HEADLINE

Mantan Kepala BPN Sumut dan Deli Serdang Ditahan Kasus Korupsi Aset PTPN I untuk Perumahan Citraland

koranmonitor – MEDAN | Tim penyidik ​​bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), resmi memegang Kepala BPN Sumut periode 2022-2024, Askani (Ask) dan Kepala BPN Deli Serdang periode 2023-2025, Abdul Rahim Lubis (ARL).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan dan pelepasan aset milik PTPN I Regional I seluas 8.077 hektare kepada PT Nusa Dua Propertindo, yang bekerja sama dengan PT Ciputra Land.

Penahanan keduanya dapat diterima Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M.Husairi, SH, MH, mewakili Kajati Sumut Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum, Selasa (14/10/2025).

Penahanan kedua mantan pejabat BPN itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-21/L.2/Fd.2/10/2025 dan PRINT-22/L.2/Fd.2/10/2025 tertanggal 14 Oktober 2025.

“Keduanya akan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta, Medan. Penahanan dilakukan untuk penyidikan penyidikan dan mempercepat proses pengungkapan kasus dugaan korupsi terkait pelepasan aset negara tersebut,” ujar Husairi.

Husairi menjelaskan, berdasarkan hasil investigasi, kedua tersangka diduga menyetujui penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Nusa Dua Propertindo (NDP) tanpa memenuhi kewajiban perusahaan, untuk menyerahkan 20 persen lahan dari HGU yang dialihfungsikan kepada negara, sebagaimana diatur dalam revisi tata ruang.

Lahan yang telah berubah status tersebut kemudian dikembangkan dan dijual oleh PT Deli Megah Karya Realty (DMKR), sehingga mengakibatkan hilangnya aset negara sekitar 20 persen dari total luas HGU yang diubah menjadi HGB. Nilai pasti kerugian negara saat ini masih menunggu hasil audit perhitungan resmi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terkait kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat, penyidik ​​masih melakukan pengembangan. Hasilnya akan kami sampaikan setelah penyelidikan lanjutan,” pungkas Husairi. KM-fah/R

koranmonitor

Recent Posts

Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Ceramah di Masjid Al-Musannif, Ajak Umat Doakan Indonesia

koranmonitor.com | Deliserdang - Umat Islam meramaikan Masjid Al-Musannif di Perumahan Cemara Asri, Jalan Cemara,…

56 tahun ago

Terima Gubernur Bengkulu, Bobby Nasution Ajak Kolaborasi Bangun Sumatera

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menerima kunjungan kerja Gubernur Bengkulu Helmi…

56 tahun ago

Pekerja Bangunan Kos di Medan Jatuh dari Lantai IV, Dilarikan ke RS Royal Prima

koranmonitor - MEDAN | Seorang pekerja bangunan kos-kosan dilaporkan terjatuh dari lantai IV bangunan yang sedang…

56 tahun ago

Kapolrestabes Medan Baru Dilantik, Aksi Begal Kembali Marak

koranmonitor - MEDAN | Sejumlah aksi pembegalan kembali marak terjadi di wilayah hukum Polrestabes Medan dan…

56 tahun ago

BI Gelar QRIS Jelajah Budaya Indonesia 2025 di Sumatera: Padukan Digitalisasi dan Pelestarian Budaya

koranmonitor - MEDAN | Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) sukses menggelar QRIS Jelajah Budaya Indonesia (QJI)…

56 tahun ago

Kapolda Sumut Dorong Peningkatan Kesiapsiagaan dan Profesionalisme Personel Dit Samapta

koranmonitor - MEDAN | Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto melaksanakan kunjungan…

56 tahun ago