MEDAN | Kasubbag Protokol Sekda Pemko Medan, Samsul Fitri (38) dijatuhi hukuman atau divonis 4 tahun penjara, karena terbukti bersalah berperan sebagai perantara suap terhadap Walikota Medan nonaktif, T Dzulmi Eldin.
Selain hukuman penjara, Samsul Fitri (foto) juga dikenakan membayar denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.
Majelis Hakim Tipikor PN Medan diketuai Abdul Azis yang bersidang secara teleconference (online), Kamis (4/6/2020) menyebutkan, terdakwa Samsul Fitri telah menyalahgunakan jabatannya sebagai PNS di jajaran Pemko Medan.
Dalam amar putusan disebutkan, terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan, yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut.
Terdakwa Samsul Fitri telah menerima hadiah atau janji, yaitu menerima hadiah berupa uang secara bertahap dan berkelanjutan dengan total jumlah Rp2,1 milyar Lebih.
Uang berupa suap atau hadiah diterima terdakwa dari beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD)/Pejabat Eselon II Pemko Medan, antara lain Isa Ansari (sidang berkas terpisah dan telah vonis), dan sejumlah kadis serta pejabat lainnya di jajaran Pemko Medan.
Diketahui, hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. Kemudian, patut diduga uang tersebut diberikan kepada Dzulmi Eldin.
Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti bersalah secara bersama-sama melanggar pasal 12 huruf-a UU No 31 tahun 1999 dan perubahannya UU No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHPidana
Putusan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Siswandono yang menuntut terdakwa, 5 tahun penjara denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Menanggapi putusan majelis hakim, penasihat hukum terdakwa, Pranoto menyatakan, meski putusan tidak memuaskan, pihaknya tetap mengapresiasi putusan tersebut
“Meski tak memuaskan, kami tetap mengapresiasi putusan majelis hakim. Untuk itu, kami menyatakan pikir-pikir,” jelas Pranoto kepada awak media via WhatsApp.
Sesuai dakwaan, Samsul Fitri (38) Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Protokol Sekretariat Daerah Pemko Medan didakwa sebagai perantara penerima suap.
Terdakwa dipercaya Walikota Medan nonaktif Dzulmi Eldin untuk mengurus anggaran kegiatan walikota, baik yang dianggarkan dalam APBD maupun anggaran non APBD.
Disebutkan, sejumlah uang yang disetorkan Samsul Fitri dari kutipan para kepala dinas/ pejabat eselon II, di Pemko Medan totalnya Rp2,1 miliar lebih.
Uang itu dari Isa Ansyari selaku Kadis PU Pemko Medan dan Benny Iskandar selaku Kadis Perkim. Suherman, selaku Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD), Iswar S selaku Kadis Perhubungan dll.
Pemberian uang untuk mendukung kegiatan walikota, antara lain acara Apeksi di Tarakan Kalimantan Utara, Juli 2018 dan menghadiri acara Program Sister City di Kota Ichikawa Jepang, Juli 2019.
Biaya untuk menghadiri kedua acara itu lebih besar dibanding dana yang dikeluarkan dari APBD. Nah, sesuai perintah walikota, terdakwa pun meminta uang dukungan kepada para kadis dan pejabat eselon Ii Pemko Medan.
Ujungnya, terdakwa Samsul Fitri dan mantan kadis PU Pemko Medan, Isa Ansari terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, kemudian perkaranya pun bergulir di Pengadilan Tipikor Medan.KM-Fahmi
koranmonitor - MEDAN | Terpidana kasus pembalakan pembohong, Adelin Lis, resmi menghirup udara bebas atau…
koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, bertemu Kapolda Sumatera Utara,…
koranmonitor - MEDAN | Kaldera Danau Toba kembali meraih status green card (kartu hijau) dari…
koranmonitor - MEDAN | Bantuan dari Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, mulai disalurkan ke berbagai…
koranmonitor -MEDAN | Provinsi Sumatera Utara (Sumut) resmi meraih predikat Universal Health Coverage (UHC) Prioritas…
koranmonitor - MEDAN | Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut bersama tim gabungan berhasil, mengungkap praktik…