MEDAN | Tersangka WP (33) ungkap alasan mengunggah dan menyebar foto Megawati menggendong Presiden Joko Widodo (Jokowi), didasari karena rasa kecewa yang mendalam.
Tersangka kecewa dan merasa kebijakan dan sistem pemerintahan, yang diamanatkan Jokowi tidak sesuai dengan keinginannya.
“Dia (tersangka, red) kepada pemerintahan saat ini sehingga menyebarluaskan foto tersebut,” ungkap Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Jumat (27/11).
Dijelaskan Nainggolan, selain memposting, tersangka WP juga menyebarluaskan foto Megawati menggendong tersangka.
Awalnya, tersangka mendapat foto tersebut dari group WhatsApp (WA), lalu menyebarluaskan.
“Jadi, selain memposting, tersangka juga menyebarluaskan,” sebut mantan Kapolres Nias Selatan (Nisel) tersebut.
Ditanya tentang kemungkinan adanya tersangka lain, Nainggolan mengatakan, masih dalam proses pendalaman penyidikan. Siapa saja yang terbukti terlibat membuat atau menyebarluaskan foto Megawati menggendong Jokowi, bisa menjadi tersangka.
“Penyidik masih terus mengembangkan proses penyidikan,” pungkas Nainggolan.
Sebelumnya, Subdit V/Cyber Crime Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut menangkap WP (33), karena melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui akun media sosial Facebook (FB).
Warga Dusun III Nusa Indah, Kelurahan Sei Karang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang itu ditangkap petugas di kediamannya, Selasa (24/11/2020).
Dari pemeriksaan, kata Nainggolan, tersangka ujaran kebencian itu merupakan Ketua FPI Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang.
“Pelaku ditangkap saat berada di rumahnya. Dia terbukti memposting foto Megawati yang sedang mengendong Presiden Joko Widodo dengan menggunakan handphone,” sebut Nainggolan.
Tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (3) JO Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP JO Pasal 316 KUHP atau Pasal 207 KUHP.KM-vh/mora
Dilihat dari akun FB nya, WP memperbarui foto profil dengan gambar Megawati menggendong Jokowi pada 24 November 2020, pukul 21.15 WIB. Hingga Kamis (26/11/2020) sore, pergantian profil tersebut mendapat like sebanyak 57 dan 15 komentar.
koranmonitor - MEDAN | Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Kahiyang Ayu…
koranmonitor - MEDAN | Tim Polrestabes Medan mengungkap berbagai kasus tindak pidana peredaran narkoba selama…
koranmonitor - MEDAN | Sesosok mayat pria berlumuran darah ditemukan di Jalan Tanjung Selamat, Gang…
koranmonitor - MEDAN | Jaksa Agung Republik Indonesia, St Burhanuddin resmi mengganti Kepala Kejaksaan Tinggi…
koranmonitor - MEDAN | Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan akan berpartisipasi dalam gelaran Colorful…
koranmonitor - JAKARTA | Bank Indonesia (BI) mengupayakan agar kartu Nusuk jamaah haji dan umrah…