Categories: HEADLINE

Lagi, Penyidik Pidsus Kejatisu Tahan Dua Tersangka Korupsi di UPBU Lasondre Nisel

MEDAN | Penyidik Pidana Khudus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kembali menahan dua tersangka baru, dugaan korupsi yang terjadi di Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Lasondre, Kabupaten Nias Selatan (Nisel).

Keduanya sebagai PNS Otoritas Bandar Udara Wilayah II, dan Kasubag Umum dan Kepegawaian Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan.

“Keduanya adalah IPR selaku PPK dan IAF selaku Ketua Pokja di Kementerian Perhubungan dalam pekerjaan peningkatan PCN runaway, taxiway, apron dengan AC hotmix di Bandara Lasondre Nias Selatan,” ujar Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian di Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Selasa (15/10/2019).

Keduanya ditetapkan tersangka karena menerima fee dari pencairan anggaran proyek. “Mereka menerima bagian dari pencairan dana pengerjaan proyek dan mereka mengakuinya,” terang Sumanggar.

Keduanya, diperiksa mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan, keduanya dinyatakan sehat dan dapat dilakukan penahanan.

“Kerugian negara yang timbul dari perbuatan mereka sebesar Rp 14.755.476.788,” jelas Sumanggar.

Jumlah tersebut diketahui dari hasil audit yang dilakukan oleh konsultan yang ditunjuk oleh pihak Kejati Sumut. “Kedua tersangka tersebut melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang Undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Diubah Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 3 Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang perubahan dari No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 KUHPidana,” bebernya.

“Kedua tersangka tersebut akan ditahan Penyidik Kejati Sumut selama 20 hari kedepan. Mereka dititipkan ke Rutan Tanjung Gusta. Melanjutkan pemberkasan keterlibatan oknum ataupun pejabat yang ada di Nias Selatan,” tandasnya.

Anggaran proyek tersebut, bersumber dari APBN tahun 2016 sebesar Rp 27 miliar. Dari dana tersebut, sudah dibayarkan sebesar Rp 19.847.973.127 kepada para tersangka. Dana tersebut, merupakan pembayaran termin keempat atau 80 persen pengerjaan.

Tapi nyatanya, di lapangan pekerjaan yang baru kerjakan hanya 20 persen. Selain itu, pencairan yang dilakukan tidak dilengkapi dengan dokumen.

Sebelumnya, penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejati Sumut telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka DCN dan AH. DCN merupakan Direktur PT Harawana Konsultan. Sedangkan AH merupakan Direktur 2 Pt Mitra Agung Indonesia.

Selanjutnya, penyidik akan melakukan pengembangan untuk tersangka lainnya serta melengkapi berkas agar segera disidangkan.KM-red

admin

Recent Posts

Videonya Viral, Warga Pendorong Lurah Perintis Masuk ke Parit Ditahan Polisi

koranmonitor - MEDAN | Unit Reskrim Polsek Medan Timur menangkap warga sebagai pelaku pendorong Lurah Perintis…

56 tahun ago

Kepala Cabang Dealer Gelapkan Rp572 Juta untuk Bayar Utang Pinjol

koranmonitor - JAKARTA | Kepolisian Sektor (Polsek) Pesanggrahan menangkap seorang pria berinisial BAK (44), kepala…

56 tahun ago

Polda Riau Luncurkan Pamapta, Wujud Transformasi Polri dalam Pelayanan 24 Jam kepada Masyarakat

koranmonitor - PEKANBARU | Kepolisian Daerah (Polda) Riau resmi meluncurkan Perwira Piket Pengawas Sentra Pelayanan…

56 tahun ago

Harga Emas Belum Berhenti Cetak Rekor Tertinggi Baru, IHSG Dibuka Menguat

koranmonitor - MEDAN | Ketegangan antara China dengan AS kian menjadi-jadi. Dua negara yang tengah terlibat…

56 tahun ago

Menjaga Denyut Nadi Ketahanan Pangan Sumut, Klaster Padi Deli Serdang-Langkat Diresmikan: Wujudkan Petani Sejahtera

koranmonitor - DELI SERDANG | Upaya memperkuat ketahanan pangan dan menekan inflasi pangan di Sumatera Utara…

56 tahun ago

BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi ASN Medan, Klaim Pekerja Rentan Dibayarkan Penuh

koranmonitor - MEDAN | Sinergi antara Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemko) Medan dan…

56 tahun ago