HEADLINE

Kejati Sumut Geledah Kantor PT Pelindo Belawan dan PT DPS Terkait Penyidikan Korupsi Pengadaan Kapal Rp135,8 Miliar

koranmonitor – MEDAN | Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggeledah kantor PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Persero Belawan di Gedung Graha Pelindo I, Jalan Lingkar Pelabuhan Belawan II, Kota Medan, Senin (11/8/2025).

Penggeledahan ini dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal tunda senilai Rp135,8 miliar.

Secara bersamaan, penggeledahan juga dilakukan di kantor PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), selaku rekanan, yang berlokasi di Jalan Perak Barat, Surabaya, Jawa Timur.

“Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sumut Nomor: Print-07/L.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025, serta surat penetapan dan izin dari Pengadilan Negeri Medan,” ujar Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, SH, MH, dalam siaran persnya.

Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan dua unit kapal tunda berkekuatan 2 x 1.800 HP untuk Pelindo Cabang Dumai yang dikerjakan pada tahun 2019. Nilai kontrak proyek tersebut mencapai Rp135.811.032.026.

Menurut Husairi, penggeledahan dipimpin langsung oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut, M.Jefry, SH, dan dilakukan di beberapa ruangan mulai dari lantai 8 hingga ruang kerja di basement Gedung Graha Pelindo.

“Dari hasil investigasi sementara, diduga kuat telah terjadi penyimpangan dalam proses pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai aturan. Akibatnya, hingga kini dua kapal tunda tersebut belum dapat difungsikan,” ungkapnya.

Dokumen penting berupa surat perencanaan, bukti pembayaran, dan softcopy file terkait pengadaan kapal diduga masih tersimpan di dua lokasi yang digeledah tersebut.

Tim juga telah memeriksa 20 orang Saksi, termasuk dari pihak sekitar PT Pelindo, Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) sebagai konsultan perencana dan pengawas, serta pihak PT DPS sebagai penyedia barang/jasa.

Selain itu, penyidik telah berkoordinasi dengan PT ITS Tekno Sains Surabaya untuk melakukan audit teknis dan perhitungan fisik kapal.

Sementara itu, proses perhitungan kerugian keuangan negara sedang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Sumut. Penetapan tersangka diperkirakan akan dilakukan setelah hasil audit resmi diterima.

“Kami masih menunggu hasil perhitungan dari BPKP. Setelah itu akan segera ditentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini,” pungkas Husairi. KMC/fah/red

koranmonitor

Recent Posts

Polemik Kebijakan Kades Percut: Nepotisme hingga Paving Block Gang Pribadi

koranmonitor - MEDAN | Kebijakan Kepala Desa (Kades) Percut, Asyhari Syah, S.Ag, menuai kritik dari warga.…

56 tahun ago

5 Kecamatan di Kota Medan dan Deli Serdang Rawan Peredaran Narkoba

koranmonitor - MEDAN | Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, mengungkapkan hasil…

56 tahun ago

Panen Raya Jagung Kuartal III: Polda Sumut Komitmen Wujudkan Swasembada Pangan

koranmonitor - DELI SERDANG | Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Rony Samtana mewakili Kapolda Sumut hadir…

56 tahun ago

Polrestabes Medan Razia Peredaran Narkoba 5 Tempat Hiburan Malam, 38 Pengunjung Jalani Tes Urine

koranmonitor - MEDAN | Tim Gabungan Polrestabes Medan kembali menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam…

56 tahun ago

BI Dorong Pendalaman Pasar Keuangan Lewat OIS dan DNDF

koranmonitor - JAKARTA | Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti menegaskan, bank sentral…

56 tahun ago

Atletico Hajar Real Madrid 5-2, Julian Alvarez Cetak 2 Gol

koranmonitor - MADRID | Atletico Madrid menghajar rival sekota Real Madrid dengan skor 5-2 di…

56 tahun ago