JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman dengan pemanggilan dan pemeriksaan pejabat dilingkungan Pemko Medan. Ini terkait kasus dugaan suap dengan tersangka Walikota Medan, Dzulmi Eldin.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (29/10/2019) mengatakan, penyidik KPK memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, Wiriya Alrahman (foto), dalam penyidikan kasus suap terkait dengan proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan Tahun 2019.
Wiriya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Walikota Medan nonaktif T Dzulmi Eldin. “Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa Sekretaris Daerah Kota Medan Wiriya Alrahman sebagai saksi untuk tersangka TDE terkait tindak pidana korupsi suap proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan Tahun 2019,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Jakarta, Selasa (29/10/2019).
Selain Wiriya, KPK juga memanggil lima lainnya untuk tersangka Dzulmi Eldin, yakni ajudan Walikota Medan Muhamad Arbi Utama, pegawai honorer staf Walikota Medan Eghi Devara Harefa, Staf Subag Protokoler Pemkot Medan Uli Artha Simanjuntak serta dua pegawai honorer protokoler Pemkot Medan Sultan Sholahuddin dan M Taufiq Rizal.
Sebelum ini penyidik KPK pada Jumat [25/10/2019] juga memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus suap terkait dengan proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara Tahun 2019.
Dua yang dipanggil dan diperiksa ialah Kepala Seksi Pemeliharaan Drainase Dinas PU Kota Medan Fikri Hamdi Harahap dan Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Medan Abdul Johan Batubara.
Berikan Rp50 Juta
Sebelumnya diketahui KPK pada Rabu (16/10/2019) menangkap Dzulmi Eldin melalui operasi tangkap tangan (OTT) berikut uang Rp 200 juta. Walikota Medan ditetapkan tersangka dan ditahan bersama dua tersangka lainnya Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari dan Kepala Bagian Protokoler kota Medan Syamsul Fitri Siregat].
Menurut Febri Diansyah, Dzulmi Eldin diamankan dalam OTT di Medan bersama dengan Syamsul Fitri Siregar, Isa Ansyari, ajudan Walikota Medan Aidiel Putra Pratama, dan Sultan Sholahuddin pada Selasa (15/10/201)]. Dalam perkara ini, Dzulmi diduga menerima sejumlah uang dari Isa Ansyari.
Pertama, Isa memberikan uang tunai sebesar Rp20 juta setiap bulan pada periode Maret-Juni 2019. Pada 18 September 2019, Isa juga memberikan uang senilai Rp50 juta kepada Dzulmi Eldin. Pemberian kedua terkait dengan perjalanan dinas Dzulmi ke Jepang yang juga membawa keluarganya, serta diinformasikan bersama beberapa anggota DPRD Medan.KM-red
koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Kota (Pemko) Medan terus memperkuat penanganan darurat banjir besar yang…
koranmonitor - MEDAN | Dari pemantauan langsung ke pasar tradisional, harga sejumlah kebutuhan pokok mulai merangkak…
koranmonitor - MEDAN | PT Pertamina (Persero) memastikan bahwa pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk…
koranmonitor - MEDAN | Kota Medan dilanda bencana banjir besar menyusul cuaca buruk yang terjadi…
koranmonitor - SUNGGAL | Desakan warga untuk penindakan tegas terhadap aktivitas peredaran narkoba di kawasan…
koranmonitor - MEDAN | Bank Indonesia (BI) menyampaikan keprihatinan dan empati atas musibah banjir dan…