Ilustrasi.
koranmonitor – MEDAN | Ketua DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) berinisial EEL, ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Informasi dihimpun menyebutkan, EEL ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Subdit III/Tipidkor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut, memeriksa yang bersangkutan dan melakukan gelar perkara.
“Betul, EEL oknum Ketua DPRD Madina sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tandas Kabid Humas Polda Sumut Kombes Jadi Wahyudi, Senin (10/6/2024).
Namun, Hadi belum bersedia menjelaskan peran dan keterlibatan EEL dalam kasus seleksi PPPK Madina, termasuk apakah sudah dilakukan penahanan.
Dalam kasus seleksi PPPK ini, Polda Sumut juga sudah terlebih dahulu menetapkan enam tersangka.
Adapun keenam tersangka itu, yakni Kadis Pendidikan Madina DHS, Kepala BKD inisial AHN, Kasi Dikdas inisial HS, Bendahara Disdik berinisial SD, Kasubbag Umum inisial ISB dan Kasi Dik Paud inisial DM.
Awalnya, petugas kepolisian menangkap DHS dan menetapkannya sebagai tersangka. DHS meminta sejumlah uang ke peserta seleksi PPPK dengan total sekitar Rp 580 juta.
Terdapat sekitar Rp 64 juta uang tunai yang diamankan dari DHS atas kasus tersebut. KM-fad/red
koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan, Pemerintah Kota…
koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mengukuhkan Pasukan Pengibar…
koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, resmi melantik lima…
koranmonitor - PANCUR BATU | Kuasa hukum Notrianta Sebayang, Wilter Sinuraya menyindir, upaya mengintervensi tuntutan…
koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan, Rico Waas, memberikan dukungan penuh terhadap langkah tegas…
koranmonitor - DELI SERDANG | Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) menggerebek sebuah tempat…