MEDAN | Anggota DPRD Sumut, Akbar Himawan Buchari (foto) resmi dilakukan pencekalan (pencegahan keluar negeri) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pencekalan pengusaha muda asal Kota Medan berkaitan dengan kasus dugaan penerimaan suap Walikota Medan Dzulmi Eldin.
Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, secara resmi pencekalan ini sudah mereka minta dengan menyurati pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.
“KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi terkait pelarangan terhadap seorang bernama Akbar Himawan Buchari dalam perkara Penyidikan dugaan penerimaan suap oleh Walikota Medan,” katanya, Rabu (6/11/2019).
Febri menjelaskan pencekalan ini dilakukan hingga 6 bulan kedepan terhitung sejak 5 November 2019.
‘Sebagai saksi. Ada kebutuhan di Penyidikan. Agar sewaktu-waktu dipanggil bisa datang dan tidak sedang berada di luar negeri,” ujarnya.
Pencekalan ini menjadi bagian dari tindak lanjut KPK yang sebelumnya juga melakukan penggeledahan di rumah politisi Golkar yang terpilih menjadi anggota DPRD Sumut periode 2019-2024.
Akbar sendiri beberapa waktu lalu sudah memastikan dirinya tidak berkaitan dengan kasus suap yang menjerat Dzulmi Eldin.

Sebelumnya diketahui KPK pada Rabu (16/10/2019) menangkap Dzulmi Eldin melalui operasi tangkap tangan (OTT) berikut uang Rp 200 juta. Walikota Medan ditetapkan tersangka dan ditahan bersama dua tersangka lainnya Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isya Ansyari dan Kepala Bagian Protokoler kota Medan Syamsul Fitri Siregar.
Dzulmi Eldin diamankan dalam OTT di Medan bersama dengan Syamsul Fitri Siregar, Isya Ansyari, ajudan Walikota Medan Aidiel Putra Pratama, dan Sultan Sholahuddin pada Selasa (15/10/201). Dalam perkara ini, Dzulmi diduga menerima sejumlah uang dari Isa Ansyari.
Pertama, Isya memberikan uang tunai sebesar Rp20 juta setiap bulan pada periode Maret-Juni 2019. Pada 18 September 2019, Isya juga memberikan uang senilai Rp50 juta kepada Dzulmi Eldin. Pemberian kedua terkait dengan perjalanan dinas Dzulmi ke Jepang yang juga membawa keluarganya, serta diinformasikan bersama beberapa anggota DPRD Medan.KM-red