KPK Resmi Tahan Wamenaker Immanuel Ebenezer dan 10 Tersangka. (Foto. KMC)
koranmonitor – JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dan menahan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) alias Noel dan 10 orang lainnya.
Noel dan 10 tersangka ditahan terkait kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
“KPK kemudian mengajukan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, kemudian GAH, SB, AK, IEG, FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM,” ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Setyo menambahkan, KPK menahan Immanuel Ebenezer bersama 10 tersangka lainnya selama 20 hari pertama, terhitung mulai 22 Agustus hingga 10 September 2025, di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Baca Juga:
KPK OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer karena Kasus Pemerasan
“KPK selanjutnya melakukan pencatatan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama, termasuk tanggal 22 Agustus sampai dengan 10 September 2025, di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” kata Setyo.
Adapun berdasarkan informasi yang dihimpun, 10 tersangka selain Wamenaker Noel adalah sebagai berikut:
1. Irvian Bobby Mahendro (IBM), Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personalia K3 tahun 2022-2025
2. Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH), Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang
3. Subhan (SB), Sub Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 tahun 2020-2025
4. Anitasari Kusumawati (AK), Sub Koordinator Kemitraan dan Personalia Kesehatan Kerja tahun 2020-sekarang
5. Fahrurozi (FRZ), Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025-sekarang
6. Hery Sutanto (HS), Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025
7. Sekarsari Kartika Putri (SKP), Sub Koordinator
8. Supriadi (SUP), Koordinator
9. Temurila (TEM), Pihak PT KEM Indonesia
10. Miki Mahfud (MM), Pihak PT KEM Indonesia
Lebih lanjut, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga:
Sahroni Beri 2 Jempol untuk KPK soal OTT Wamenaker: Bukti Tak Tebang Pilih
ICW soal Wamenaker Noel Ditangkap KPK: Sinyal Bagi Jajaran Kabinet
Kronologi OTT dan Barang Bukti
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wamenaker.
Fitroh menjelaskan, OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3.
Dalam operasi senyap itu, KPK juga menyita 22 kendaraan dan menyegel ruangan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 di Kemenaker. KMC
koranmonitor - MEDAN | Dugaan yang berwenang kembali mencuat di tubuh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba)…
koranmonitor - MEDAN | Komis III DPR RI mengapresiasi langkah tegas dan penegakan hukum Polda…
koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution, melantik dua Pejabat Pimpinan…
koranmonitor - MEDAN | Wakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap, menegaskan agar rumah sakit…
koranmonitor - LABUSEL | Unit Reskrim Polsek Torgamba, Polres Labuhan Batu Selatan (Labusel), berhasil…
koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengapresiasi antusias masyarakat mengikuti…