HEADLINE

Mantan Kadisdik Tebing Tinggi Pardamean Siregar Dituntut Hukuman 7 Tahun Penjara

MEDAN-koranmonitor | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejati) Tebing Tinggi, menuntut hukuman 7 tahun penjara kepada terdakwa Pardamean Siregar, Kamis (15/7/2021) di Pengadilan Tipikor PN Medan.

Ini terkait perkara dugaan korupsi pengadaan buku panduan pendidik SD dan SMP pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tebing Tinggi TA 2020, yang merugikan negara Rp2,3 miliar.

Terdakwa Pardamean Siregar merupakan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Tebing Tinggi, saat dugaan korupsi pengadaan buku tahun 2020.

Selain tuntutan hukuman 7 tahun penjara, JPU Edwin Anasta Oloan L. Tobing juga menjatuhkan denda Rp200 juta subsider 6 bukan kurungan kepada terdakwa Pardamean Siregar.

Terkait uang pengganti Rp1,6 miliar, sudah dikembalikan terdakwa kepada pihak Kejari Tebing Tinggi.

Dipersidangan yang sama, JPU juga menuntut hukuman 8 tahun penjara, denda Rp200 juta debda 6 bulan kurungan, kepada terdakwa Efni Efridah selaku Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar di Disdik Kota Tebing Tinggi.

Sedangkan terdakwa Masdalena Pohan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pendidikan Tebing Tinggi, dituntut hukuman 5 Tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata meminta agar penasehat hukum Efni dan Masdalena, untuk menyiapkan pembelaan dalam waktu seminggu karena masa tahanan telah habis.

“Untuk pengacara Efni dan Masdalena diberi waktu seminggu mengingat masa penahanan segera berakhir. Nah untuk Pardamean karena tidak ditahan diberikan waktu selama dua pekan,” ucap Jarihat.

Usai persidangan, penuntut umum Kejari Tebing Tinggi, Edwin menyatakan terdakwa Efni lebih tinggi karena lebih intens dalam kegiatan tersebut.

Sementara Masdalena hanya mengikut saja dan tidak paham apa yang dikerjakannya. Sedangkan terdakwa Pardamean selaku pimpinan atau Kadisdik Tebing Tinggi hanya melaksanakan tandatangan semata.

Sementara itu, Efni dan Masdalena terlihat beberapa kali mengusap air matanya, setelah mendengar tuntutan dari jaksa.KM-tim

admin

Recent Posts

Geledah Rumah Kadis PUPR Sumut, KPK Temukan Uang Rp2,8 Miliar dan Senpi beserta Amunisi

koranmonitor - JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang Rp2,8 miliar, senjata api (senpi)…

56 tahun ago

Menteri PUPR: Bobby Nasution Buat Kebijakan Pro Rakyat dan Pertama di Indonesia

koranmonitor - JAKARTA | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mengambil terobosan baru, dengan menghapuskan biaya…

56 tahun ago

Wagub Sumut Tekankan Loyalitas dan Pelayanan Maksimal dalam Optimalisasi Pajak Kendaraan

koranmonitor - MEDAN | Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya mengingatkan seluruh jajaran Badan Pendapatan…

56 tahun ago

KPK Geledah Rumah Mewah Kadis PUPR Sumut Topan Ginting di Komplek Royal Sumatera

koranmonitor -  MEDAN | Rumah mewah milik mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Sumut, Topan Obaja…

56 tahun ago

Kebakaran Hebat di Kawasan Hutan Menara Pandang Tele, Samosir

koranmonitor - SAMOSIR | Kebakaran hebat melanda kawasan hutan di sekitar Menara Pandang Tele, Desa…

56 tahun ago

Insiden Tragis di Nias Barat: Perempuan Ditemukan Tewas dengan Luka Tikaman, Suami Kritis

koranmonitor - MEDAN | Insiden tragis terjadi di Desa Hilifadolo, Kecamatan Moro’o, Kabupaten Nias Barat,…

56 tahun ago