Topan Ginting pakai rompi tahanan dan tangan diborgol.
koranmonitor – MEDAN | Perkara dugaan dugaan beraroma suap yang menjerat Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOPG), dipastikan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Kepastian ini disampaikan Humas PN Medan, As’ad Rahim Lubis, melalui Panitera Muda (Panmud) Tipikor, Monang Simanjuntak, Rabu sore (12/11/2025).
Ia membenarkan bahwa menunda baru menerima pelimpahan berkas perkara korupsi yang melibatkan TOPG dan dua pembela lainnya, dari Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut dipimpin langsung oleh Ketua PN Medan, Mardison, didampingi hakim anggota As’ad Rahim Lubis dan Rurita Ningrum,” ujar Monang melalui pesan singkat.
Selain Topan, dua responden lain yang ikut disidangkan adalah Efendi Rasuli Siregar dan Heliyanto, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satuan Kerja (Satker) Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah I Sumut.
Dalam dakwaan, Topan dan kawan-kawan diduga menerima komitmen fee dari rekanan Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG), serta anaknya Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan, Direktur Utama PT Rona Na Mora (RNM).
Suap tersebut diberikan agar mereka menggerakkan atau tidak menghalangi pelaksanaan proyek tertentu dalam jabatannya.
Akibat suap itu, dua proyek besar yakni Pekerjaan Jalan Provinsi ruas Sipiongot–Batas Labuhan Batu dengan pagu Rp96 miliar dan Jalan Provinsi ruas Hutaimbaru–Sipiongot di Kabupaten Padang Lawas Utara senilai Rp69,8 miliar dimenangkan oleh perusahaan milik Kirun.
Ironisnya, kedua proyek tersebut belum dianggarkan dalam APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2025.
Topan Ginting dijerat dengan dakwaan alternatif, yaitu Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 11 undang-undang yang sama jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, perkara ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan penyidik KPK di Kabupaten Tapanuli Selatan pada Jumat (27/6/2025) lalu. KM-fah/R
koranmonitor - BINJAI | Terlihat pemandangan yang tidak biasa dalam pelantikan pejabat di Pemko Binjai,…
koranmonitor - BINJAI | Diduga Oknum jaksa berinisial RS yang diduga meminta uang untuk meringankan…
koranmonitor - BINJAI | Sempat Beredar video yang memperlihatkan anggota Polres Binjai berinisial WO sedang…
koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution meminta, agar pemerintah…
koranmonitor - MEDAN | Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut bersama Direktorat Intelkam, melaksanakan razia di…
koranmonitor - MEDAN | Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut dinilai gagal dalam menanggapi Daftar…