HEADLINE

JPU Kejari Medan Tuntut Pidana Mati Notaris Tiromsi Sitanggang, Perkara Pembunuhan Berencana Suaminya

koranmonitor – MEDAN | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, menuntut pidana mati terhadap Notaris Dr Tiromsi Sitanggang, (58), pada sidang lanjutan, Selasa (8/7/2025) di Cakra 4 PN Medan.

Dalam amar tuntutannya, tim JPU menilai, tidak ditemukannya hal yang mencerahkan pada diri sendiri terdakwa Dr Tiromsi Sitanggang .

Dari fakta-fakta yang terungkap dalam konferensi, tim JPU Risnawati Ginting didampingi Syarifah menilai penipu Tiromsi Sitanggang telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama Grippa Sihotang (masuk daftar pencarian orang/DPO) terhadap korban Rusman Maralen Situngkir, tidak lain adalah suami yang menyerahkan Tiromsi.

“Telah memenuhi unsur Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 Ayat (1) je-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair,” urai Syarifah.

Hal ini memberatkan, perbuatannya yang melakukan salah menghilangkan nyawa korban yang juga suaminya. Terdakwa yang berprofesi sebagai dosen dan telah menempuh pendidikan hingga Strata 3 bidang hukum, dan bergelar Doktor sehingga mengetahui tentang hukum,

Perbuatan penipu meresahkan masyarakat dan menarik perhatian publik, tidak mengakui perbuatannya sehingga menghambat proses penegakan hukum.

“Terdakwa menghilangkan nyawa korban karena hubungan keluarga tidak harmonis. Sedangkan hal mencerahkan, tidak ada,” tegas Syarifah di hadapan hakim ketua Eti Astuti didampingi anggota majelis Lucas Sahabat Duha dan Deny Syahputra.

Eti Astuti kemudian memberikan kesempatan kepada warga Jalan Gaperta, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan maupun penasihat hukumnya, untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada konferensi pekan depan.

Asuransi Jiwa

Dalam dakwaan yang dijelaskan, Dr Tiromsi Sitanggang yang berprofesi sebagai dosen dan notaris ini, diduga telah merencanakan pembunuhan terhadap suaminya sejak Februari 2024.

Hubungan rumah tangga pasangan tersebut disebut tidak harmonis. Korban pernah mengalami kekerasan fisik dan menceritakan kepada Saksi, bahwa dirinya sering diberi makanan dasar oleh pencuri.

Pada tanggal 17 Februari 2024, tanpa sepengetahuan korban, curang mendaftarkan Rusman Maralen Situngkir sebagai tertanggung dalam polis asuransi jiwa di PT Prudential Life Assurance, dengan nilai klaim sebesar Rp500 juta.

Untuk persyaratan memenuhi administrasi, penjual meminta anaknya, Angel Surya Nauli Sitanggang, mengambil foto korban sambil memegang kartu tanda penduduk (KTP).

Setelah polis asuransi aktif, pada tanggal 23 Februari 2024, korban diminta untuk menjalani pemeriksaan medis di Laboratorium Prodia. Jaksa menilai tindakan ini dilakukan untuk mempercepat proses validasi asuransi guna memastikan pencairan dana jika korban meninggal dunia.

Peristiwa pembunuhan terjadi pada Jumat (22/3/2024), antara pukul 10.00 hingga 12.00 WIB di kediaman mereka. Terdakwa diduga bersekongkol dengan Grippa Sihotang yang kini masih DPO.

Pada pagi hari kejadian, Grippa Sihotang tiba di rumah penipu dan sempat berbicara empat mata dengan Dr Tiromsi. Hampir bersamaan, pencuri meminta saksi Fanny Elisa Paramita Sitanggang, seorang karyawan di kantornya, untuk meninggalkan rumah dengan alasan membeli air galon dan memperbaiki resleting celana ke tukang jahit.

Sekitar pukul 10.30 WIB, Saksi Surya Bakti alias Ucok, yang sedang bekerja di sekitar rumah, mendengar suara rintihan korban yang meminta bantuan dalam bahasa Batak dari dalam rumah. Namun, Saksi tidak mengerti makna ucapan tersebut dan melanjutkan pekerjaannya.

Ketika Saksi Fanny Elisa kembali ke rumah, ia menemukan pintu dalam kondisi terkunci dengan rantai dari dalam, sesuatu yang tidak biasa terjadi.

Setelah berhasil masuk, ia mendapati sedang membawa kantong kertas berisi celana hitam dan kembali meminta pergi dengan alasan mengambil sertifikat ke Universitas Sari Mutiara.

Tolak Visum Korban

Sekitar pukul 11.15 WIB, pencuri meminta bantuan saksi Mayline Cristina Hulu alias Memey, seorang pemilik salon di sebelah rumahnya. Ketika Saksi masuk ke rumah, ia melihat korban sudah tergeletak di lantai dengan kepala posisi miring dan darah keluar dari telinga kirinya. Saat ditanya, responden menyatakan bahwa suaminya pingsan.

Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Advent Medan menggunakan mobil Toyota Kijang yang dikemudikan oleh Saksi Zulkarnaen alias Zul. Namun, saat tiba di rumah sakit sekitar pukul 12.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia.

Saat ditanya oleh petugas medis di Rumah Sakit Advent, responden mengklaim bahwa suaminya meninggal akibat kecelakaan lalu lintas di depan rumah. Namun, pihak keluarga korban menemukan sejumlah kejanggalan.

Saksi Anggiat Situngkir dan Ir Haposan Situngkir tak lain adalah abang kandung korban yang datang ke rumah sakit melihat adanya luka di kepala, tangan, dan bibir korban sempat curiga dan meminta dilakukan visum et repertum dan otopsi. Namun ditolak. KM/fah/merah

Fahmi -

Recent Posts

Gubernur Sumut Ajak Kepala Daerah Samakan Tekad Kelola Danau Toba

koranmonitor - SIMALUNGUN | Menteri Pariwisata (Menpar) Republik Indonesia (RI) Widiyanti Putri Wardhana didampingi Gubernur…

56 tahun ago

Wagub Sumut Harapkan Pengawas Pemilu Terus Tingkatkan Kapasitas dan Integritas

koranmonitor - MEDAN | Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagub Sumut) Surya mengharapkan para pengawas Pemilihan…

56 tahun ago

Wakil Walikota Medan Serahkan Bantuan Warga Korban Puting Beliung

koranmonitor - MEDAN | Wakil Walikota Medan, H Zakiyuddin Harahap menyerahkan bantuan kepada para korban yang…

56 tahun ago

Polisi Tangkap 3 Anggota Geng Motor Pakai Senjata Tajam saat Konvoi

koranmonitor - MEDAN | Tiga anggota geng motor Friend to Friend (F2F) menggunakan senjata tajam…

56 tahun ago

Wakil Wali Kota Medan Ikuti Paripurna Pemandangan Umum Fraksi DPRD tentang Pencegahan Kebakaran

koranmonitor - MEDAN | Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap mengikuti Sidang Paripurna DPRD Pemandangan…

56 tahun ago

Lilis Simamora Menangkan Hadiah Sepeda Motor dari Pembayaran PBB, Diserahkan Plt. Kepala Bapenda Medan

koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, menyerahkan…

56 tahun ago