HEADLINE

Kasus Suap, KPK Kembali Tahan 2 Mantan Anggota DPRD Sumut

JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap 2 mantan anggota DPRD Sumut, terkait kasus dugaan suap mantan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Gatot Pujo Nugroho.

Keduanya mantan anggota DPRD Sumut yakni Ahmad Hosein Hutagalung dan Mulyani. Keduanya akan ditahan di Rutan KPK. Sedangkan seorang lagi anggota DPRD Sumut yakni Nurhasanah ditunda penahanan karena reaktif covid-19.

“Dua tersangka ini ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 28 Juli 2020 sampai dengan 16 Agustus 2020. Sebelum dilakukan penahanan, KPK memastikan keduanya telah mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19,” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2020).

Kedua eks anggota DPRD Sumut itu ialah Ahmad Hosein Hutagalung dan Mulyani. Keduanya akan ditahan di Rutan KPK.

Karyoto mengatakan seharusnya hari ini ada 3 tersangka yang ditahan KPK. Namun, ia menyebut satu tersangka belum bisa dibawa ke gedung KPK karena reaktif saat dilakukan rapid test.

“Untuk satu tersangka lain, N (Nurhasanah) berdasarkan informasi yang kami terima, setelah yang bersangkutan rapid test didapatkan pula hasil reaktif sehingga KPK melakukan penjadwalan ulang pemanggilan yang waktunya akan kami informasikan lebih lanjut,” sebutnya seperti dilansir detik.com.

Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan dalam konferensi pers kali ini, KPK juga tidak menampilkan kedua tersangka. Sebab Ali menyebut salah satu tersangka ternyata juga reaktif rapid test. Tersangka yang reaktif itu selanjutnya bakal dibawa ke RS Polri terlebih dahulu.

“Ada tahanan ada yang reaktif sehingga konferensi pers hari ini kami tidak menampilkan 2 tahanan tersebut. Kami sudah koordinasi dengan RS Polri untuk penanganan lebih lanjut,” ucap Ali menambahkan.

Pantauan detikcom, terlihat salah satu tahanan bernama Ahmad Hosein dijemput oleh petugas yang memakai alat pelindung diri (APD). Ahmad langsung dibawa ke RS Polri.

Sebelumnya pada 22 Juli 2020 lalu, KPK juga sudah menahan 11 tersangka lainnya. Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, ada 14 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 sebagai tersangka baru oleh KPK. KPK menduga 14 eks anggota DPRD Sumut itu turut menerima uang dari eks Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. KPK mengatakan penerimaan itu dilakukan dengan jumlah beragam.

Dengan demikian, total ada lebih dari 60 eks anggota DPRD Sumut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Para tersangka itu diduga menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho senilai Rp 300-350 juta per orang.

Suap tersebut terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut pada 2015. Sebagian besar tersangka kini sedang menjalani pidana masing-masing setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor dengan hukuman rata-rata 4-6 tahun penjara.KM-FA

admin

Recent Posts

Warga Medan Haru: Terima Kasih Wali Kota Rico Waas atas Program Tebus Ijazah

koranmonitor - MEDAN | Suasana haru menyelimuti kegiatan Sapa Warga yang digelar Wali Kota Medan, Rico…

56 tahun ago

Sapa Warga, Wali Kota Medan Rico Waas Tebar Keceriaan di SDN 067263 Marelan

koranmonitor - MEDAN | Suasana riang mewarnai akhir pekan di SDN Negeri 067263, Jalan Sani…

56 tahun ago

Perjuangan Ijeck di DPR RI, Tuntaskan Masalah Infrastruktur Demi Tingkatkan Perekonomian Hingga Pariwisata

koranmonitor, Jakarta - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Musa Rajekshah berharap pemerintah memberi…

56 tahun ago

Usai Marcopolo dan Blue Star di Bongkar, Pembongkaran CDI di Taksir Rugi Rp4 Miliar

koranmonitor - BINJAI | Usai gedung Tempat Hiburan Malam (THM) Marcopolo dan Blue Star yang…

56 tahun ago

Kapolri Lantik Komjen Dedi Prasetyo Jadi Wakapolri

koranmonitor - JAKARTA | Komjen Dedi Prasetyo resmi dilantik menjadi Wakapolri. Kadiv Humas Mabes Polri…

56 tahun ago

Wali Kota Medan Tegaskan Tidak Ada Kenaikan PBB: Fokus Cegah Kebocoran dan Benahi Data Pajak

koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan, Pemerintah Kota…

56 tahun ago