HEADLINE

Kapolda Sumut: AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat Tidak Dengan Hormat

koranmonitor – MEDAN | AKBP Achiruddin Hasibuan dijatuhi dangsi di pecat dengan tidak hormat (PTDH), setelah menjalani sidang kode etik selama 4,5 jam sejak pukul 10.00 WIB di Bidang Propam Polda Sumut, Selasa (2/5/2023).

Pemecatan AKBP Achiruddin Hasibuan disampaikan secara resmi oleh Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, kepada awak media di gedung Bidang Propam Polda Sumut, Selasa (2/5/2023) malam.

“Kabid Propam dan komisi kode etik, menyatakan bahwa perilaku saudara AH melanggar profesi kode etik Polri. Majelis kode etik memutuskan, untuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tegas Panca.

Dia menyebut, PTDH itu diputuskan karena AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar pasal 5, pasal 8, pasal 12, pasal 13 Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022.

Keputusan itu sebagai bentuk keseriusan dan komitmen Polda Sumut, untuk melakukan tindakan tegas terhadap personel yang melakukan pelanggaran.

“Saya tidak mencampuri proses hukumnya, biar berjalan dengan mestinya,” ujar jenderal bintang dua tersebut.

Sebelumnya, mantan Kabag Bin Ops Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan menjalani sidang kode etik di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam), Selasa (2/5/2023) sekira pukul 10.00 WIB.

Sebelum masuk ke ruang sidang Bid Propam, AKBP AH terlebih dahulu dijemput dari Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Sumut dikawal personel Provost.

Selain AKBP AH, sidang kode etik itu juga dihadiri orang tua Ken Admiral, Elvi Indri dan keluarganya. Sidang itu berlangsung secara tertutup.

AKBP AH sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama 7 jam di
Dit Reskrimum Polda Sumut, Jumat (27/4/2023).

Seperti diketahui, AKBP AH melihat dan membiarkan anaknya menganiaya mahasiswa Ken Admiral saat mendatangi kediamannya di Jalan Karya Dalam/Sinumba Raya, Kecamatan Medan Helvetia.

AKBP Achiruddin Hasibuan diperiksa sebagai saksi untuk berkas perkara kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya yang ditetapkan sebagai tersangka AH.

Anak perwira menengah (pamen) Polda Sumut berinisial AH yang melakukan tindakan penganiayaan terhadap mahasiswa bernama Ken Admiral viral di media sosial.

Saat ini, kasus penganiyaan yang terjadi tengah ditangani Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut.KM-fad/red

admin

Recent Posts

Topan Ginting kena OTT, KPK Geledah Kantor PUPR Sumut, Sisir Jejak Suap di Proyek Jalan

koranmonitor - MEDAN | Pasca Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting tertangkap tangan (OTT)…

56 tahun ago

Momentum Hari Bhayangkara ke-79 Kapolda Sumut Mohon Maaf Masih ada Anggota Menyakiti Masyarakat

koranmonitor - MEDAN | Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menyampaikan permohonan maaf kepada…

56 tahun ago

Diskominfo dan BPS Sumut Teken Kerja Sama, Plh Sekda: Jadikan Ekosistem data Untuk Pembangunan Daerah

koranmonitor - MEDAN | Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melakukan perjanjian kerja…

56 tahun ago

HUT Bhayangkara Ke-79, Bobby Nasution Harap Polda Sumut Terus Tingkatkan Pelayanan ke Masyarakat

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mendukung Kepolisian Daerah (Polda)…

56 tahun ago

Bendahara Golkar Tapsel Ikut Terjaring OTT, Ijeck Tegas Dukung KPK Berantas Korupsi di Sumut

KORANMONITOR.COM, MEDAN - Ketua DPD Golkar Provinsi Sumatera Utara, Musa Rajekshah menegaskan, bahwa bendahara DPD Tapanuli…

56 tahun ago

KPK Mulai Panggil Pihak Swasta untuk Usut Kasus Gratifikasi MPR RI

koranmonitor - JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanggil pihak swasta sebagai saksi, dalam…

56 tahun ago