Ilustrasi.
koranmonitor – MEDAN | Ketua DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) berinisial EEL, ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Informasi dihimpun menyebutkan, EEL ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Subdit III/Tipidkor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut, memeriksa yang bersangkutan dan melakukan gelar perkara.
“Betul, EEL oknum Ketua DPRD Madina sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tandas Kabid Humas Polda Sumut Kombes Jadi Wahyudi, Senin (10/6/2024).
Namun, Hadi belum bersedia menjelaskan peran dan keterlibatan EEL dalam kasus seleksi PPPK Madina, termasuk apakah sudah dilakukan penahanan.
Dalam kasus seleksi PPPK ini, Polda Sumut juga sudah terlebih dahulu menetapkan enam tersangka.
Adapun keenam tersangka itu, yakni Kadis Pendidikan Madina DHS, Kepala BKD inisial AHN, Kasi Dikdas inisial HS, Bendahara Disdik berinisial SD, Kasubbag Umum inisial ISB dan Kasi Dik Paud inisial DM.
Awalnya, petugas kepolisian menangkap DHS dan menetapkannya sebagai tersangka. DHS meminta sejumlah uang ke peserta seleksi PPPK dengan total sekitar Rp 580 juta.
Terdapat sekitar Rp 64 juta uang tunai yang diamankan dari DHS atas kasus tersebut. KM-fad/red
koranmonitor - JAKARTA | Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyampaikan bahwa program Makan…
koranmonitor - MEDAN | Dengan suara terbata-bata dan mata berkaca-kaca, Suci, warga Kelurahan Ladang Bambu,…
koranmonitor - MALANG | Wakapolda Sulawesi Tenggara, Brigjen Pol Dr Gidion Arif Setyawan menghadiri dan…
koranmonitor - MEDAN | Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan angkat bicara menyikapi video viral…
koranmonitor - MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menerima berkas perkara atas…
koranmonitor - MEDAN | Polisi menangkap Fahrul Azis Siregar, mantan sopir Hakim Pengadilan Negeri (PN)…