koranmonitor – MEDAN | Mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Ir Bambang Pardede M.Eng, diadili di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (3/9/2024).
Terdakwa Bambang Pardede Diadili galam perkara dugaan korupsi peningkatan kapasitas jalan Provinsi, tepatnya ruas jalan Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara (Labura) – Kabupaten Toba Samosir (Tobasa), dengan nilai pagi anggaran RpRp26.820.160.000 tahun 2021.
Sidang agenda pembacaan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut Putri, bahwa terdakwa Bambang Pardede melakukan tindak pidana korupsi, yang merugikan negara Rp5.131.579.048,27
Diketahui, Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) ada melaksanakan Paket Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Batas, Labuhan Batu Utara – Kab. Toba Samosir, dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp26.820.160.000.
Adapun sumber dana pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Bts. Labuhan Batu Utara Kab. Toba Samosir TA. 2021 adalah APBD Provinsi Sumatera Utara TA. 2021.
Dari fakta di lapangan ditemukan bahwa tehnik pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara manual oleh pekerja lapangan PT. EPP, atau tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
Dan berdasarkan temuan tersebut, ditemukan kekurangan volume pekerjaan atau perbedaan, antara volume pekerjaan yang di lapangan, dengan yang tercantum dalam kontrak, sehingga menimbulkan kelebihan bayar sebesar Rp5.131.579.048,27.
Terdakwa Ir Bambang Pardede M.Eng didakwa dengan pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mendengar dakwaan dari JPU, terdakwa Ir Bambang Pardede M.Eng mengatakan, setelah mendengarkan dakwaan jaksa, ia senang dan lega. Pasalnya, dakwaan yang dibacakan jaksa dinilai kabur dan tidak jelas. Ia melalui penasihat hukumnya akan mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU.
DITAHAN
Diketahui, terdakwa Ir Bambang Pardede M.Eng di dilakukan penahanan oleh penyidik Pidsus Kejati Sumut pada Senin 22 Juli 2024, di Rutan Tanjung Gusta Medan, bertepatan dengan suasana Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke 64 tahun.
Ir Bambang Pardede M.Eng ditahan bersama dua tersangka lainnya yakni inisial AJT (selaku Direktur PT. EPP), dan inisial RMS selaku Kuasa Pengguna Anggaran UPTJJ- Tarutung/ Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). KM-fad/red