tersangka diduga hanya 20 persen saja.KM-ted
koranmonitor - MEDAN | Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam Cabang Pancur Batu menyidangkan terdakwa Josniko…
koranmonitor - DELI SERDANG | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution, melakukan mediasi antara…
koranmonitor - JAKARTA | Bank Indonesia (BI) menyebutkan keputusan pemangkasan suku bunga acuan BI Rate…
koranmonitor - MEDAN | Satuan Brimob Polda Sumut bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut,…
koranmonitor - SIMALUNGUN | Dua orang tewas di tempat pada terjadi di KM 14-15 Jalur…
koranmonitor - LABUSEL | Pentingnya keselamatan dalam berkendara membuat Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Labuhan…