HEADLINE

Mantan Kepsek SMAN 8 Medan Ditahan Kasus Dana BOS

MEDAN-koranmonitor | Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 8 Medan, Jongor Ranto Panjaitan, akhirnya ditahan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Tersangka Jongor Ranto Panjaitan ditahan dalam dugaan korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),.

” Benar, mantan Kepsek SMAN 8 Medan dilakukan penahanan terkait dugaan korupsi dana BOS pada Senin 15 November 2021, setelah penyidik melimpahkan tahao II (berkas, barang bukti dan tersangka) kepada JPU,” sebut Kajari Medan Teuku Rahmatsyah melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Bondan Subrata, Selasa (16/11/2021).

Bondan didampingi Kasipidsus Agus Kelana menyatakan, tersangka langsung dititip atau ditahan di Rutan Kelas II Labuhan Deli.

“Penahanan tersangka untuk 20 hari ke depan, sembari menunggu tim JPU menyiapkan surat dakwaan agar perkaranya segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan,” ujatnya.

Diketahui, tersangka Jongor Ranto Panjaitan disangka melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor : 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka selaku Kepsek pada kurun waktu antara tahun 2017 sampai dengan 2018. membentuk tim Dana BOS untuk SMAN 8 Medan.

Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) Dana BOS pada tahun anggaran itu, memang ada dibentuk tim untuk mengelola dana bantuan untuk operasional sekolah. Namun dalam pelaksanaannya tim tidak pernah dilibatkan.

Tim Dana Bos SMAN 8 Medan tidak mengetahui untuk apa saja dana bantuan dimaksud digunakan tersangka. Tim kemudian disuruh untuk menandatangani dokumen.

Hal itu akhirnya menjadi temuan. Hasil pemeriksaan khusus Inspektorat Provinsi Sumatera Utara (Itprovsu) Nomor : Itprovsu.905/R/2019 tertanggal 4 November 2019, terdapat temuan berupa pengeluaran yang tidak dapat diyakini kebenarannya.

Karena tidak didukung bukti yang sah pada pengelolaan dana BOS SMA Negeri 8 di Tahun Anggaran (TA) 2017 sebesar Rp1.213.963.200. Sedangkan pada TA 2018 kemudian dilaporkan ada dugaan penyimpangan pengelolaan dana sebesar Rp244.920.500.

“Kerugian keuangan negara diperkirakan sebesar Rp1.458.883.700,” urai Bondan.KM-vh

admin

Recent Posts

Warga Medan Haru: Terima Kasih Wali Kota Rico Waas atas Program Tebus Ijazah

koranmonitor - MEDAN | Suasana haru menyelimuti kegiatan Sapa Warga yang digelar Wali Kota Medan, Rico…

56 tahun ago

Sapa Warga, Wali Kota Medan Rico Waas Tebar Keceriaan di SDN 067263 Marelan

koranmonitor - MEDAN | Suasana riang mewarnai akhir pekan di SDN Negeri 067263, Jalan Sani…

56 tahun ago

Perjuangan Ijeck di DPR RI, Tuntaskan Masalah Infrastruktur Demi Tingkatkan Perekonomian Hingga Pariwisata

koranmonitor, Jakarta - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Musa Rajekshah berharap pemerintah memberi…

56 tahun ago

Usai Marcopolo dan Blue Star di Bongkar, Pembongkaran CDI di Taksir Rugi Rp4 Miliar

koranmonitor - BINJAI | Usai gedung Tempat Hiburan Malam (THM) Marcopolo dan Blue Star yang…

56 tahun ago

Kapolri Lantik Komjen Dedi Prasetyo Jadi Wakapolri

koranmonitor - JAKARTA | Komjen Dedi Prasetyo resmi dilantik menjadi Wakapolri. Kadiv Humas Mabes Polri…

56 tahun ago

Wali Kota Medan Tegaskan Tidak Ada Kenaikan PBB: Fokus Cegah Kebocoran dan Benahi Data Pajak

koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan, Pemerintah Kota…

56 tahun ago