Isu Akan di SP3, GMPKSU Demo Poldasu Desak Penahanan Mantan Rektor UINSU

oleh -126 views

MEDAN | Lagi, Gerakan Mahasiswa Pengawal Keadilan Sumatera Utara (GMPKSU) melakukan aksi demo, di Mapoldasu, Kamis (22/10/2020).

Aksi GMPKSU untuk terus mengawal penuntasan penyidikan dugaan korupsi pembangunan Gedung Universitas Islam Sumatera Utara (UINSU) terpadu tahun 2018.

Dalam hasil penyidikan, Poldasu pada awal September 2030 lalu, menetapkan tiga tersangka yakni, mantan Rektor UINSU, Prof.Dr S, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UIN Sumut berinisial SS dan Direktur PT. MKBP (rekanan) berinisial JS.

Penetapan mantan orang nomor satu di UINSU dan dua lainnya menjadi tersangka oleh Poldasu, berdasarkan hasil audit perhitungan BPKP Sumatera Utara dengan Nomor R-64/PWO2/5.1/2020 tanggal 14 agustus 2020, dengan jumlah kerugian negara senilai Rp 10.350.091.337,98.

” Kami meminta dengan tegas, agar penyidik Ditreskrimsus Poldasu melakukan penahanan kepada ketiga tersangka (mantan Rektor UINSU, PPK dan pihak rekanan. Kami mengkhawatirkan ketiga tersangka dapat menghilangkan barang bukti dan akan mempersulit proses penyidikan selanjutnya,” ungkap Koordinator Aksi GMPKSU, Alihot Sinaga.

Dikatakan Alihot, GMPKSU mendukung profrdional penyidik Ditreskrimsus dalam melakukan penyidikan kasus tersebut. Namun, GMPKSU juga menuntut penyidik untuk profesional dengan melakukan penahanan kepada tersangka mantan Rektor UINSU, PPK dan rekanan.

MINTA PENAHANAM MANTAN REKTOR UINSU. Massa GMPKSU aksi demo di Mapoldasu, Kamis (22/10/2020).

” Kasus menimpa mantan Rektor UINSU ini, menjadi pembicaraan dikalangan mahasiswa dan aktivis. Untuk tidak menimbulkan persepsi yang lain-lain. Sudah tepat dan pantas Poldasu melakukan penahanan mantan Rektor UINSU dan dua tersangka lainnya,” sebut Alihot.

Disebutkan Alihot, ada isu-isu yang beredar dilingkungan kampus UINSU, bahwasannya kasus dugaan korupsi yang menetapkan mantan Rektor UINSU ini, akan atau mau dihentikan (SP3). Meskipun, isu tersebut pernah dibantah oleh Direktur Reskrimsus Poldasu, Kombes Pol Roni Samtana.

“Ini kan aneh dan lucu, ada beredar isu akan dan mau di SP3 kan, kasus dugaan korupsi dengan tersangka mantan Rektor UINSU. Penyidik menetapkan tersangkanya pada awal September 2020. Kenapa muncul atau beredar isu akan di SP3 kan. Seyogyanya, penyidik melakukan penahanan ketiga tersangka, menepis isu yang beredar tersebut,” sebut Alihot sembari mengatakan GMPKSU akan terus melakukan aksi pengawalan dan menuntut penahanan mantan Rektor UINSU Cs.

Sementara itu, Kordinator Lapangan GMPKSU, Nawir Siregar menambahkan, selain kasus dugaan korupsi pembangunan gedung UINSU dengan jumlah kerugian negara senilai Rp 10.350.091.337,98. GMPKSU juga menyampaikan, persoalan Program Ma’had yang kini juga ramai di bicarakan oleh beberapa Kalangan. Dimana ada dugaan mahasiswa yang baru masuk UINSU harus mengikuti Program Ma’had.

Namun Program Ma’had tersebut informasinya sudah dibatalkan oleh pihak Rektorat UINSU. Jika Program Ma’had dibatalkan bagaimana dengan mahasiswa baru yang terlanjur membayar uang Ma:had tersebut.

‘ Diduga hingga kini, mahasiswa yang terlanjur membayar uang Ma’had, belum dikembalikan oleh pihak UINSU. Dikhawatirkan, persoalan ini akan menjadi KKN,” sebutnya.

Aparat penegak hukum diminta segera memlakukan pengkajian dan penelusuran terhadap Kegiatan Program wajib Ma’had. Dimulai dari pembangunan Asrama hingga pengelolaan uang Ma’had yang sudah terlanjur di bayarkan mahasiswa Baru. Serta memanggil pihak UINSU terkait uang Ma’had yang belum dikembalikan ke mahasiswa baru.

Alihot kembali mengatakan, dalam aksi demo GMPKSU di Mapoldasu. Tidak ada pejabat dari pihak Poldasu bisa memberikan tanggapan, dikarenakan pejabat Poldasu sedang tidak berada ditempat dan sedang melakukan kegiatan.

Diberitakan sebelumnya, saat GMPKSU menggelar aksi di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) pada Senin 19 Oktober 2020 lalu. Pihak Kejatisu melalui L Lumbanbatu menyampaikan, berkas kasus dugaan korupsi pembangunan gedung UINSU yang melibatkan mantan Rektor UINSU belum dilimpahkan penyidik Poldasu.

” Kita apresiasi apa yang dilakukan GMPK SU. Namun kami jelskan, terkait dugaan korupsi yang melibatkan Rektor UINSU belum dilimpahkan penyidik Poldasu ke Kejatisu,” ungkap L Lumbanbatu.KM-Tim