Kejatisu Tangkap Buronan 12 Tahun di Kabupaten Palas

oleh -117 views

MEDAN | Mantan kuasa Direktur CV. Harapan Insani selaku rekanan berinisial SFH (foto) yang buron selama 12 tahun, berhasil ditangkap tim Intelijen Kejati Sumut.

Penangkapan SFH langsung dipimpin Asintel Kejatisu, Dwi Setyo Budi Utomo SH.MH, beserta jajaran Tim Tabur (Tangkap Buronan) Intelijen Kejati Sumut.

Asintel Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo didampingi Plh Kasi Penkum Kejatisu Karya Graha Hutagaol SH MH, Jumat (18/9/2020) mengatakan, SFH pada saat dilakukan penangkapan berada di kediamannya berupa gubuk di areal kebun sawit, tepatnya di tepi hutan yang jauhnya sekitar 25 km dari Sibuhuan Kabupaten Padang Lawas (Palas).

“Untuk sampai di lokasi tersebut, kita hanya bisa menggunakan kendaraan roda dua,” kata mantan Kajari Medan ini.

Lebih lanjut Dwi Setyo menyampaikan, SFH merupakan DPO Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Sitoli, dalam perkara dugaan Korupsi pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Perumahan Type 36 sebanyak 58 unit.

Pelaksanaan itu Lokasi Desa Tulumbaho sekitarnya di Kecamatan Gido, Kabupaten Nias, pada badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD-Nias tahun 2006, yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp454.476.400.

Asintel Kejatisi Dwi Setyo Budi Utomo didampingi Plt Kasipenkum Graham Karya Hutagaol bersama buronan 12 tahun SFH

Sempat SP3
“Tersangka merupakan subjek penyidikan telah melarikan diri, sehingga menghambat proses tindak lanjut penyidikan perkara ini dan proses penyidikan atas tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka.” tandasnya.

Menurut Dwi Setyo, perkara ini sempat dihentikan sementara karena tersangka telah melarikan diri sejak tahun 2008. Dan menjadi buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama 12 tahun.

Saat dilakukan penangkapan, tambah Asintel tersangka SFH cukup kooperatif, dan tersangka dibawa ke Kejatisu yang selanjutnya akan diserah ke Kejari Gunung Sitoli, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Kemudian, kata Dwi Setyo tersangka SFH yang sebelumnya sempat di SP3, karena tersangka tidak pernah hadir pada saat pemeriksaan/penyidikan Kejati Gunung Sitoli.KM-vh