koranmonitor – JAKARTA | Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan Nadiem.

“Telah ditetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ujar Anang dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menambahkan penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, saksi ahli, petunjuk, dokumen, serta barang bukti yang diperoleh tim penyidik.

“Berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti yang ada, pada hari ini menetapkan satu tersangka dengan inisial NAM selaku Mendikbudristek periode 2019-2024,” ungkap Nurcahyo.

Sebelumnya, Nadiem sudah tiga kali diperiksa terkait kasus ini. Pemeriksaan pertama berlangsung pada 23 Juni 2025 selama 12 jam, kemudian pemeriksaan kedua pada 15 Juli 2025 selama 9 jam.

Hari ini, Nadiem kembali menjalani pemeriksaan ketiga. Ia juga telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak 19 Juni 2025.

Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022 yang diduga merugikan negara hingga Rp1,98 triliun. Keempatnya adalah:

1. Sri Wahyuningsih (SW), Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek 2020–2021;

2. Mulyatsyah (MUL), Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020;

3. Jurist Tan (JT/JS), staf khusus Mendikbudristek bidang pemerintahan era Nadiem Makarim;

4. Ibrahim Arief (IBAM), konsultan perorangan rancangan perbaikan infrastruktur teknologi manajemen sumber daya sekolah.

Dengan penetapan ini, total sudah lima orang yang menyandang status tersangka dalam kasus pengadaan laptop Chromebook tersebut. KMC