Categories: HEADLINE

Ketua PN Medan : Tewasnya Hakim Jamaluddin Tidak Mengarah Pada Penanganan Perkara

MEDAN | Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan Sutio Jumadi Akhirno (foto) melakukan penelusuran di jajarannya. Ini  dilakukan terkait dengan tewasnya Hakim PN Medan, Jamaluddin di area kebun sawit di wilayah Kabupaten Deli Serdang.

Penelusuran itu dilakukan untuk mengetahui kasus apa yang ditangani oleh Jamaluddin.

“Saya sudah menelusuri lewat anggota majelis lain, apakah ada terdeteksi perkara-perkara tertentu yang menarik perhatian. Perkara yang berat dan potensi ke arah itu,” ujar Sutiio di PN Medan, Senin (2/12/2019).

Dari penelusuran yang dilakukannya, tidak ada perkara yang berpotensi dan mengarah keperbuatan kriminal.

“Majelis mengatakan, tidak ada perkara ke arah apakah selama ada teror, dan ancaman. Apakah ada unjuk rasa dan sebagainya,” jelasnya.

“Semua perkara biasa saja dan belaiu ini banyak menangani perkara pidana, perdata, niaga, PHI. Di kita sama aja semua kasus, tidak ada kasus besar dan kecil,” tandasnya.

Sementara itu, polisi masih melakukan penyelidikan terkait dugaan pembunuhan terhadap hakim yang juga Humas PN Medan itu. Polisi telah melakukan memeriksa 4 orang saksi.

“Sudah ada 4 orang saksi yang diperiksa. Selain itu CCTV di PN Medan juga sudah kita periksa,” ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan.

IKAHI Desak Kepolisian

Sementara itu, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) PN Medan berharap pihak kepolisian mengusut tuntas kematian Hakim Jamaluddin yang ditemukan tewas di area kebun sawit di wilayah Kabupaten Deli Serdang.

“Kami berharap kepada pihak kepolisian supaya ini bisa diusut tuntas dan secepatnya terungkap,” kata Ketua IKAHI Medan Abdul Aziz.di PN Medan, Senin (2/12/2019).

Jika peristiwa itu cepat terungkap, maka tidak ada kemungkinan dan dugaan-dugaan lain yang berkembang di masyarakat dan media massa.

Saat ditanya terkait dengan pengamanan terhadap seorang hakim, ia mengungkapkan bahwa hal itu sudah diatur di dalam Undang-Undang.

“Jadi pada perinsipnya seluruh hakim di Indonesia sama. Memang telah diatur bahwa hakim ini dilindungi oleh Undang Undang. Namun, secara keseluruhan belum bisa dilakukan seluruhnya oleh pemerintah mungkin karena anggaran di Indonesia,” jelas Abdul Aziz.KM-red

admin

Recent Posts

Mali U-17 Juara Piala Kemerdekaan 2025 Usai Kalahkan Indonesia 2-1

koranmonitor - DELI SERDANG | Timnas Mali U-17 berhasil mengangkat Piala Kemerdekaan 2025, usai mengalahkan…

56 tahun ago

PELTI Sumut Gelar Rakerprov, Pelantikan Bersama hingga Kompetisi Tenis 19-22 Agustus

KORANMONITOR.COM, MEDAN - Pengurus Provinsi Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (Pengprov PELTI) Sumatera Utara akan menggelar…

56 tahun ago

Serahkan SK Dukungan di Musda Golkar Sumut ke DPP AMPG, Dedi : Kami Berharap Musa Rajekshah Memimpin Kembali

koranmonitor - MEDAN | DPD Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Sumut menyerahkan surat keputusan (SK)…

56 tahun ago

Hari Ke 16, Kacak Alonso Korban Dugaan Kriminalisasi Jalan Kaki Menuju Istana

koranmonitor - MEDAN | Dirgahayu Kemerdekaan RI Ke 80, perjuangan seorang warga Kota Tanjung Balai,…

56 tahun ago

Puncak Medan Digifest 2025: QRIS Antarnegara Hadir di Momen HUT ke-80 RI

koranmonitor - MEDAN | Perayaan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia di Kota Medan berlangsung istimewa, dengan…

56 tahun ago

Transaksi Narkoba Terbongkar, Polrestabes Medan Segel THM Lawpota

koranmonitor - MEDAN | Tim gabungan Polrestabes Medan menyegel Tempat Hiburan Malam (THM) Lawpota di Kecamatan…

56 tahun ago