SIDIKALANG | Istri Kepala Desa ((Kades) Buluduri, Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi, berinisial MS, menjadi tersangka kasus pemerasan bantuan sosial Covid-19 yang bersumber dari Kementerian Sosial.
“Sudah kita tetapkan tersangka MS. Dan Sat Resktim Polres Dairi akan melakukan pemeriksaan pada Rabu (20/5/2020),” sebut Kasubbag Humas Polres Dairi, Iptu Donny Saleh, Selasa (19/5/2020)
Donny menyebut, MS menyuruh tersangka EA mengumpulkan uang dari korban Togu Sinaga di Kantor Pos Parongil, Senin (11/5/2020). Kemudian dana bansos senilai Rp600.000 ditarik EA.
Menerima laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Rudianto Silalahi, segera melakukan pengumpulan data. Dan polisi menemukan uang Rp10 juta lebih yang belum sempat dibagi.
Uang itupun telah dikembalikan kepada Kepala Desa Buluduri, Osaka Sihombing.
Tersangka EA tidak ditahan dengan pertimbangan koperatif selama proses penyidikan, dan yang bersangkutan harus merawat anaknya.
Sementara EA mengaku justru dirinya sebagai korban. Dia adalalah penerima bansos. Bantuan senilai Rp600.000 yang harusnya ia terima malah menjadi Rp100.000.
“Saya tidak tahu yang diperintahkan MS merupakan pelanggaran. Saya hanya disuruh untuk mengumpulkan,” kata EA.
Setelah mengumpulkan uang dari Kantor Pos Parongil, dia kembali menghadap MS di kantor desa. Jelang malam uang tersebut disalurkan sebesar Rp100.000 per kepala keluarga.
MS mengatakan penarikan dana tersebut adalah hasil musyawarah. Tujuannya agar semua warga mendapat bantuan masing-masing Rp100.000.
Namun puluhan warga kemudian mendatangi Camat Lae Parira, Nelson Saragih, sebagai imbas ketidakpuasan atas penyaluran dana bansos senilai Rp100.000.