Plt Kasi Intel Kejari Padang Sidempuan, Irvino Rangkuti, memberi keterangan pers kepada awak media terkait penahanan Kadinkes Padang Sidempuan dan bendahara
koranmonitor – SIDEMPUAN | Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Sidempuan resmi melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Padangsidimpuan, SSL (Sopian Subri Lubis) bersama Bendaharanya, PH (Purnama Hasibuan), Selasa (19/7/2022) siang.
Keduanya dititipkan untuk masa penahanan 20 hari terhitung hari ini di Lapas Kelas IIB Kota Padangsidimpuan.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan kasus tindak pidana korupsi dana Bantuan Tidak Terduga (BTT) TA 2020, untuk kegiatan operasional petugas monitoring Covid-19
“Kita melakukan penahanan di Rumah Tahanan/Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Padangsidimpuan selama 20 hari, terhitung mulai dari 19 Juli 2022 sampai dengan 7 Agustus 2022,” ujar Plt Kasi Intel Kejari Padang Sidempuan, Irvino Rangkuti, kepada awak media.
Dalam waktu 20 hari tersebut, lanjut Irvino, pihaknya akan segera melakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PN Medan.
Menurut Irvino, selama proses pemeriksaan di Kejari Padang Sidempuan, keduanya termasuk kooperatif terhadap penyidik.
“Selama ini kooperatif dan mengikuti prosedur dalam proses pemeriksaan,” tandas Plt Kasi Intel mengakhiri.
Sebelumnya, Kadinkes Padang Sidempuan SSL dan Bendahara Dinkes Kota Padang Sidempuan PH, ditetapkan tersangka oleh Tim Penyidik Kejari Padangsidimpuan atas dugaan kasus tindak pidana korupsi dana BTT TA 2020, untuk kegiatan operasional petugas monitoring Covid-19, pada Rabu (26/9/2022) sore.
Kepala Kejari Padangs Didempuan, Jasmin Simanullang, SH, MH, kala itu kepada wartawan menerangkan, sesuai dengan hasil penghitungan kerugian negara oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Independen. Diduga negara dalam hal ini Pemerintah Kota Padang Didimpuan mengalami kerugian sebesar Rp352.000.000.
Dari hasil penyidikan tersebut, Tim Penyidik telah memperoleh dua alat bukti yang cukup telah terjadinya perbuatan melawan hukum, sehingga menyebabkan kerugian negara.
Para tersangka, lanjut Kajari, disangkakan dengan Pasal 2 (1) jo Pasal 18 UU RI No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU RI No.20/2001 tentang perubahan atas UU RI No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP subs Pasal 3 (1) jo Pasal 18 UU RI No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU RI No.20/2001 tentang perubahan atas UU RI No.31/1999 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
“Kalau ancaman hukuman dengan Pasal ini, maksimalnya 20 (tahun kurungan penjara),” jelas Kajari.KM-tim
koranmonitor - MEDAN | Sebanyak 290 kilogram (kg) sabu-sabu disita Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut…
koranmonitor - JAKARTA | Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman 7 tahun penjara terhadap…
koranmonitor - BATAM | Satgas Antimafia Tanah Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri), menangkap tujuh…
koranmonitor - MEDAN | Sebanyak 3.078 kasus tindak pidana narkoba dengan 3.970 tersangka selama 6…
koranmonitor - MEDAN | Data penyerapan jumlah tenaga kerja di luar sektor pertanian AS mengalami pertumbuhan…
koranmonitor - MEDAN | Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberantas korupsi khususnya di Sumut mendapat…