Kejati Sumut Tahan Kadis Pendidikan Tebing Tinggi dalam Kasus Korupsi Smartboard

oleh
Kejati Sumut Tahan Kadis Pendidikan Tebing Tinggi dalam Kasus Korupsi Smartboard
Kadis Pendidikan Kota Tebing Tinggi, IK pakai rompi tahanan. (Foto. KMC)

koranmonitor – MEDAN | Setelah sebelumnya menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) untuk SMP negeri se-Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024.

Tim penyidik Pidana (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara kembali menetapkan satu tersangka baru dan melakukan penahanan.

“Tersangka terbaru berinisial Idham Khalid (IK) menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi pada  tahun 2024. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup,” sebut Kepala Kejati Sumut Harli Siregar melalui Kasi Penkum Indra Ahmadi Hasibuan, Kamis (4/12/2025).

Berdasarkan hasil penyidikan, IK yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diduga melakukan pembelian papan tulis interaktif merek ViewSonic sebanyak 93 unit melalui e-katalog dari PT G.E.E.P sebagai perusahaan reseller.

“Dalam proses ini, IK diduga dengan sengaja tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai ketentuan peraturan pengadaan barang dan jasa,” sebut Indra.

Atas perbuatannya, IK disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk mempermudah proses pemeriksaan serta mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya, penyidik melakukan penahanan setelah memastikan kondisi kesehatan tersangka.

“Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-28/L.2/Fd.2/12/2025 tertanggal 4 Desember 2025. IK akan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta, Medan,” jelasnya.

Kejati Sumut menegaskan penyidikan masih terus berjalan. Penyidik tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup. KM-fah/R