RANTAU PRAPAT | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK masih mendalami, aliran uang suap dan gratifikasi Dana Alokasi Khusus dan Dana Insentif Daerah pada APBN-P 2017 dan APBN 2018, untuk Yaya Purnomo yang melibatkan Bupati Labuhanbatu Utara, Kharuddin Syah Sitorus.
Dilansir dari Antara, Minggu (19/7/2020), Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri (foto) mengatakan, tim Penyidik KPK akan terus melanjutkan pengumpulan alat bukti, dengan kembali mengagendakan pemanggilan pihak-pihak terkait, untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.
“Pada 14 Juli 2020 hingga 17 Juli 2020, Tim Penyidik KPK melaksanakan penggeledahan terkait penyidikan pengembangan perkara atas nama terpidana Yaya Purnomo,” kata Ali Fikri.
Dijelaskannya, penggeledahan dilakukan di empat lokasi berbeda, diantaranya Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara bertempat di rumah Dinas Bupati, Kantor Bupati, rumah yang berlokasi di Jalan Sakinah Lingkungan I Pulo Tarutung Aek Kanopan dan rumah/kantor yang berlokasi di Jalan SM Raja Kisaran, Kabupaten Asahan.

Tim Penyidik KPK juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 26 orang di Mapolres Labuhanbatu, diantaranya Bupati Labuhanbatu Utara, Kharuddin Syah Sitorus, dan sejumlah ASN serta pihak swasta yang diduga mengetahui adanya tindak pidana korupsi, terkait proses penyidikan pengembangan perkara atas nama terpidana Yaya Purnomo.
KPK akan menjadwalkan pemanggilan ulang dan belum menetapkan tersangka Bupati Labuhanbatu Utara, Kharuddin Syah Sitorus, karena masih mengumpulkan alat bukti suap dan gratifikasi.
“Untuk pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum bisa kami sampaikan saat ini. Perkembangannya nanti akan kami infokan lebih lanjut,” jelas Ali Fikri.
Bupati Labuhanbatu Utara, Kharuddin Syah Sitorus bersama sejumlah ASN dan pihak swasta diperiksa, terkait suap dan gratifikasi kepada bekas pejabat Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo sebanyak 2 persen dari alokasi DAK APBN 2018 Labuhanbatu Utara Rp 75,2 miliar dan pencairan DAK RSUD Aek Kanopan Rp 30 miliar.KM-Fah