HEADLINE

Hakim Vonis Bebas, Mujianto Selamat dari Tuntutan JPU 9 Tahun Penjara

koranmonitor – MEDAN | Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, memberikan vonis bebas kepada konglomerat asal Medan, Mujianto, Jumat (23/12/2022).

Mujianto yang merupakan Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR), pada sidang sebelumnya dituntut jaksa dengan hukuman pidana 9 tahun penjara, atas perkara kredit macet senilai Rp 39,5 miliar dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Majelis hakim yang diketuai Imanuel Tarigan, dalam amar putusannya menilai Mujianto tidak bersalah dan tidak terbukti dalam perkara kredit macet senilai Rp 39,5 miliar dan TPPU, sebagaimana yang dituntut jaksa kepadanya.

“Mengadili, terdakwa Mujianto tidak terbukti bersalah secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair, atau dakwaan kedua primer pertama dan kedua, atau dakwaan kedua subsidair pertama dan kedua. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum. Dan, memulihkan hak terdakwa dari kemampuan harkat serta martabatnya,” ujar Immanuel Tarigan.

Imanuel dalam amar putusannya menjelaskan, dakwaan maupun tuntutan jaksa terhadap tindak pidana bersama-sama memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, maupun menyalahgunakan kewenangan serta tindak pidana pencegahan dan TPPU, tidak terbukti dilakukan terdakwa.

Atas putusan majelis hakim tersebut,
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Mujianto dengan pidana penjara 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, mengajukan kasasi atas vonis bebas Mujianto yang diberikan hakim PN Medan.

Diketahui, dalam dakwaan JPU bahwa perkara ini berawal saat Mujianto melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada Canakya Suman seluas 13.680 m2, yang terletak di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.

Namun, setelah beberapa waktu berselang, PT. KAYA yang Direkturnya Canakya Suman mengajukan kredit Modal Kerja Kredit Konstruksi Kredit Yasa Griya di bank dengan Rp 39,5 miliar.

Hal tersebut guna pengembangan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono dan menjadi kredit macet, serta diduga terdapat Peristiwa Pidana yang mengakibatkan negara mengalami kerugian. Akibatnya ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 39,5 miliar.KMC

admin

Recent Posts

Sambut HUT ke 61 Tahun, DPD Golkar Sumut Gelar Baksos, Ijeck: Kami Hadir Tidak Hanya saat Pemilu

koranmonitor.com |Medan - DPD Partai Golongan Karya (Golkar) Provinsi Sumatera menggelar bakti sosial kepada masyarakat…

56 tahun ago

Polrestabes Medan Tangkap 2 Pengedar Ekstasi asal Aceh di Jalan Sei Bingai

koranmonitor - MEDAN | Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali mengungkap peredaran gelap narkoba jenis pil…

56 tahun ago

Begal Bersenjata Tajam Beraksi Dekat Pos Polisi Medan Polonia, Remaja Kehilangan Sepeda Motor

koranmonitor - MEDAN | Aksi kejahatan jalanan kembali terjadi di Kota Medan. Kawanan begal bersenjata tajam…

56 tahun ago

Bapenda Kota Medan Rapat Koordinasi Program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor 2025

koranmonitor - MEDAN | Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan menggelar Rapat Koordinasi Program Pemutihan…

56 tahun ago

Usulan Disetujui, Bobby Nasution Bahas Realisasi Pembangunan 20 Ribu Rumah Subsidi Bersama Pengembang

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumut Bobby Nasution langsung menggelar diskusi bersama asosiasi pengembang perumahan.…

56 tahun ago

Dua Perangkat Desa di Asahan Didakwa Korupsi Rp405 Juta, Uang Desa Dipakai untuk Beli Mobil Mewah Bodong

koranmonitor - MEDAN | Dua perangkat Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, yakni mantan…

56 tahun ago