MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dituntut segera ungkap, dan menuntaskan penanganan dugaan korupsi Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
Ini terkait pembelian lahan Pemkab di Batang Baruar Jae, Kecamatan Padangbolak, Kabupaten Paluta seluas 3,9 hektar, senilai Rp3,1 Miliar bersumber dari APBD Tahun 2019.
Ini disampaikan puluhan massa dari Ikatan Mahasiswa Islam (IMI) Paluta ketika menggelar unjuk rasa di kantor Kejatisu Jalan AH Nasution, Medan, Rabu (22/7/2020) siang.
” Sekitar Februari dan Maret 2020, tim intel Kejatisu telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap oknum pejabat Dinas Perkim Paluta serta dari pihak lainnya. Namun kami melihat seiring berjalannya waktu pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut pakum atau dipetieskan,” sebut kordinator aksi, Ilham .
Diungkapkan Ilham, Kejatisu dituntut menuntaskan penanganan dugaan korupsi pembelian lahan Pemkab oleh Dinas Perkim Paluta.
” Tim intel Kejatisu jangan hanya mendiamkan atau mempetieskan dugaan korupsi pembelian lahan Pemkab Paluta. Pejabat Dinas Perkim dan pihak terkait atau terlibat dalam pembelian lahan pemkab sudah dipanggil dan diperiksa. Jangan sudah dipanggil dan diperiksa, tim intel selanjutnya mendiamkan tanpa ada tindaklanjutnya. Dan menimbulkan kecurigaan terhadap pejanganannya,” ungkapnya.
Kasipenkum Kejatisu, Sumanggar Siagian yang menerima tuntutan massa mengatakan, dirinya belum bisa menyimpulkan terkait penanganan yang berjalan dan pemeriksaan terhadap pejabat Dinas Perkim dan pihak lainnya.
Ia hanya menyampaikan, tuntutan massa akan disampaikan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti. ” Saya akan sampaikan kesimpulan penanganan dugaan korupsi pembelian lahan Pemkab Paluta,” tutup mantan Kasipidum Kejari Binjai tersebut.
Diketahui, penyelidikan kasus dugaan korupsi pembelian lahan Pemkab yang diduga melibatkan Kadis Perkim Paluta, MH, sudah masuk tahap penyelidikan. Dan Kadis Perkim Paluta MH sudah 4 kali dipanggil dan diperiksa oleh tim intel Kejatisu.
Menurut data koranmonitor.com, penyelidikan dugaan korupsi atau Mark up pembelian lahan Pemkab di Batang Baruar Jae, Kecamatan Padangbolak, Kabupaten Paluta seluas 3,9 hektar, senilai Rp3,1 Miliar bersumber dari APBD Tahun 2019, berdasarkan laporan pengaduan dilakukan GPM Sumut dengan nomor 074/B5/LDK/GPM-SU/XI/2019 Tanggal 27 November 2019 ke Kejatisu.
Atensi Kepala Kejatisu
Dan laporan pengaduan dan penyelidikan dugaan korupsi yang kemungkinan melibatkan Bupati Paluta, AAH tersebut, merupakan atensi dari Kepala Kejatisu, Amir Yanto, ketika baru menjabat orang nomor satu di Kantor Adhyaksa Sumut.
Tim intel Kejatisu telah 4 kali panggil dan periksa Kadis Perkim Paluta MH. Terakhir diperiksa pada 27 April 2020. Sedangkan beberapa lainnya juga telah diperiksa seperti, PPK, Kabid Pertanahan Perkim Paluta, penjual tanah/lahan dan pemilik lahan/tanah. Tim appraisal yang dipanggil untuk pertama kalinya, mangkir untuk diperiksa.
Kadis Perkim Paluta, Makmur Harahap ketika dikonfirmasi beberapa kali oleh koranmonitor.com, tidak pernah menjawab atau membalas. Hingga berita ini dimuat, belum ada jawaban dari Kadis Perkim Paluta.
Hal serupa juga ketika koranmonitor.com mengkonfirmasi Bupati Paluta Andar Amin Harahap, terkait dugaan korupsi pembelian lahan Pemkab, tidak menjawab atau membalas.KM-Tim
koranmonitor - MEDAN | Suasana haru menyelimuti kegiatan Sapa Warga yang digelar Wali Kota Medan, Rico…
koranmonitor - MEDAN | Suasana riang mewarnai akhir pekan di SDN Negeri 067263, Jalan Sani…
koranmonitor, Jakarta - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Musa Rajekshah berharap pemerintah memberi…
koranmonitor - BINJAI | Usai gedung Tempat Hiburan Malam (THM) Marcopolo dan Blue Star yang…
koranmonitor - JAKARTA | Komjen Dedi Prasetyo resmi dilantik menjadi Wakapolri. Kadiv Humas Mabes Polri…
koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan, Pemerintah Kota…