Pakai rompi tahanan, Empat pejabat AP II Kualanamu ditahan Kejati Sumut. (Foto. Fah)
koranmonitor – MEDAN | Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), kembali melakukan penahanan 4 pejabat Angkasa Pura (AP) II Kualanamu, Kamis (3/10/2024).
Penahanan ke 4 tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan 2 alat bukti terkait dugaan korupsi Pengadaan Jasa Kontruksi Pekerjaan Pengembangan Railink Stasion Bandara Internasional Kualanamu PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun 2019, yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi.
“Ke 4 tersangka yakni, berinisial BI selaku Executive General Manager PT. Angkasa Pura II (Persero)), YF menjabat Senior Manager of Airport Maintenance PT AP II Kualanamu), AA menjabat Manager of Insfrastructure PT AP II), dan RAH selaku Direktur PT. Incohi Consultan),” sebut Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting.
Dikatakan Adre, pekerjaan yang dilakukan terdapat kekurangan Volume dalam pelaksanaan pekerjaan, dan tidak sesuai dengan spesifikasi.
Akibat perbuatan para tersangka, lanjut Adre W Ginting telah ditemukan adanya peristiwa tindak pidana korupsi, yaitu adanya perbuatan melawan hukum dalam Pengadaan Jasa Kontruksi Pekerjaan Pengembangan Railink Stasion Bandara Internasional Kualanamu PT Angkasa Pura II (persero) Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp39.250.000.000, yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5.773.757.190 berdasarkan Laporan Akuntan Independen.
“Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” papar Adre.
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, empat tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 03 Oktober 2024 sampai dengan 22 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan.
5 Tersangka
Sebelumnya pada Kamis 26 September 2024, Penyidik Pidsus Kejati Sumut telah melakukan penahanan 5 tersangka, terkait dugaan korupsi Pengadaan Pekerjaan Troli Management System, Smart Airport, Smart Parking Airport PT Angkasa Pura (AP) II Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun 2017 yang diduga fiktif dan mark-up.
“Kelima tersangka yakni berinisial, AD merupakan Pensiunan AP II Pusat, ER selaku Manager of Electronic dan IT PT AP II Kualanamu, EB sebagai Engineering & Facility Quality Assurance PT AP II, LS sebagai Manager Of Electronic Facility & IT), dan FM Karyawan PT.Angkasa Pura Solusi,” sebut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Adre W Ginting, Kamis (26/9/2024).
Adre Ginting menjelaskan, dugaan korupsi ini bermula pada Tahun 2017 dimana PT. AP II (Persero) melaksanakan Pengadaan Kegiatan Smart Airport, dengan nilai sebesar Rp34.301.538.000 yang dikerjakan PT Angkasa Pura Solusi dan di Subkon kepada 6 perusahaan, untuk melaksanakan 12 pekerjaan. Akibat perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7.112.454.271 berdasarkan Laporan Akuntan Independen.
Seiring waktu berjalan pekerjaan yang dilakukan tidak tepat waktu dan mendapat teguran dari PT AP II, hingga akhirnya pekerjaan tersebut tidak selesai tepat waktu dan tidak sesuai dengan spesifikasi (wanprestasi). KM-fah/red
koranmonitor | Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI Musa Rajekshah menyampaikan, mitigasi bencana harus…
koranmonitor - MEDAN | Rapat Paripurna DPRD Kota Medan dengan agenda penyampaian nota jawaban atas…
koranmonitor - MEDAN | Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan tengah mempersiapkan surat keputusan (SK), untuk…
koranmonitor - MEDAN | Personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap penjual sabu di Jalan…
koranmonitor - MEDAN | Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut), Togap Simangunsong, meminta pemerintah…
koranmonitor - MEDAN | Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) di halaman sebuah masjid di Jalan Setia…