HEADLINE

Kejati Sumut Periksa Tiga Eks Kepala BPN Langkat, Pemilik Lahan dan Ketua Koperasi

MEDAN-koranmonitor | Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Tim Pidsus Kejati Sumut), secara marathon melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sejak Senin (16/1/2022).

Pemeriksaan ini terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi di kawasan suaka margasatwa Karang Gading, yang dikategorikan sebagai mafia tanah negara di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara

Menurut Kepala Kejati Sumut IBN Wiswantanu melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, Kamis (13/1/2022) pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan, guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi, terkait kawasan margasatwa tersebut.

“Dalam pemeriksaan setiap saksi-saksi tetap mengedepankan penerapan protokol kesehatan (Prokes),” kata Yos.

Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan, saksi yang diperiksa diantaranya, saksi berinisial DH ( eks Kepala BPN Langkat 2002-2004), R (Ketua Koperasi STM), KS (Eks Kepala BPN Langkat 2015, SMT (Eks Kepala BPN Langkat 2012, AH (pemilik lahan).

“Pemeriksaan terhadap lima saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara, untuk menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Kawasan Marga Satwa Karang Gading Langkat dan dapat kita sebut dugaan adanya Mafia Tanah,” tandas Yos.

Yos menambahkan, pemeriksaan saksi-saksi ini dilakukan guna menindaklanjuti perintah Jaksa Agung Republik Indonesia terkait Pemberantasan Mafia Tanah. Dan, Kepala Kejati Sumut langsung mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik), untuk menindaklanjuti hal ini.

“Pemeriksaan saksi-saksi ini untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi kegiatan perambahan Kawasan Suaka Margasatwa di Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deli Serdang yang berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara. Bahwa awalnya Penyelidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah yang ditandatangani Kepala Kejati Sumut Nomor: Print-26/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 15 November 2021,” katanya.

Selanjutnya Kejati Sumut secara resmi kemudian telah meningkatkan kasus dugaan korupsi di kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading ke tahap penyidikan, dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sumut Nomor Print-16/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 30 November 2021.

Karena diatas Kawasan tersebut telah diubah menjadi perkebunan sawit dengan luas hektare, yang ditanami pohon sawit sebanyak 28.000 pohon, kemudian di atas tanah tersebut juga telah diterbitkan 60 Sertifikat Hak Milik atas nama perorangan.

“Yang mana setelah dilakukan pemeriksaan permintaan keterangan dan dokumen terkait, ternyata lahan tersebut hanya dikuasai oleh 1 orang yang diduga sebagai mafia tanah dengan modus menggunakan nama sebuah Koperasi Petani yang seolah-olah sebagai pemilik lahan dan mengelola perkebunan sawit tersebut,” kata Yos.

Sebagai informasi, lanjutnya adapun luas keseluruhan lahan dimaksud mencapai 210 Hektare (Ha), dan ditanami pohon sawit sebanyak 28 ribu pohon. Seharusnya lahan tersebut difungsikan sebagai kawasan hutan bakau (Mangrove).KM-vh

admin

Recent Posts

Gubernur Sumut Gerak Cepat Kirim Bantuan Logistik ke Wilayah Terdampak Banjir dan Longsor

koranmonitor - BATUBARA | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution bergerak cepat mengirimkan bantuan logistik…

56 tahun ago

Polda Sumut Kerahkan Kekuatan Penuh Bantu Warga 6 Daerah Terdampak Bencana

koranmonitor - MEDAN | Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengerahkan seluruh kekuatan terbaiknya dalam…

56 tahun ago

Zakiyuddin Harahap Luncurkan SIMONALISA, Inovasi Pengawasan APBD Real-Time Karya Peserta PKA

koranmonitor - MEDAN | Wakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap, meluncurkan Sistem Informasi Analisa APBD (SIMONALISA)…

56 tahun ago

Polisi Prioritaskan Evakuasi Warga dan Imbauan Keselamatan di Lokasi Banjir di Taput

koranmonitor - TAPUT | Personel Polsek Pahae Jae, Polres Tapanuli Utara (Taput) langsung melakukan evakuasi…

56 tahun ago

Terjegal Video Viral, Kabid Propam Polda Sumut Dicopot: Diduga Peras Personel hingga Ratusan Juta

koranmonitor - MEDAN | Desakan untuk penindakan tegas terhadap Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol…

56 tahun ago

Korupsi Gaji Petugas Kebersihan, Mantan Kadis Perkim Batubara Dituntut Hukuman 21 Bulan Penjara

koranmonitor - MEDAN | Mantan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Kadis Perkim…

56 tahun ago