MEDAN | Digerebek sang istri dikamar hotel dengan selingkuhannya. Pria berinisial DA (foto) dan teman wanitanya AMS, ditetapkan Unit PPA Sat Resktim Polrestabes Medan sebagai tersangka dalam kasus perzinahan.
Pasangan selingkuh, DA dan AMS sebelumnya digerebek sedang asik bercinta di kamar hotel di Jalan Balai Kota, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Sumut, Kamis (2/7/2020) dinihari.
Informasi diperoleh dari kepolisian, perselingkuhan ini terbongkar di saat ESA istri dari DA merasa curiga kalau suaminya ada selingkuh dan menjalin kasih dengan wanita lain.
Kecurigaan itupun diungkap ESA dan mendapati suaminya DA, sedang berada di dalam hotel yang berada di Jalan Balai Kota, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Provinsi Sumut.
ESA pun bergegas menuju ke lokasi hotel dan langsung mendobrak kamar hotel bernomor 154 tersebut. ESA terkejutnya, melihat suaminya sedang berduaan dengan teman wanitanya yang berinisial AMS.
Saat digerebek, ditemukan pakaian dalam pria dan wanita di atas tempat tidur. ESA yang kesal melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Medan.
“Terungkp dari hasil pemeriksaan, bahwa padanhan selingkuh itu sudah berulang kali melakukan hubungan badan. Dan AMS kini hamil 2 bulan, hasil hubungan denga DA,” sebut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing melalui Kanit PPA AKP Dian Ginting saat ditanya wartawan, Minggu (5/7/2020).
Kata AKP Dian, DA dan AMS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus petzinahan, dijerat dengan Pasal 284 Ayat (1e) huruf a dan Ayat (2e) huruf b dari KUHPidana.KM-Fad