HEADLINE

Mantan Kadis BMBK Sumut dan 2 Tersangka Lainnya Ditahan Kasus Korupsi Rp26 Miliar

koranmonitor – MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penahanan 3 tersangka kasus dugaan korupsi, saat dalam suasana peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) yang ke-64, Senin (22/7/2024).

Tiga tersangka yang ditahan yakni, Bambang Pardede (BP) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara), inisial AJT (selaku Direktur PT. EPP), dan inisial RMS selaku Kuasa Pengguna Anggaran UPTJJ- Tarutung/ Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara – Kab. Toba Samosir (Tobasa) TA. 2021.

Kepala Kejati Sumut Idianto SH MH melalui Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan membenarkan penahanan terhadap 3 orang tersangka, atas dugaan korupsi peningkatan kapasitas jalan Provinsi, tepatnya ruas jalan Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara.

Perlu diketahui, Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Sumatera Utara ada melaksanakan Paket Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Batas, Labuhan Batu Utara – Kab. Toba Samosir, dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp26.820.160.000.

“Adapun sumber dana pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Bts. Labuhan Batu Utara Kab. Toba Samosir TA. 2021 adalah APBD Provinsi Sumatera Utara TA. 2021,” sebut Yos.

Ditambahkan Yos, dari fakta di lapangan ditemukan bahwa tehnik pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara manual oleh pekerja lapangan PT. EPP, atau tidak sesuai dengan spesifikasi tekhnis. Dan berdasarkan temuan tersebut, ditemukan kekurangan volume pekerjaan atau perbedaan antara volume pekerjaan yang di lapangan, dengan yang tercantum dalam kontrak sehingga menimbulkan kelebihan bayar sebesar Rp5.131.579.048,27.

Pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka adalah Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, lanjut mantan Kasi Penkum Kejati Sumut ini, alasan dilakukan penahanan berdasarkan hasil penyidikan, Tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Bts Labuhan Batu Utara – Kab. Toba Samosir TA. 2021, yang diduga dilakukan oleh tersangka BP (selaku Pengguna Anggaran) dan tersangka AJT (selaku Direktur PT. EPP).

“Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dan mempercepat proses penyidikan. Dan dalam perkara ini tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” tandasnya.

Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 22 Juli 2024 sampai dengan 10 Agustus 2024, di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan. Sementara untuk tersangka RMS sedang menjalani hukuman dalam perkara lain. KM-Tim

koranmonitor

Recent Posts

Kompol DK Diperiksa Bidpropam Polda Sumut, Diduga Langgar Kode Etik Kasus Penangkapan Warga Tanjungbalai

koranmonitor - MEDAN | Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumut memeriksa Kompol Dedi Kurniawan…

2 menit ago

KPK Janji Segera Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

koranmonitor - JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut kasus dugaan korupsi kuota…

2 jam ago

Kejati Sumut Periksa 4 Anggota DPRD Medan Terkait Pemerasan Pengusaha, Kasat Pol PP Sudah Diperiksa

koranmonitor - MEDAN | Tim pidana khusus Kejati Sumatera Utara (Pidsus Kejati Sumut) memanggil dan…

3 jam ago

Segelas Air Sepenuh Hati, Pesan Pelayanan dari Wali Kota Medan

koranmonitor - MEDAN | Segelas air menjadi simbol Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu…

3 jam ago

Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Ekstasi, Untung Rp50 Ribu per Butir

koranmonitor - MEDAN | Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang pengedar pil ekstasi berinisial MIN…

5 jam ago

Kapolrestabes Medan Serahkan Rompi Anti-Sayat untuk Personel Patroli

koranmonitor - MEDAN | Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, menyerahkan secara simbolis puluhan…

5 jam ago