Kapolrestabes Medan: Permintaan Uang Picu Penyiraman Air Keras Wartawan di Medan, Pelaku Diupah Rp13 Juta

oleh -269 views
Kapolrestabes Medan: Permintaan Uang Picu Penyiraman Air Keras Wartawan di Medan, Pelaku Diupah Rp13 Juta
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja perlihatkan varangbbukti kasus penyiraman air keras wartawan

MEDAN-koranmonitor | Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menyampaikan, kasus penyiraman air keras terhadap wartawan media online jelajahpeekara.com Persada Bhayangkara Sembiring (25), dipicu adanya permintaan uang.

“Peristiwa (penyiraman air keras) terjadi lantaran adanya permintaan uang sejumlah Rp500.000 hingga Rp4.000.000 yang diterima korban dari pelaku, pada Oktober 2020. Uang itu dimaksudkan agar aktivitas permainan judi ketangkasan tidak diberitakan oleh korban,” sebut Kapolrestabes Medan.

Dikatakan Kapolrestabes, dari kasus tersebut pihaknya dibantu Ditreskrimum Polda Sumut, berhasil meringkus 5 dari 6 tersangka pelaku penyiraman air keras terhadap korban Persada Bhayangkara Sembiring warga Desa Bukit Lau Kersik, Kecamatan Gunung Stember, Kabupaten Dairi, yang pada hari Minggu (25/7/2021) pukul 21.37 WIB.

“Ada 5 dari 6 tersangka sudah kita tangkap. Motif penyiraman air keras kepada korban dipicu terkait adanya permintaan uang oleh korban,” jelas Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Direktur Direskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan dan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi serta Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji serta Plt Kasat Reskrim, Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung saat memimpikan Konferensi pers di lapangan apel Polrestabes Medan. Senin (2/8/2021) pagi.

Riko juga menjelaskan para tersangka diantaranya berinisial UA ( 50) bertugas sebagai pengemudi Sepeda motor Vixion, dan ikut merencanakan Penyiraman Air Keras, NAR (eksekutor) warga pasar III, Datuk Kabu, HS (36) warga Namo Gajah, Medan Tuntungan yang ikut merencanakan Penyiraman Air Keras terhadap korban.

Penyiraman Air Keras ke Wartawan, Polisi Kantongi Identitas Pelaku dan Terancam Ditindak Tegas
Korban penyiraman air keras

Selanjutnya, ISK (39) warga Jalan Bunga Kardiol, Kelurahan Ladang Bambu, Medan Tuntungan yang Bertugas untuk mencari pelaku eksekutor, serta SS (41) warga Jalan Petunia II, Namo Gajah, Kecamatan Medan Tuntungan yang bertugas sebagai perencana penyiraman air keras. Polisi juga tengah mencari seorang pelaku lagi berinisial S.

Kapolrestabes kembali menyebutkan, tersangka HS selaku pemilik arena ketangkasan melaporkan pada SS, bahwa ada permintaan uang oleh korban pada bulan Juni dan sudah berlangsung 8 kali sebagai uang jatah bulanan, dari mulai Rp500.000 hingga Rp4.000.000 per bulan.

Hingga akhirnya muncul ide untuk memberi pelajaran kepada korban. Biasanya korban menerima uang dari pengelola judi ketangkasan tanggal 21 setiap bulan. Namun pada Juni 2021 jatah korban terlambat diberikan, hingga akhirnya korban mengirimkan link berita online pada pengelola.

“Isi link berita itu terkait aktifitas judi yang dikelola pelaku, namun kepada pelaku, korban mengaku bahwa berita-berita itu belum di share kemana-mana,” ucap Kapolrestabes.

Selanjutnya, tersangka HS menyuruh ISK untuk mencari orang yang akan menjadi eksekutor, dan membuat rencana untuk menyiram air keras terhadap korban.

Pada hari Minggu (25/6), Korban diajak jumpa oleh HS didepan rumah makan Tensonika, Jalan Jamin Ginting. Para eksekutor dijanjikan akan diberikan uang oleh HS sebesar Rp13.000.000 dan baru dikasih Rp1.500.000. Tepat pukul 21.00 WIB korban dan HS bertemu di lokasi dan setelah bertemu, HS pergi dan menemui UA dan NAR untuk memberikan foto dan ciri-ciri korban.

“Selanjutnya dengan mengendarai Yamaha Vixion BK 5849 EAC, keduanya pun (UA dan NAR) langsung menemui korban di lokasi kejadian dan menyiramkan air keras yang sudah dipersiapkan terhadap korban,” sebut Riko.

Selanjutnya Direktur Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menambah, pasal yang disangkakan kepada para pelaku adalah pasal 355 ayat 1, jo 355. Ayat 2 serta 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara.

“Barang bukti yang disita, uang sisa pembayaran ongkos perbuatan untuk menyiram korban sebesar Rp.400.000, CCTV, 1 botol kranting daeng untuk menyimpan air keras, 11 handphone, pisau, pakaian milik pelaku dan sepeda motor Yamaha Vixion BK 5849 EAC,”ucap Tatan Dirsan Atmaja.KM-tim