Tim penyidik Pidsus Kejari Sumut melakukan penggeledahan dan kapal yang diduga dikorupsi. (Foto: dok/Penkum Kejati Sumut)
koranmonitor – MEDAN | Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggeledah kantor PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Persero Belawan di Gedung Graha Pelindo I, Jalan Lingkar Pelabuhan Belawan II, Kota Medan, Senin (11/8/2025).
Penggeledahan ini dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal tunda senilai Rp135,8 miliar.
Secara bersamaan, penggeledahan juga dilakukan di kantor PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), selaku rekanan, yang berlokasi di Jalan Perak Barat, Surabaya, Jawa Timur.
“Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sumut Nomor: Print-07/L.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025, serta surat penetapan dan izin dari Pengadilan Negeri Medan,” ujar Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, SH, MH, dalam siaran persnya.
Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan dua unit kapal tunda berkekuatan 2 x 1.800 HP untuk Pelindo Cabang Dumai yang dikerjakan pada tahun 2019. Nilai kontrak proyek tersebut mencapai Rp135.811.032.026.
Menurut Husairi, penggeledahan dipimpin langsung oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut, M.Jefry, SH, dan dilakukan di beberapa ruangan mulai dari lantai 8 hingga ruang kerja di basement Gedung Graha Pelindo.
“Dari hasil investigasi sementara, diduga kuat telah terjadi penyimpangan dalam proses pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai aturan. Akibatnya, hingga kini dua kapal tunda tersebut belum dapat difungsikan,” ungkapnya.
Dokumen penting berupa surat perencanaan, bukti pembayaran, dan softcopy file terkait pengadaan kapal diduga masih tersimpan di dua lokasi yang digeledah tersebut.
Tim penyidik juga telah memeriksa 20 orang Saksi, termasuk dari pihak sekitar PT Pelindo, Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) sebagai konsultan perencana dan pengawas, serta pihak PT DPS sebagai penyedia barang/jasa.
Selain itu, penyidik telah berkoordinasi dengan PT ITS Tekno Sains Surabaya untuk melakukan audit teknis dan perhitungan fisik kapal.
Sementara itu, proses perhitungan kerugian keuangan negara sedang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Sumut. Penetapan tersangka diperkirakan akan dilakukan setelah hasil audit resmi diterima.
“Kami masih menunggu hasil perhitungan dari BPKP. Setelah itu akan segera ditentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini,” pungkas Husairi. KMC/fah/Merah
koranmonitor - MEDAN | Lake Toba Grand Prix (GP) 2025 siap digelar di Danau Toba.…
koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengukuhkan Kahiyang Ayu…
koranmonitor - MEDAN | Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil mengungkap sebanyak 238 kasus…
koranmonitor - MEDAN | Kepolisian menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembakaran maling ubi yang…
koranmonitor - BINJAI | Satresnarkoba Polres Binjai kembali melakukan Grebekan Sarang Narkoba (GSN), yang berada…
koranmonitor - Binjai | Komitmen Polres Binjai dalam menyikat habis bandar narkoba di wilayah hukumnya…