KPK Periksa Anggota DPRD Sumut dan 5 Saksi Kasus Korupsi Bupati Labura di Mapolres Asahan

oleh -276 views

KISARAN | Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa salah seorang anggota DPRD Sumut bersama 5 saksi lainnya.

Para saksi diperiksa penyidik KPK untuk dimintai keterangannya terkait kasus yang menjerat Bupati Labuhanbatu Utara (Labura), Khairudin Syah Siyorus alias Buyung Sitorus, yang kini sudah dilakukan penahanan.

Keenam saksi yakni anggota DPRD Sumut, staf ahli, kontraktor dan wiraswasta, diperiksa penyidik KPK di Mapolres Asahan, Kamis (12/11/2020).

Plt Humas KPK Ali Fikri mengatakan, saksi yang diminta keterangan, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengurusan dana alokasi khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018, untuk Kabupaten Labura.

Berikut nama saksi yang diperiksa :
1. Dedi Iskandar SE (Anggota DPRD Sumut)
2. Ferdiansyah Hasibuan (Karyawan swasta)
3. Chairul Saleh (staf ahli)
4. Franky Liwijaya (Swasta/Kontraktor)
5. Zulfikar (Wiraswasta)
6. Edy Haflan (Wiraswasta).

Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan penahanan terhadap Bupati Labura Kharuddin Syah Sitorus alias Haji Buyung Sitorus, Selasa (10/11/2020).

Bupati Labura merupakan tersangka, karena diduga terlibat tindak pidana Korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2017-2018.

Penahanan Buyung Sitorus ini disampaikan Jubir KPK Ali Fikri SH kepada wartawan, Selasa (10/11/2020) melalui siaran persnya.

Selain Buyung KPK juga menahan Puji Suhartono, yang juga diduga terlibat dalam skandal dugaan korupsi DAK tersebut.

Ali Fikri menegaskan Buyung Sitorus ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat sedangkan Puji Suhartono ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.KM-vh/MAHRA