koranmonitor – MEDAN | Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), melakukan penggeledahan kantor PT Pelindo Regional 1 Belawan di Jalan Lingkar Pelabuhan No. 1, Belawan II, Medan, dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan, Rabu (29/10/2025).
Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi, terkait pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari jasa kepelabuhan dan kenavigasian di Pelabuhan Belawan pada tahun 2023 hingga 2024.
Pelaksana Harian Asisten Intelijen (Plh Asintel) Kejati Sumut, Bani Ginting, SH, MH, mengatakan penggeledahan dilakukan secara serentak untuk menelusuri berbagai dokumen dan data, yang berkaitan dengan pengelolaan jasa keuangan kepelabuhanan dan kenavigasian.
“Tim melakukan penggeledahan di beberapa ruangan, terutama bagian keuangan, pelaporan, serta ruang inventarisasi pendataan kedatangan dan lalu lintas kapal. Tujuannya untuk mencari bukti adanya penyimpangan dalam penerimaan PNBP,” ujar Bani Ginting melalui pesan singkat kepada media.
Baca Juga:
Kejati Sumut Tahan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal di PT Pelindo Rp135,81 Miliar
Bani menjelaskan, langkah penggeledahan dilakukan sesuai prosedur hukum, setelah Kejati Sumut memperoleh Surat Penetapan Penggeledahan dari Pengadilan Negeri Medan Nomor 12/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN.Mdn.
Surat tersebut ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejati Sumut Nomor Print-13/L.2/Fd.2/10/2025 tertanggal 28 Oktober 2025.
Baca Juga:
Ia menegaskan, penggeledahan yang melibatkan puluhan penyidik penyidik itu merupakan bagian dari upaya Kejati Sumut, untuk mengumpulkan alat bukti yang cukup dalam perkara tersebut.
“Kami berharap hasil penggeledahan ini dapat memperjelas siapa saja pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut dan sejauh mana penyimpangan yang terjadi,” tutup Bani Ginting. KM-fah/R






