HEADLINE

Mantan Kadisdik Tebing Tinggi Pardamean Siregar Dituntut Hukuman 7 Tahun Penjara

MEDAN-koranmonitor | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejati) Tebing Tinggi, menuntut hukuman 7 tahun penjara kepada terdakwa Pardamean Siregar, Kamis (15/7/2021) di Pengadilan Tipikor PN Medan.

Ini terkait perkara dugaan korupsi pengadaan buku panduan pendidik SD dan SMP pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tebing Tinggi TA 2020, yang merugikan negara Rp2,3 miliar.

Terdakwa Pardamean Siregar merupakan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Tebing Tinggi, saat dugaan korupsi pengadaan buku tahun 2020.

Selain tuntutan hukuman 7 tahun penjara, JPU Edwin Anasta Oloan L. Tobing juga menjatuhkan denda Rp200 juta subsider 6 bukan kurungan kepada terdakwa Pardamean Siregar.

Terkait uang pengganti Rp1,6 miliar, sudah dikembalikan terdakwa kepada pihak Kejari Tebing Tinggi.

Dipersidangan yang sama, JPU juga menuntut hukuman 8 tahun penjara, denda Rp200 juta debda 6 bulan kurungan, kepada terdakwa Efni Efridah selaku Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar di Disdik Kota Tebing Tinggi.

Sedangkan terdakwa Masdalena Pohan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pendidikan Tebing Tinggi, dituntut hukuman 5 Tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata meminta agar penasehat hukum Efni dan Masdalena, untuk menyiapkan pembelaan dalam waktu seminggu karena masa tahanan telah habis.

“Untuk pengacara Efni dan Masdalena diberi waktu seminggu mengingat masa penahanan segera berakhir. Nah untuk Pardamean karena tidak ditahan diberikan waktu selama dua pekan,” ucap Jarihat.

Usai persidangan, penuntut umum Kejari Tebing Tinggi, Edwin menyatakan terdakwa Efni lebih tinggi karena lebih intens dalam kegiatan tersebut.

Sementara Masdalena hanya mengikut saja dan tidak paham apa yang dikerjakannya. Sedangkan terdakwa Pardamean selaku pimpinan atau Kadisdik Tebing Tinggi hanya melaksanakan tandatangan semata.

Sementara itu, Efni dan Masdalena terlihat beberapa kali mengusap air matanya, setelah mendengar tuntutan dari jaksa.KM-tim

admin

Recent Posts

Bapenda Medan Siap Terapkan Layanan “Go Digital”, Target Realisasi 2027

koranmonitor - MEDAN | Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, tengah mempersiapkan diri menuju pelayanan…

56 tahun ago

Bobby Nasution, Menteri PKP dan Mendagri Tinjau MPP Medan, Program Rumah untuk Rakyat Dipercepat

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mendampingi Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman…

56 tahun ago

Aksi Cepat Pemprov Sumut Tangani Inflasi, Gelontorkan 50 Ton Cabai Merah dari Jawa

koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut), akan menyalurkan sebanyak 50 ton…

56 tahun ago

AHY: Indonesia Harus Buat Jalan Sendiri untuk Mencapai Keberlanjutan

koranmonitor - JAKARTA | Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK) Agus Harimurti…

56 tahun ago

Aksi Brutal! Balita Terluka Akibat Kereta Api Sribilah Utama Dilempari Batu di Labura

koranmonitor - MEDAN | Perjalanan Kereta Api (KA) U54 Sribilah Utama relasi Medan–Rantau Prapat berubah…

56 tahun ago

Bank Sumut Catat Pertumbuhan Aset 7,58 Persen, Laba Bersih Tembus Rp539 Miliar di Triwulan III 2025

koranmonitor - MEDAN | Bank Sumut menutup Triwulan III Tahun 2025 dengan kinerja keuangan yang solid,…

56 tahun ago