HEADLINE

Mantan Kepala BPN Sumut dan Deli Serdang Ditahan Kasus Korupsi Aset PTPN I untuk Perumahan Citraland

koranmonitor – MEDAN | Tim penyidik ​​bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), resmi memegang Kepala BPN Sumut periode 2022-2024, Askani (Ask) dan Kepala BPN Deli Serdang periode 2023-2025, Abdul Rahim Lubis (ARL).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan dan pelepasan aset milik PTPN I Regional I seluas 8.077 hektare kepada PT Nusa Dua Propertindo, yang bekerja sama dengan PT Ciputra Land.

Penahanan keduanya dapat diterima Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M.Husairi, SH, MH, mewakili Kajati Sumut Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum, Selasa (14/10/2025).

Penahanan kedua mantan pejabat BPN itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-21/L.2/Fd.2/10/2025 dan PRINT-22/L.2/Fd.2/10/2025 tertanggal 14 Oktober 2025.

“Keduanya akan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta, Medan. Penahanan dilakukan untuk penyidikan penyidikan dan mempercepat proses pengungkapan kasus dugaan korupsi terkait pelepasan aset negara tersebut,” ujar Husairi.

Husairi menjelaskan, berdasarkan hasil investigasi, kedua tersangka diduga menyetujui penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Nusa Dua Propertindo (NDP) tanpa memenuhi kewajiban perusahaan, untuk menyerahkan 20 persen lahan dari HGU yang dialihfungsikan kepada negara, sebagaimana diatur dalam revisi tata ruang.

Lahan yang telah berubah status tersebut kemudian dikembangkan dan dijual oleh PT Deli Megah Karya Realty (DMKR), sehingga mengakibatkan hilangnya aset negara sekitar 20 persen dari total luas HGU yang diubah menjadi HGB. Nilai pasti kerugian negara saat ini masih menunggu hasil audit perhitungan resmi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terkait kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat, penyidik ​​masih melakukan pengembangan. Hasilnya akan kami sampaikan setelah penyelidikan lanjutan,” pungkas Husairi. KM-fah/R

koranmonitor

Recent Posts

Pertamina Jamin Stok BBM Cukup, Distribusi ke SPBU Ditargetkan Normal dalam 3 Hari

koranmonitor - MEDAN | PT Pertamina (Persero) memastikan bahwa pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk…

56 tahun ago

Banjir Lumpuhkan Medan, Wali Kota Jelaskan Gangguan Listrik dan BBM

koranmonitor - MEDAN | Kota Medan dilanda bencana banjir besar menyusul cuaca buruk yang terjadi…

56 tahun ago

Sering Digerebek, Barak Narkoba Dipinggiran Rel Desa Serba Masih Tetap Beroperasi

koranmonitor - SUNGGAL | Desakan warga untuk penindakan tegas terhadap aktivitas peredaran narkoba di kawasan…

56 tahun ago

BI Pastikan Layanan Pembayaran di Sibolga dan Tapteng Tetap Berjalan di Tengah Banjir dan Longsor

koranmonitor - MEDAN | Bank Indonesia (BI) menyampaikan keprihatinan dan empati atas musibah banjir dan…

56 tahun ago

Bencana di Sumut : 1.076 Korban, 147 Meninggal Dunia, 174 Dalam Pencarian

koranmonitor - MEDAN | Bencana alam yang terjadi di Sumatera Utara (Sumut) menyisakan duka mendalam.…

56 tahun ago

Penuh Haru dan Simpatik Bhayangkari Tapsel Menyusui Bayi Terpisah dari Ibunya

koranmonitor - TAPSEL | Suasana haru terlihat ketika seorang anggota Bhayangkari Cabang Tapanuli Selatan (Tapsel)…

56 tahun ago