HEADLINE

Mantan Kepsek SMAN 8 Medan Ditahan Kasus Dana BOS

MEDAN-koranmonitor | Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 8 Medan, Jongor Ranto Panjaitan, akhirnya ditahan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Tersangka Jongor Ranto Panjaitan ditahan dalam dugaan korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),.

” Benar, mantan Kepsek SMAN 8 Medan dilakukan penahanan terkait dugaan korupsi dana BOS pada Senin 15 November 2021, setelah penyidik melimpahkan tahao II (berkas, barang bukti dan tersangka) kepada JPU,” sebut Kajari Medan Teuku Rahmatsyah melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Bondan Subrata, Selasa (16/11/2021).

Bondan didampingi Kasipidsus Agus Kelana menyatakan, tersangka langsung dititip atau ditahan di Rutan Kelas II Labuhan Deli.

“Penahanan tersangka untuk 20 hari ke depan, sembari menunggu tim JPU menyiapkan surat dakwaan agar perkaranya segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan,” ujatnya.

Diketahui, tersangka Jongor Ranto Panjaitan disangka melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor : 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka selaku Kepsek pada kurun waktu antara tahun 2017 sampai dengan 2018. membentuk tim Dana BOS untuk SMAN 8 Medan.

Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) Dana BOS pada tahun anggaran itu, memang ada dibentuk tim untuk mengelola dana bantuan untuk operasional sekolah. Namun dalam pelaksanaannya tim tidak pernah dilibatkan.

Tim Dana Bos SMAN 8 Medan tidak mengetahui untuk apa saja dana bantuan dimaksud digunakan tersangka. Tim kemudian disuruh untuk menandatangani dokumen.

Hal itu akhirnya menjadi temuan. Hasil pemeriksaan khusus Inspektorat Provinsi Sumatera Utara (Itprovsu) Nomor : Itprovsu.905/R/2019 tertanggal 4 November 2019, terdapat temuan berupa pengeluaran yang tidak dapat diyakini kebenarannya.

Karena tidak didukung bukti yang sah pada pengelolaan dana BOS SMA Negeri 8 di Tahun Anggaran (TA) 2017 sebesar Rp1.213.963.200. Sedangkan pada TA 2018 kemudian dilaporkan ada dugaan penyimpangan pengelolaan dana sebesar Rp244.920.500.

“Kerugian keuangan negara diperkirakan sebesar Rp1.458.883.700,” urai Bondan.KM-vh

admin

Recent Posts

Penuh Haru dan Simpatik Bhayangkari Tapsel Menyusui Bayi Terpisah dari Ibunya

koranmonitor - TAPSEL | Suasana haru terlihat ketika seorang anggota Bhayangkari Cabang Tapanuli Selatan (Tapsel)…

56 tahun ago

Rico Waas: Percepat Evakuasi Warga Korban Banjir

koranmonitor - MEDAN | Hujan deras yang mengguyur kota Medan beberapa hari terakhir akhirnya mereda.…

56 tahun ago

BI Sumut Gelar Pertemuan Tahunan BI 2025, Perkuat Sinergi Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional

koranmonitor - MEDAN | Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Sumatera Utara mengikuti secara bersama…

56 tahun ago

Gary Iskak Meninggal Dunia Usai Kecelakaan

koranmonitor - JAKARTA | Aktor Gary Iskak dikabarkan meninggal dunia pada Sabtu (29/11/2025) setelah mengalami…

56 tahun ago

Wakapolda Sumut Tinjau Dua Posko Pengungsian Banjir, Pastikan Penanganan Berjalan Cepat dan Humanis

koranmonitor - LANGKAT | Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Rony Samtana mewakili Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu…

56 tahun ago

Banjir Surut, Warga Medan Bertahan Hidup Tanpa Aliran Listrik: PLN Diminta Beri Kompensasi!

koranmonitor - MEDAN | Hujan deras yang mengguyur wilayah Kota Medan dan Sumatera Utara (Sumut) mengakibatkan…

56 tahun ago