HEADLINE

Mantan Kadisdik Tebing Tinggi Pardamean Siregar Dituntut Hukuman 7 Tahun Penjara

MEDAN-koranmonitor | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejati) Tebing Tinggi, menuntut hukuman 7 tahun penjara kepada terdakwa Pardamean Siregar, Kamis (15/7/2021) di Pengadilan Tipikor PN Medan.

Ini terkait perkara dugaan korupsi pengadaan buku panduan pendidik SD dan SMP pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tebing Tinggi TA 2020, yang merugikan negara Rp2,3 miliar.

Terdakwa Pardamean Siregar merupakan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Tebing Tinggi, saat dugaan korupsi pengadaan buku tahun 2020.

Selain tuntutan hukuman 7 tahun penjara, JPU Edwin Anasta Oloan L. Tobing juga menjatuhkan denda Rp200 juta subsider 6 bukan kurungan kepada terdakwa Pardamean Siregar.

Terkait uang pengganti Rp1,6 miliar, sudah dikembalikan terdakwa kepada pihak Kejari Tebing Tinggi.

Dipersidangan yang sama, JPU juga menuntut hukuman 8 tahun penjara, denda Rp200 juta debda 6 bulan kurungan, kepada terdakwa Efni Efridah selaku Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar di Disdik Kota Tebing Tinggi.

Sedangkan terdakwa Masdalena Pohan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pendidikan Tebing Tinggi, dituntut hukuman 5 Tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata meminta agar penasehat hukum Efni dan Masdalena, untuk menyiapkan pembelaan dalam waktu seminggu karena masa tahanan telah habis.

“Untuk pengacara Efni dan Masdalena diberi waktu seminggu mengingat masa penahanan segera berakhir. Nah untuk Pardamean karena tidak ditahan diberikan waktu selama dua pekan,” ucap Jarihat.

Usai persidangan, penuntut umum Kejari Tebing Tinggi, Edwin menyatakan terdakwa Efni lebih tinggi karena lebih intens dalam kegiatan tersebut.

Sementara Masdalena hanya mengikut saja dan tidak paham apa yang dikerjakannya. Sedangkan terdakwa Pardamean selaku pimpinan atau Kadisdik Tebing Tinggi hanya melaksanakan tandatangan semata.

Sementara itu, Efni dan Masdalena terlihat beberapa kali mengusap air matanya, setelah mendengar tuntutan dari jaksa.KM-tim

admin

Recent Posts

Gelar Muscab Pertama, Hj Nuraini Azizi Ketua PC BKMT Medan Maimun Terpilih 2025-2030

koranmonitor - MEDAN | Hj. Nuraini Azizi terpilih sebagai Ketua Cabang Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT)…

56 tahun ago

Banjir di Langkat! Rutan Pangkalan Brandan Lumpuh, 435 WBP Dievakuasi Besar-Besaran

koranmonitor - LANGKAT | Banjir yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera Utara kian meluas. Setelah…

56 tahun ago

Muscab Gerakan Pramuka Kota Medan: Seru! IPDN Lawan Kader Gerinda

koranmonitor - MEDAN | Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Medan dalam waktu dekat akan melaksanakan…

56 tahun ago

Bencana Alam di Sumut, 24 Meninggal Dunia dan 5 Dalam Pencarian

koranmonitor - MEDAN | Proses evakuasi dan pembersihan material longsor serta banjir bandang, di sejumlah daerah…

56 tahun ago

Pemprov Sumut Terus Berupaya agar Seluruh Pekerja Terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus berupaya agar seluruh pekerja,…

56 tahun ago

BPBD Binjai Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Musim Hujan, Warga Diimbau Tetap Waspada

koranmonitor - BINJAI | Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Binjai meningkatkan kewaspadaan menghadapi musim…

56 tahun ago