HEADLINE

Hakim Vonis Bebas, Mujianto Selamat dari Tuntutan JPU 9 Tahun Penjara

koranmonitor – MEDAN | Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, memberikan vonis bebas kepada konglomerat asal Medan, Mujianto, Jumat (23/12/2022).

Mujianto yang merupakan Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR), pada sidang sebelumnya dituntut jaksa dengan hukuman pidana 9 tahun penjara, atas perkara kredit macet senilai Rp 39,5 miliar dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Majelis hakim yang diketuai Imanuel Tarigan, dalam amar putusannya menilai Mujianto tidak bersalah dan tidak terbukti dalam perkara kredit macet senilai Rp 39,5 miliar dan TPPU, sebagaimana yang dituntut jaksa kepadanya.

“Mengadili, terdakwa Mujianto tidak terbukti bersalah secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair, atau dakwaan kedua primer pertama dan kedua, atau dakwaan kedua subsidair pertama dan kedua. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum. Dan, memulihkan hak terdakwa dari kemampuan harkat serta martabatnya,” ujar Immanuel Tarigan.

Imanuel dalam amar putusannya menjelaskan, dakwaan maupun tuntutan jaksa terhadap tindak pidana bersama-sama memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, maupun menyalahgunakan kewenangan serta tindak pidana pencegahan dan TPPU, tidak terbukti dilakukan terdakwa.

Atas putusan majelis hakim tersebut,
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Mujianto dengan pidana penjara 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, mengajukan kasasi atas vonis bebas Mujianto yang diberikan hakim PN Medan.

Diketahui, dalam dakwaan JPU bahwa perkara ini berawal saat Mujianto melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada Canakya Suman seluas 13.680 m2, yang terletak di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.

Namun, setelah beberapa waktu berselang, PT. KAYA yang Direkturnya Canakya Suman mengajukan kredit Modal Kerja Kredit Konstruksi Kredit Yasa Griya di bank dengan Rp 39,5 miliar.

Hal tersebut guna pengembangan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono dan menjadi kredit macet, serta diduga terdapat Peristiwa Pidana yang mengakibatkan negara mengalami kerugian. Akibatnya ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 39,5 miliar.KMC

admin

Recent Posts

Warga Medan Haru: Terima Kasih Wali Kota Rico Waas atas Program Tebus Ijazah

koranmonitor - MEDAN | Suasana haru menyelimuti kegiatan Sapa Warga yang digelar Wali Kota Medan, Rico…

56 tahun ago

Sapa Warga, Wali Kota Medan Rico Waas Tebar Keceriaan di SDN 067263 Marelan

koranmonitor - MEDAN | Suasana riang mewarnai akhir pekan di SDN Negeri 067263, Jalan Sani…

56 tahun ago

Perjuangan Ijeck di DPR RI, Tuntaskan Masalah Infrastruktur Demi Tingkatkan Perekonomian Hingga Pariwisata

koranmonitor, Jakarta - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Musa Rajekshah berharap pemerintah memberi…

56 tahun ago

Usai Marcopolo dan Blue Star di Bongkar, Pembongkaran CDI di Taksir Rugi Rp4 Miliar

koranmonitor - BINJAI | Usai gedung Tempat Hiburan Malam (THM) Marcopolo dan Blue Star yang…

56 tahun ago

Kapolri Lantik Komjen Dedi Prasetyo Jadi Wakapolri

koranmonitor - JAKARTA | Komjen Dedi Prasetyo resmi dilantik menjadi Wakapolri. Kadiv Humas Mabes Polri…

56 tahun ago

Wali Kota Medan Tegaskan Tidak Ada Kenaikan PBB: Fokus Cegah Kebocoran dan Benahi Data Pajak

koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan, Pemerintah Kota…

56 tahun ago