MEDAN | Setelah memanggil dan periksa pejabat Pemko Medan beberapa waktu lalu. Kali ini, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa enam orang saksi dari pihak swasta atau rekanan Pemko Medan, Jumat (22/11/2019).
Mereka diperiksa terkait perkara suap proyek dan jabatan Pemko Medan di Kantor BPKP Perwakilan Sumut.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Kepala Bagian Protokoler Medan Syamsul Fitri Siregar dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Kota Medan, Isya Ansyari sebagai tersangka.
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah (foto) mengatakan, enam saksi untuk tersangka Syamsul Fitri Siregar, dan seorang saksi untuk tersangka Isya Anshari.
Para saksi dari pihak swasta yang diperiksa untuk tersangka Kabag Protokoler adalah Irwanta Purba, Olpen Sianipar, Ibnu Harahap, Bernard Marolop Sitohang, dan Miko Yova Malau.
“Sedangkan untuk saksi tersangka Kadis PU dari pihak swasta adalah Lincoln Rowandi Sirait,” tutur Febri.
Febri juga menjelaskan masih memerika Zulfan Haryanto yang menjabat sebagai Kasi Pemeliharaan Jalan Dinas PU Medan.
Sebelumnya, pada Rabu (22/11/2019) KPK memeriksa sebelas orang saksi yang diperiksa KPK terhadap tersangka Syamsul Fitri dan tersangka Kadis PU Medan, Isa Ansyari.
Keenamnya adalah Pimpinan Seksi Operasional Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Kampung Baru, T. Luthfiza Meutia, Elfis alias Buyung (Swasta), Zaidan Indra Jaya Alias Ucok Iba (Swasta),
“Kabid Drainase Kota Medan tahun 2019, Rispan Hutasuhut, Kasi Perencanaan Bidang Jalan, Yusrin Helmi dan seorang PNS, H Syahrul,” tuturnya.
Sedangkan untuk tersangka Isa Ansyari ada lima saksi dimana tiga diantaranya adalah seorang pegawai honorer di Pemko Medan.
Mereka adalah Honorer Protokoler Medan, Sultan Sholahuddin, Honorer Pada Subag Protokol Pemkot Medan, Andika Suhartono dan Honorer pada Pemerintah Kota Medan, Muhammad Zain Tambunan.
Dua lainnya adalah Staf bagian Jalan dan Jembatan Dinas PU Pemko Medan, Wahyu Hidayat dan Ajudan Walikota Medan, M. Aidiel Putra Pratama.KM-red






