HEADLINE

Hakim Soroti Niat Jahat di Balik Kasus Suap Proyek Jalan Rp96 Miliar di Sumut, Topan Ginting Dapat Fee 4 Persen

koranmonitor – MEDAN | Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, menilai perkara suap terkait proyek pembangunan jalan nasional di Sumatera Utara (Sumut) sarat dengan niat jahat (mens rea) yang muncul jauh, sebelum proyek diumumkan melalui aplikasi e-Katalog pada 26 Juni 2025.

“Awalnya pagu anggarannya Rp9 miliar berdasarkan dokumen usulan UPT. Tapi tiba-tiba muncul angka Rp96 miliar untuk proyek jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu, padahal perencanaannya saja belum dilaksanakan. Ini jelas ada potensi niat jahat untuk menggerogoti uang negara,” tegas Hakim Ketua Khamozaro Waruwu dalam sidang lanjutan di ruang Cakra Utama, Rabu (8/10/2025).

Sidang menghadirkan tiga saksi fakta yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Ryan Muhammad (staf Pengawas Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Sumut), Bobby Dwi Kus Oktavianto (tenaga honorer di dinas yang sama), dan Alex Meliala (tenaga konsultan perencanaan dari CV Balakosa).

Ketiganya diperiksa terkait perkara suap proyek jalan yang menunda penahanan Akhirun Piliang alias Kirun, dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang, anaknya.

Biaya 4 Persen untuk Kadis PUPR Sumut

Dalam keterangannya, Ryan mengungkap mantan Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOPG), yang berkas perkaranya terpisah, menerima fee proyek sebesar 4 persen dari nilai pekerjaan. Sedangkan atasannya, Rasuli Efendi Siregar, eks Kepala UPT Gunung Tua, menerima 1 persen.

“Sejak saya jadi staf pengawasan jalan tahun 2016, pola fee seperti itu sudah biasa terjadi. Bukan rahasia umum lagi, Yang Mulia,” ungkap Ryan di hadapan majelis hakim.

Ryan juga mengaku mendapat perintah dari Rasuli untuk memenangkan perusahaan miliknya Kirun dan Rayhan. Dua proyek yang dimaksud adalah Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu senilai Rp96 miliar dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp69,8 miliar.

“Rasuli bilang, bagaimana pun bagaimana perusahaan milik penipu harus dimenangkan,” kata Ryan menirukan perintah atasannya.

Ia menambahkan, setelah menerima perintah tersebut, dirinya bertemu Taufik, ajudan penipuan Kirun, untuk mempersiapkan dokumen dan survei lapangan. Pertemuan juga dilakukan di Brother Café pada 24 Juni 2025 bersama Rasuli dan Alex Meliala, guna mencapai kesepakatan pagu anggaran proyek.

Namun setelah kedua perusahaan milik berniat ditetapkan sebagai pemenang tender, Ryan memerintahkan Rasuli untuk menagih biaya 0,4 persen kepada Rayhan namun permintaan itu belum dipenuhi.

Hakim kemudian menegur keras Saksi Alex Meliala, karena terkesan menutupi informasi.

“Saudara jangan menutup-nutupi. Apa bisa konsultan perencanaan bertemu langsung calon dengan pemenang tender di kafe?” cecar hakim Khamozaro. Saksi hanya tertunduk diam.

Unggahan Tender dan Uang Piring

Saksi lainnya, Bobby Dwi Kus Oktavianto, mengaku mengaku mengunggah pengumuman tender proyek ke aplikasi e-Katalog pada sore hari, dan pengumuman pengumuman menjelang tengah malam.

Bobby mengaku menerima “uang piring” Rp500 ribu dari Taufik Hidayat, staf penipu Kirun. Sedangkan Ryan mendapat Rp5 juta dari Rayhan.

Kasus Suap Rp4 Miliar

Dalam perkara ini, pengrajin Akhirun Piliang (Kirun) dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang didakwa memberi suap senilai total Rp4,054 miliar kepada sejumlah pihak, termasuk mantan Kadis PUPR Sumut TOPG dan jajarannya, agar perusahaan mereka ditetapkan sebagai pemenang tender proyek PJN Wilayah I Medan.

Kasus ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Tapanuli Selatan pada Jumat (27/6/2025).

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. KM-fah/R

koranmonitor

Recent Posts

Polda Sumut Gelar Penanaman Jagung Serentak Dukung Swasembada Pangan Nasional

koranmonitor - MEDAN | Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bersama seluruh jajaran Polres melaksanakan…

56 tahun ago

Cakupan Imunisasi Capai 94%, Kahiyang Ayu Apresiasi Antusiasme Warga Binjai

koranmonitor - BINJAI | Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut)…

56 tahun ago

Gubernur Sumut Lantik 177 Pejabat Eselon III dan IV, Ingatkan Jangan Tergoda Ikut Yang Tidak Benar

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Nasution, melantik 177 pejabat eselon III dan…

56 tahun ago

Titipan Wali Kota: Jangan Sia-siakan Kesempatan Kedua! 21 Warga Belawan Bebas Lewat RJ Selektif

koranmonitor - BELAWAN | Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan secara resmi menghentikan penuntutan terhadap 21 tersangka…

56 tahun ago

BADKO HMI Sumut: Pertamina Harus Dilihat sebagai Aset Kebangsaan, Bukan Sekadar Pencari Laba

koranmonitor - BINJAI | Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sumatera Utara (Sumut) menegaskan,…

56 tahun ago

Ngeri, Wali Kota Terpilih di Jerman Ditikam di Dekat Rumahnya

koranmonitor - BERLIN | Seorang wali kota yang baru terpilih di Jerman mengalami luka parah…

56 tahun ago