HEADLINE

Kapolda Sumut: AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat Tidak Dengan Hormat

koranmonitor – MEDAN | AKBP Achiruddin Hasibuan dijatuhi dangsi di pecat dengan tidak hormat (PTDH), setelah menjalani sidang kode etik selama 4,5 jam sejak pukul 10.00 WIB di Bidang Propam Polda Sumut, Selasa (2/5/2023).

Pemecatan AKBP Achiruddin Hasibuan disampaikan secara resmi oleh Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, kepada awak media di gedung Bidang Propam Polda Sumut, Selasa (2/5/2023) malam.

“Kabid Propam dan komisi kode etik, menyatakan bahwa perilaku saudara AH melanggar profesi kode etik Polri. Majelis kode etik memutuskan, untuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tegas Panca.

Dia menyebut, PTDH itu diputuskan karena AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar pasal 5, pasal 8, pasal 12, pasal 13 Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022.

Keputusan itu sebagai bentuk keseriusan dan komitmen Polda Sumut, untuk melakukan tindakan tegas terhadap personel yang melakukan pelanggaran.

“Saya tidak mencampuri proses hukumnya, biar berjalan dengan mestinya,” ujar jenderal bintang dua tersebut.

Sebelumnya, mantan Kabag Bin Ops Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan menjalani sidang kode etik di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam), Selasa (2/5/2023) sekira pukul 10.00 WIB.

Sebelum masuk ke ruang sidang Bid Propam, AKBP AH terlebih dahulu dijemput dari Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Sumut dikawal personel Provost.

Selain AKBP AH, sidang kode etik itu juga dihadiri orang tua Ken Admiral, Elvi Indri dan keluarganya. Sidang itu berlangsung secara tertutup.

AKBP AH sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama 7 jam di
Dit Reskrimum Polda Sumut, Jumat (27/4/2023).

Seperti diketahui, AKBP AH melihat dan membiarkan anaknya menganiaya mahasiswa Ken Admiral saat mendatangi kediamannya di Jalan Karya Dalam/Sinumba Raya, Kecamatan Medan Helvetia.

AKBP Achiruddin Hasibuan diperiksa sebagai saksi untuk berkas perkara kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya yang ditetapkan sebagai tersangka AH.

Anak perwira menengah (pamen) Polda Sumut berinisial AH yang melakukan tindakan penganiayaan terhadap mahasiswa bernama Ken Admiral viral di media sosial.

Saat ini, kasus penganiyaan yang terjadi tengah ditangani Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut.KM-fad/red

admin

Recent Posts

Gubernur Sumut Susun Rekomendasi Evaluasi Operasional PT Toba Pulp Lestari, Minta Masukan Masyarakat

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution dinamika yang muncul…

56 tahun ago

Heru Mardiansyah Jabat Direktur Umum PT Bank Sumut, Syafrizalsyah dan Arieta Aryanti Diberhentikan

koranmonitor - MEDAN | Heru Mardiansyah resmi diangkat sebagai Direktur Utama PT Bank Sumut melalui…

56 tahun ago

PT Key Key Cahaya Gemilang : Kisah Perjalanan dan Berkah di Hari Ulang Tahun

koranmonitor - MEDAN | Di jantung Sumatera Utara (Sumut), tepatnya di kota Medan, berdiri sebuah…

56 tahun ago

Kejati Sumut Total Sita Uang Kerugian Negara Rp263 Miliar dari Kasus Penjualan Aset Eks PTPN 2

koranmonitor - MEDAN | Tim penyidik ​​Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati…

56 tahun ago

Gubernur Sumut Siap Bantu Daerah Akses Pendanaan Alternatif di Tengah Penurunan TKD 2026

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyatakan kesiapan Pemerintah…

56 tahun ago

Polisi Amankan Pria Intimidasi Orangtua Minta Uang Untuk Beli Narkoba

koranmonitor - MEDAN | Seorang pria dewasa terpaksa diamankan personel Polsek Medan Sunggal, karena meresahkan orang…

56 tahun ago