Tersangka (kiri) saat melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum dilakukan penahanan
MEDAN-koranmonitor | Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 8 Medan, Jongor Ranto Panjaitan, akhirnya ditahan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
Tersangka Jongor Ranto Panjaitan ditahan dalam dugaan korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),.
” Benar, mantan Kepsek SMAN 8 Medan dilakukan penahanan terkait dugaan korupsi dana BOS pada Senin 15 November 2021, setelah penyidik melimpahkan tahao II (berkas, barang bukti dan tersangka) kepada JPU,” sebut Kajari Medan Teuku Rahmatsyah melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Bondan Subrata, Selasa (16/11/2021).
Bondan didampingi Kasipidsus Agus Kelana menyatakan, tersangka langsung dititip atau ditahan di Rutan Kelas II Labuhan Deli.
“Penahanan tersangka untuk 20 hari ke depan, sembari menunggu tim JPU menyiapkan surat dakwaan agar perkaranya segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan,” ujatnya.
Diketahui, tersangka Jongor Ranto Panjaitan disangka melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor : 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka selaku Kepsek pada kurun waktu antara tahun 2017 sampai dengan 2018. membentuk tim Dana BOS untuk SMAN 8 Medan.
Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) Dana BOS pada tahun anggaran itu, memang ada dibentuk tim untuk mengelola dana bantuan untuk operasional sekolah. Namun dalam pelaksanaannya tim tidak pernah dilibatkan.
Tim Dana Bos SMAN 8 Medan tidak mengetahui untuk apa saja dana bantuan dimaksud digunakan tersangka. Tim kemudian disuruh untuk menandatangani dokumen.
Hal itu akhirnya menjadi temuan. Hasil pemeriksaan khusus Inspektorat Provinsi Sumatera Utara (Itprovsu) Nomor : Itprovsu.905/R/2019 tertanggal 4 November 2019, terdapat temuan berupa pengeluaran yang tidak dapat diyakini kebenarannya.
Karena tidak didukung bukti yang sah pada pengelolaan dana BOS SMA Negeri 8 di Tahun Anggaran (TA) 2017 sebesar Rp1.213.963.200. Sedangkan pada TA 2018 kemudian dilaporkan ada dugaan penyimpangan pengelolaan dana sebesar Rp244.920.500.
“Kerugian keuangan negara diperkirakan sebesar Rp1.458.883.700,” urai Bondan.KM-vh
koranmonitor - MEDAN | Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyampaikan perayaan pada peringatan Hari Bhayangkara…
koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mengimbau seluruh kantor-kantor pemerintah dan swasta…
koranmonitor - BINJAI | Dalam rangka upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba dan menciptakan situasi kamtibmas yang…
koranmonitor - MEDAN | Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto memberikan penghargaan kepada sejumlah…
koranmonitor - MEDAN | Pasca Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting tertangkap tangan (OTT)…
koranmonitor - MEDAN | Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menyampaikan permohonan maaf kepada…