HEADLINE

KPK di Minta Turun Tangan Pasca Pemberhentian Kasus DIF, ini Kata Assoc. Prof. Dr. T. Riza Zarzani SH MH

koranmonitor – BINJAI | Kasus penyalahgunaan Dana Isentif Fiskal (DIF) senilai 20,8 milyar rupiah di Kota Binjai yang telah masuk tahap penyidikan kini dihentikan secara resmi oleh Kejaksaan Negeri Binjai melalui Kepala Kejari Iwan Setiawan, SH, MH.

Pemberhentian tersebut berdasarkan Surat Pemberitahuan Pemberhentian Penyidikan (SP3) bernomor 2793 pada tanggal 23 Desember 2025, yang kemudian memicu desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI) segera melakukan langkah tindak lanjut.

Praktisi Hukum, Assoc. Prof. Dr. T. Riza Zarzani, S.H., M.H, menyoroti adanya poin yang dianggap tidak jelas dalam penghentian perkara ini, yang menurutnya perlu segera dibongkar oleh KPK melalui pengawasan yang ketat.

“Saya menanggapi terkait Penghentian Penyidikan Dana Fiskal di Kota Binjai, KPK harus turun tangan lakukan supervisi. Sebab, penghentian penyidikan korupsi DIF kota Binjai oleh kejaksaan menimbulkan kejanggalan apa alasan atau dasar penghentian penyidikan tersebut,” tegas Riza.Selasa,(30/12) kepada wartawan.

Menurut Riza, ketentuan hukum yang tercantum dalam Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) secara jelas mengatur bahwa ketika kasus dinaikkan ke tingkat penyidikan, harus dipenuhi keterpenuhan alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

“Jadi ketika naik ke tingkat penyidikan berarti penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup. Keterpenuhan alat bukti pada tingkat penyidikan ini yaitu didapat dari bukti surat, saksi dan ahli terutama audit kerugian negara dari BPK atau BPKP,” jelasnya.

Riza menambahkan, hal ini menjadi pertanyaan besar mengingat jika kasus sudah dinaikkan ke tahap penyidikan, maka seharusnya sudah ada bukti yang memenuhi syarat.

“Sangat aneh kemudian ketika dihentikan, alasan penghentiannya apa, kecuali ada praperadilan kemudian dikabulkan pengadilan itu bisa jadi dasar,” ucapnya.

Ia menegaskan bahwa hal ini perlu dijelaskan oleh kejaksaan dengan transparan. Jika tidak, akan sangat mencederai semangat pemberantasan korupsi yang tengah digalakkan di seluruh Indonesia.

“Justru syarat dapat naik ke tingkat penyidikan itu adalah jika sudah terpenuhi alat bukti yang cukup bukan untuk mencari alat bukti, ini alasan yang aneh menurut saya. Berarti kejaksaan sembarangan menaikkan status ke tingkat penyidikan tanpa dilengkapi keterpenuhan alat bukti yang cukup sebagaimana dimaksud pasal 184 KUHAP,” pungkas Riza.

Sementara itu, Kepala Kejari Binjai Iwan Setiawan memberikan penjelasan terkait alasan penghentian perkara tersebut. Menurutnya, penghentian dilakukan setelah melalui pertimbangan yang matang dan proses kerja yang komprehensif.

“Saya lihat itu lemah sekali, samar masih tipis, dan saya berdiskusi melaksanakan pra ekspose dengan seluruh tim, saya sepakat itu untuk saya naikan penyidikan. Jadi penyidikan itu jaman saya ya pak. Kenapa saya naikan penyidikan, 1 hal, saya butuh alat bukti, saya butuh keterangan, saya butuh berbagai macam hal supaya perkara ini terang benderang,” ungkap Iwan.

Ia menjelaskan bahwa sebelum mengambil keputusan penghentian, tim penyidik telah melakukan proses ekspose dengan mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk dari 39 saksi yang diperiksa. Saksi tersebut berasal dari berbagai pihak terkait, antara lain Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD), BPKAD, Inspektorat, OPD yang mengelola DIF, serta rekanan penyedia yang menangani pekerjaan yang dibiayai dari dana tersebut.

“Jadi dasarnya itu sudah kita lakukan ekspose, kemudian tim penyidik mengumpulkan alat bukti. Berdasarkan keterangan ahli kementerian dalam negeri bahwasannya terkait pembayaran hutang menggunakan Dana Isentif Fiskal itu diperbolehkan atau di benarkan sepanjang sudah ada dilakukan review oleh pihak inspektorat kota Binjai,” jelas Iwan.

Selain itu, ahli dari Kementerian Keuangan juga telah mengklarifikasi bahwa penggunaan Dana DIF sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125 Tahun 2023, yang menetapkan bahwa dana tersebut diperuntukkan untuk pengendalian inflasi, penurunan stunting, peningkatan investasi, dan atau penurunan kemiskinan. Sementara itu, DIF tidak boleh digunakan untuk mendanai gaji dan perjalanan dinas.

Iwan juga menambahkan bahwa penyidik Kejari Binjai telah melakukan koordinasi dengan BPK RI untuk melakukan evaluasi mendalam.

“Kesimpulan yang disampaikan pihak BPK RI belum terdapat indikasi penyimpangan secara administratif maupun penyimpangan indikasi tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara,” pungkasnya.KM-red

koranmonitor

Recent Posts

Sepanjang 2025, Polres Binjai Tangani 241 Kasus Narkoba dan 1.660 Perkara Pidana

koranmonitor - BINJAI | Polres Binjai merilis capaian kinerja sepanjang tahun 2025 sebagai bentuk akuntabilitas…

56 tahun ago

Kepergok Curi Rumah Kosong di Binjai, Dua Pelaku Diamuk Massa, Satu Meninggal Dunia

koranmonitor - BINJAI | Aksi pencurian di sebuah rumah kosong di Jalan Bangau, Kelurahan Mencirim,…

56 tahun ago

Warga dan Pihak Kelurahan Tunggurono Mediasi dengan Pengusaha Kafe Tuak Remang-remang

koranmonitor - BINJAI | Ketegangan yang sempat menghangat di lokasi kafe Tuak Remang-remang yang berada…

56 tahun ago

Tim Medis FK-UISU Bersama Dinkes Tapteng, Atasi Krisis Kesehatan di Tiga Desa Terisolir

koranmonitor - MEDAN | Tim Medis Fakultas Kedokteran Universitas Islam Sumatera Utara (FK-UISU) bersama Dinas…

56 tahun ago

21 Alat Berat Dikerahkan, Wakapolri Percepat Penanganan Bencana di Sumut

koranmonitor - MEDAN | Wakapolri, Komjen Pol Dedi Prasetyo mendorong percepatan penanganan bencana alam di…

56 tahun ago

Polda Sumut Selamatkan Hampir 12 Juta Jiwa dari Bahaya Narkoba

koranmonitor - MEDAN | Polda Sumut terus memperkuat komitmen pemberantasan peredaran narkoba sepanjang tahun 2025.…

56 tahun ago